jump to navigation

Nafais Tsamrah: Barangsiapa Bersabar Akan Disabarkan Oleh Allah November 11, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , ,
add a comment

Posted: 09 Nov 2009 08:41 PM PST

Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu”. (TQS. Ali Imran [3] : 200)

Allah SWT berfirman:

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”. (TQS. Al_Baqarah [2] : 155)

Allah SWT berfirman:

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (TQS. Az-Zumar [39] : 10)

Allah SWT berfirman:

Tetapi orang yang bersabar dan mema`afkan sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (TQS. Asy-Syura [42] : 43)

Allah SWT berfirman:

Mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (TQS. Al-Baqarah [2] : 153)

Allah SWT berfirman:

Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu.”. (TQS. Muhammad [47] : 31)

Dari Abi Malik Al-Harits bin Ashim Al-Asy’ari radhiyallahu anhu, semoga Allah meridhainya, yang berkara: Rasulullah SAW bersabda:

Bersuci adalah separuh iman; bertahmid (mengucapkan alhamdulillah) memenuhi timbangan; bertasbih (mengucapkan subhanallah) dan sekaligus bertahmid (mengucapkan alhamdulillah) memenuhi apa yang ada di antara langit dan bumi; shalat itu sinar; sedekah itu bukti; sabar itu cahaya; dan Al-Qur’an itu hujjah yang membawa kebaikan bagimu atau justru mencelakakan dirimu; setiap orang berusaha dan bekerja, masing-masing menjual dirinya, kemudian ia pun merdeka (karena banyak melakukan ketaatan) atau ia celaka (karena banyak mengerjakan kemaksiatan).” (HR. Muslim)

Dari Abi Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu anhuma, semoga Allah meridhai keduanya: Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:

Barangsiapa yang bersabar, maka akan disabarkan. Dan seseorang tidak diberi suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas dari pada kesabaran.” (HR. Muslim)

Sumber: hizb-ut-tahrir.info

Tanggal: 14 Dzul Qa’dah 1430 H/ 2 Nopember 2009 M.

Amalan-amalan yang bermanfaat bagi mayit November 5, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , ,
2 comments

Amalan-amalan yang bermanfaat bagi mayit
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39).

Dari ayat ini, sebagian ulama mengatakan bahwa usaha orang lain tidak akan bermanfaat bagi si mayit. Namun pendapat ini adalah pendapat yang kurang tepat. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ayat ini hanya menunjukkan bahwa manusia tidaklah mendapatkan manfaat kecuali apa yang telah ia usahakan untuk dirinya sendiri. Ini benar dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun ayat ini tidak menunjukkan bahwa amalan orang lain tidak bermanfaat untuk dirinya yaitu ketika orang melakukan amalan untuknya. Sebagaimana pula seseorang memiliki harta yang ia kuasai saat ini. Hal ini tidak melazimkan bahwa dia tidak bisa mendapatkan harta dari orang lain melalui hadiah yang nanti akan jadi miliknya.[1]

Jadi sebenarnya, amalan orang lain tetap bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana ditunjukkan pada dalil-dalil yang akan kami bawakan, seperti amalan puasa dan pelunasan utang.

Namun perlu diperhatikan di sini, amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit itu juga harus ditunjukkan dengan dalil dan tidak bisa dikarang-karang sendiri. Jadi tidak boleh seseorang mengatakan bahwa amalan A atau amalan B bisa bermanfaat bagi si mayit, kecuali jika jelas ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang menunjukkan hal tersebut.

Amalan-amalan yang bisa bermanfaat bagi si mayit adalah sebagai berikut.


Pertama: Do’a kaum muslimin bagi si mayit

Setiap do’a kaum muslimin bagi setiap muslim akan bermanfaat bagi si mayit. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Ansar), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”.” (QS. Al Hasyr: 10) Ayat ini menunjukkan bahwa di antara bentuk kemanfaatan yang dapat diberikan oleh orang yang masih hidup kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah do’a karena ayat ini mencakup umum, yaitu orang yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di mengatakan, “Do’a dalam ayat ini mencakup semua kaum mukminin, baik para sahabat yang terdahulu dan orang-orang sesudah mereka. Inilah yang menunjukkan keutamaan iman, yaitu setiap mukmin diharapkan dapat memberi manfaat satu dan lainnya dan dapat saling mendoakan.”[2]

Begitu pula sebagai dalil dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Do’a seorang muslim kepada saudaranya di saat saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan) . Di sisi orang yang akan mendo’akan saudaranya ini ada malaikat yang bertugas mengaminkan do’anya. Tatkala dia mendo’akan saudaranya dengan kebaikan, malaikat tersebut akan berkata: “Amin. Engkau akan mendapatkan semisal dengan saudaramu tadi”.”[3] Do’a kepada saudara kita yang sudah meninggal dunia adalah di antara do’a kepada orang yang di kala ia tidak mengetahuinya.


Kedua: Siapa saja yang melunasi utang si mayit

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan seorang mayit yang masih memiliki utang, kemudian beliau bertanya, “Apakah orang ini memiliki uang untuk melunasi hutangnya?” Jika diberitahu bahwa dia bisa melunasinya, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menyolatkannya. Namun jika tidak, maka beliau pun memerintahkan, “Kalian shalatkan aja orang ini.”

Tatkala Allah memenangkan bagi beliau beberapa peperangan, beliau bersabda,

“Aku lebih pantas bagi orang-orang beriman dari diri mereka sendiri. Barangsiapa yang mati, namun masih meninggalkan utang, maka aku lah yang akan melunasinya. Sedangkan barangsiapa yang mati dan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya.”[4] Hadits ini menunjukkan bahwa pelunasan utang si mayit dapat bermanfaat bagi dirinya.

Sedangkan apakah pelunasan utang si mayit di sini wajib ataukah tidak, di sini ada dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah. Sebagian ulama mengatakan bahwa wajib dilunasi dari baitul maal. Sebagian lagi mengatakan tidak wajib.[5]


Ketiga: Menunaikan qodho’ puasa si mayit

Pembahasan ini telah kami jelaskan pada tulisan kami yang berjudul “Permasalahan Qodho’ Ramadhan”. Pendapat yang mengatakan bahwa qodho’ puasa bermanfaat bagi si mayit dipilih oleh Abu Tsaur, Imam Ahmad, Imam Asy Syafi’i, pendapat yang dipilih oleh An Nawawi, pendapat pakar hadits dan pendapat Ibnu Hazm.

Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah,

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. ”[6] Yang dimaksud “waliyyuhu” adalah ahli waris[7].


Keempat: Menunaikan qodho’ nadzar baik berupa puasa atau amalan lainnya

Sa’ad bin ‘Ubadah radhiyallahu ‘anhu pernah meminta nasehat pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan,

“Sesungguhnya ibuku telah meninggalkan dunia namun dia memiliki nadzar (yang belum ditunaikan).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan,

“Tunaikanlah nadzar ibumu.”[8]


Kelima: Segala amalan sholih yang dilakukan oleh anak yang sholih akan bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah meninggal dunia

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS. An Najm: 39). Di antara yang diusahakan oleh manusia adalah anak yang sholih.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya yang paling baik dari makanan seseorang adalah hasil jerih payahnya sendiri. Dan anak merupakan hasil jerih payah orang tua.”[9] Ini berarti amalan dari anaknya yang sholih masih tetap bermanfaat bagi orang tuanya walaupun sudah berada di liang lahat karena anak adalah hasil jerih payah orang tua yang pantas mereka nikmati.

Namun sayang, orang tua saat ini melupakan modal yang satu ini. Mereka lebih ingin anaknya menjadi seorang penyanyi atau musisi –sehingga dari kecil sudah dididik les macam-macam- , dibanding anaknya menjadi seorang da’i atau orang yang dapat memberikan manfaat pada umat dalam masalah agama. Sehingga orang tua pun lupa dan lalai mendidik anaknya untuk mempelajari Iqro’ dan Al Qur’an. Sungguh amat merugi jika orang tua menyia-nyiakan anaknya padahal anak sholih adalah modal utama untuk mendapatkan aliran pahala walaupun sudah di liang lahat.

Keenam: Bekas-bekas amalan sholih (seperti ilmu yang bermanfaat) dan sedekah jariyah yang ditinggalkan oleh si mayit

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika manusia itu mati, maka akan putus amalannya kecuali dari tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang diambil manfaatnya, [3] anak sholih yang mendo’akan orang tuanya.”[10]

Ketujuh: Sedekah atas nama si mayit

Sedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin.[11] Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”[12]

Hukum Menghadiahkan Pahala Bacaan Al Qur’an untuk Si Mayit

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanyakan, “Bagaimana dengan orang yang membaca Al Qur’an Al ‘Azhim atau sebagian Al Qur’an, apakah lebih utama dia menghadiahkan pahala bacaan kepada kedua orang tuanya dan kaum muslimin yang sudah mati, ataukah lebih baik pahala tersebut untuk dirinya sendiri?”

Beliau rahimahullah menjawab:

Sebaik-baik ibadah adalah ibadah yang mencocoki petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan dalam khutbahnya,

”Sebaik-baik perkataan adalah kalamullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap bid’ah adalah sesat.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian generasi setelah mereka.”

Ibnu Mas’ud mengatakan,

“Siapa saja di antara kalian yang ingin mengikuti petunjuk, maka ambillah petunjuk dari orang-orang yang sudah mati. Karena orang yang masih hidup tidaklah aman dari fitnah. Mereka yang harus diikuti adalah para sahabat Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”

Jika kita sudah mengenal beberapa landasan di atas, maka perkara yang telah ma’ruf di tengah-tengah kaum muslimin generasi utama umat ini (yaitu di masa para sahabat dan tabi’in, pen) bahwasanya mereka beribadah kepada Allah hanya dengan ibadah yang disyari’atkan, baik dalam ibadah yang wajib maupun sunnah; baik amalan shalat, puasa, atau membaca Al Qur’an, berdzikir dan amalan lainnya. Mereka pun selalu mendoakan mukminin dan mukminat yang masih hidup atau yang telah mati dalam shalat jenazah, ziarah kubur dan yang lainnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Allah. Telah diriwayatkan pula dari sekelompok ulama salaf  mengenai setiap penutup sesuatu ada do’a yang mustajab. Apabila seseorang di setiap ujung penutup mendoakan dirinya, kedua orang tuanya, guru-gurunya, dan kaum mukminin-mukminat yang lainnya, ini adalah ajaran yang disyari’atkan. Begitu pula doa mereka ketika shalat malam dan tempat-tempat mustajab lainnya.

Terdapat hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sedekah pada mayit dan memerintahkan pula untuk menunaikan utang puasa si mayit. Jadi, sedekah untuk mayit merupakan amal sholeh. Begitu pula terdapat ajaran dalam agama ini untuk menunaikan utang puasa si mayit.

Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan mengirimkan pahala ibadah maliyah (yang terdapat pengorbanan harta, semacam sedekah) dan ibadah badaniyah kepada kaum muslimin yang sudah mati. Sebagaimana hal ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiyah dan Syafi’iyah. Jika mereka menghadiahkan pahala puasa, shalat atau pahala bacaan Qur’an maka ini diperbolehkan menurut mereka. Namun, mayoritas ulama Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan bahwa yang disyari’atkan dalam masalah ini hanyalah untuk ibadah maliyah saja.

Oleh karena itu, tidak kita temui pada kebiasaan para ulama salaf, jika mereka melakukan shalat, puasa, haji, atau membaca Al Qur’an; mereka menghadiahkan pahala amalan mereka kepada kaum muslimin yang sudah mati atau kepada orang-orang yang istimewa dari kaum muslimin. Bahkan kebiasaan dari salaf adalah melakukan amalan yang disyari’atkan yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, setiap orang tidak boleh melampaui jalan hidup para salaf karena mereka tentu lebih utama dan lebih sempurna dalam beramal. Wallahu a’lam.” –Demikian penjelasan Syaikhull Islam Ibnu Taimiyah-[13]

Catatan: Yang dimaksudkan kirim pahala dari amalan badaniyah ataupun maliyah sebagaimana yang dibolehkan oleh sebagian ulama bukanlah dengan mengumpulkan orang-orang lalu membacakan surat tertentu secara berjama’ah dan ditentukan pula pada hari tertentu (semisal hari ke-7, 40, 100, dst). Jadi tidaklah demikian yang dimaksudkan oleh para ulama tersebut. Apalagi kalau acara tersebut diadakan di kediaman si mayit, ini jelas suatu yang terlarang karena ini termasuk acara ma’tam (kumpul-kumpul) yang dilarang. Seharusnya keluarga mayit dihibur dengan diberi makan dan segala keperluan karena mereka saat itu dalam keadaan susah, bukan malah keluarga mayit yang repot-repot menyediakan makanan untuk acara semacam ini. Lihat penjelasan selanjutnya.

Apakah Mayit Mendengarkan Bacaan Al Qur’an?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda,

“Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya. ”

Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.”[14]

Seharusnya Keluarga Si Mayit yang Diberi Makan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Apabila keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan,

“Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).”

Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan,

“Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.”[15]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah di Saudi Arabia- mengatakan, “Seharusnya yang dilakukan adalah melakukan ta’ziyah di rumah si mayit dan mendoakan mereka serta memberikan kasih sayang kepada mereka yang ditinggalkan si mayit. [Ta’ziyah memberi nasehat kepada keluarga si mayit untuk bersabar dalam musibah ini dan berusaha menghibur mereka, pen]

Adapun berkumpul-kumpul untuk menambah kesedihan (dikenal dengan istilah ma’tam) dengan membaca bacaan-bacaan tertentu (seperti membaca surat yasin ataupun bacaan tahlil), atau membaca do’a-do’a tertentu atau selainnya, ini termasuk bid’ah. Seandainya perkara ini termasuk kebaikan, tentu para sahabat (salafush sholeh) akan mendahului kita untuk melakukan hal semacam ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak pernah melakukan hal ini. Dulu di antara salaf yaitu Ja’far bin Abi Tholib, Abdullah bin Rowahah, Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhum, mereka semua terbunuh di medan perang. Kemudian berita mengenai kematian mereka sampai ke telinga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari wahyu. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian mereka pada para sahabat, para sahabat pun mendoakan mereka, namun mereka sama sekali tidak melakukan ma’tam (berkumpul-kumpul dalam rangka kesedihan dengan membaca Al Qur’an atau wirid tertentu).

Begitu pula para sahabat dahulu tidak pernah melakukan hal semacam ini. Ketika Abu Bakr meninggal dunia, para sahabat sama sekali tidak melakukan ma’tam.”[16]

Demikian pembahasan kami mengenai berbagai amalan yang dapat bermanfaat bagi si mayit. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Hanya Allah yang memberi taufik.

Segala puji bagi Allah yang dengan segala nikmat-Nya setiap kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Lihat Taisir Karimir Rahman, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, hal. 821, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H
[2] Taisir Al Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hal. 851.
[3] HR. Muslim no. 2733, dari Ummu Ad Darda’.
[4] HR. Bukhari no. 2298 dan Muslim no. 1619
[5] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/2, Mawqi’ Al Islam
[6] HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147
[7] Lihat Tawdhihul Ahkam, 3/525
[8] HR. Bukhari no. 2761 dan Muslim no. 1638
[9] HR. Abu Daud no. 3528 dan An Nasa-i no. 4451. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[10] HR. Muslim no. 1631
[11] Majmu’ Al Fatawa, 24/314, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H
[12] HR. Bukhari no. 2756
[13] Majmu’ Al Fatawa, 24/321-323.
[14] Majmu’ Al Fatawa, 24/317.
[15] Majmu’ Al Fatawa, 24/316-317.
[16] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 13/211, Asy Syamilah

 

 

Ketika Hukum Allah Diabaikan (I) October 29, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , ,
add a comment
Ketika Hukum Allah Diabaikan (I)

 

Posted: 27 Oct 2009 04:47 PM PDT

Pemilu Legislatif dan Pilpres telah usai. Kabinet pun telah selesai dibentuk. Berbagai target dan program kerja pemerintah mulai disusun dan dikerjakan. Anggota legislatif yang mayoritas mereka adalah muslim juga mulai membahas berbagai UU yang akan diimplementasikan di negeri Islam terbesar di dunia ini.

Meski sebagian besar wajah di pemerintahan dan legislatif adalah wajah baru namun disayangkan paradigma sekularisme masih dijadikan sebagai asas bernegara. Hukum-hukum Allah dipinggirkan sementara akal dan hawa nafsu manusia dijunjung tinggi. Padahal al-Quran sebagai pedoman umat Islam telah mengingatkan bahaya dan ancaman atas sikap demikian.

Al-Quran telah memaparkan bahwa orang-orang yang mengabaikan syariat Islam dan menerapkan hukum selain Allah swt akan mendapatkan berbagai bencana baik pada agama, dunia dan akhirat mereka.

A. Bencana Agama

Bencana pertama yang menimpa orang yang menerapkan hukum selain Allah swt adalah bencana pada agamanya. Orang yang berpaling dari agama Allah dengan berpaling dari hukum-Nya pada dasarnya telah menyerahkan agama mereka kepada aturan manusia yang serba lemah dan terbatas. Akibatnya mereka terjerembab pada kesesatan dan kemaksiatan; membuat mereka semakin jauh dari jalan Allah yang lurus serta mendapatkan berbagai bencana. Al-Quran telah mengisyaratkan beberapa bencana dalam aspek keagamaan yang akan menimpa mereka antara lain:

1. Dikeraskan Hatinya

Mengubah syariat atau berpaling dari syariat akan menjadikan hati seseorang menjadi keras. Allah telah memberikan pelajaran kepada kita bagaimana Ia memperlakukan orang-orang Yahudi telah berpaling dan mengubah firman-firman-Nya. Allah swt berfirman:

“Karena mereka telah melanggar janji mereka maka kami melaknat mereka dan menjadikan hati mereka keras. Mereka telah merubah kalimat-kalimat dari asalnya dan melupakan bagian-bagian yang telah diingatkan kepada mereka. Engkau (Muhammad) akan selalu melihat pengkhianatan ada diri mereka kecuali sedikit dari mereka. Maka maafkanlah mereka dan biarkanlah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS: Al-Maidah [5]: 13)

Demikianlah sikap Allah pada orang-orang Yahudi yang telah melanggar janji mereka untuk mendengar dan taat kepada-Nya. Mereka bahkan memperlakukan ayat-ayat Allah dengan tidak patut; menakwilkan ayat-ayat Allah yang berbeda dari apa yang telah diturunkan; mengartikan selain dari yang dimaksud; mengatakan apa yang tidak dinyatakan dan tidak mengamalkannya karena benci kepadanya.

Orang-orang yang berpaling dari syariat Allah dan hanya mengikuti akal dan hawa nafsunya juga ditutup hati, pendengaran dan penglihatannya dari petunjuk. Dengan demikian mereka hidup dalam kesesatan. Allah swt berfirman:

“Apakah engkau tidak melihat bagaimana orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhan dan Allah menyesatkan mereka atas dasar ilmu, menutup pendengaran mereka dan menjadikan penutup pada penglihatan mereka. Maka siapakah yang memberikan petunjuk kepada mereka selain Allah?. Maka tidakkah engkau mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 2 3)

Di dalam al-Quran juga dijelaskan bahwa mengagungkan syiar dan syari’at-Nya merupakan sifat orang yang bertaqwa kepada Allah. Allah swt berfirman:

“Demikianlah barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al-Hajj [22]: 32)

Sebaliknya seseorang yang menentang syariah Allah, sombong dan berlaku sewenang-wenang atasnya hatinya akan dikunci oleh Allah swt. Jika demikian maka ia akan sulit untuk menemukan kebenaran. Allah swt berfirman:

“(yaitu) Orang-orang yang mendebat ayat-ayat Allah tanpa argumentasi yang datang kepada mereka. Amat besar kemurkaan (kepada mereka) di sisi Allah dan orang-orang yang beriman. Demikianlah Allah menutup setiap hati orang-orang yang sombong.”(QS. Ghafir [40]: 35)

Allah swt juga telah memperingatkan ummat ini agar tidak merusak hati mereka akibat tidak memenuhi tuntutan syariah-Nya. Allah swt berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya jika ia menyeru kalian pada sesuatu yang menghidupkan kalian. Dan ketahuilah sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya. Dan kepada-Nya lah kalian dikumpulkan.”(QS. Al-Anfal [8]: 24)

Dari ayat tersebut difahamai bahwa Allah swt akan menghalangi seseorang pada kekufuran jika seseorang taat pada syariat-Nya. Sebaliknya Ia akan menjauhkan seseorang dari keimanan jika membangkan terhadap syariat-Nya. Ini karena hanya Allah-lah yang menguasai hatinya.

2. Disesatkan dari Kebenaran

Mengikuti hawa nafsu dan mendahulukannya ketimbang mengikuti hukum Allah swt juga akan membuat seseorang menjadi tersesat dan jauh dari jalan kebenaran. Allah swt berfirman:

“Wahai Daud sesungguhnya kami menjadikan engkau sebagai khalifah di bumi maka hukumilah manusia dengan kebenaran dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu sehinga ia menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah maka bagi mereka adalah azab yang pedih karena mereka telah melupakan hari Perhitungan.” (QS. Shad [38]: 26)

Allah swt telah memperingatkan Ahlu Kitab untuk tidak mengikuti hawa nafsu sebagian orang yang menyimpang dari kebenaran. Allah swt berfirman:

“Katakanlah wahai Ahlu Kitab janganlah kalian berlebih-lebihan pada agama kalian dengan jalan yang tidak benar. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu kaum sebelumnya yang telah sesat dan menyesatkan banyak manusia serta telah sesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah [5]: 77)

Sayangnya, Ahlu Kitab juga terjerembab dalam kesesatan akibat menjauhi syariat Allah yang diturunkan untuk mereka. Lebih dari itu setelah berada dalam kesesatan mereka pun tidak senang melihat ummat ini berada dalam petunjuk. Allah swt telah mengingatkan kaum muslim terhadap niat busuk mereka dengan firman-Nya:

“Sebagian dari Ahlu Kitab menginginkan untuk menyesatkan kalian. Namun mereka tidak menyesatkan kecuali diri mereka sendiri sementara mereka tidak menyadarinya.” (QS. Al-Maidah [3]: 69)

Ini merupakan peringatan bahwa sebagian Ahlu Kitab berupaya menyesatkan kaum muslim dengan menjauhkan mereka syariat-Nya. Oleh karena itu tidak ada jalan lain bagi ummat kecuali mengikuti ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam segala hal. Dengan demikian mereka tidak akan cenderung kepada kesesatan sebagaimana halnya Ahlu Kitab. Allah swt berfirman:

“Dan tidaklah patut bagi mukmin laki-laki dan perempuan jika Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu urusan akan ada lagi mereka pilihan yang lain pada urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat yang senyata-nyatanya.”(QS. Al-Ahzab [33]: 36)

3. Diungkap Kemunafikan dan Skandalnya

Orang yang menyembunyikan kebencian pada syariat Allah menujukkan penyakit pada hati mereka. Namun demikian mereka berupaya agar kemunafikan tersebut tidak tersingkap. Sayangnya upaya mereka sia-sia karena Allah swt mengungkap hal tersebut justru melalui lisan-lisan mereka sendiri. Allah swt berfirman:

“Apakah orang-orang yang ada penyakit dalam hati mereka mengira bahwa Allah tidak akan menampakkan kedengkian mereka? dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kamu.” (QS. Muhammad [47]: 29-30)

Sebagaian dari mereka ada yang mengejek syariat Islam dengan mengatakan: “jika yang dikatakan oleh Muhammad itu benar maka niscaya kami tentu lebih buruk dari keledai.” Sebagian lagi berkata: “saya tidak melihat al-Quran kecuali merupakan lisan yang paling buruk bagi kami dan ketakutan dalam pertemuan.” Bahkan mereka secara tidak langsung telah menampakkan kemunafikan dan pelecehan mereka pada syariat sehingga mereka berkata: “lebih baik bagi saya mati dengan dipukul oleh 100 orang dari kalian daripada diturunkan al-Quran.” Tatkala hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah saw, mereka pun datang untuk meminta keringanan dengan mengungkap berbagai alasan. Allah swt berfirman:

“Orang-orang yang munafiq itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surah yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu.”(QS. at-Taubah[9]:64-66)

Orang-orang Munafik tak henti-hentinya menentang apa yang diturunkan Allah swt. Oleh karena itu Allah swt senantiasa menimpakan berbagai musibah dan kejadian yang mengungkap berbagai kemunafikan mereka. Allah swt berfirman:

“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah tunduk pada apa yang telah diturunkan Allah dan Rasul,” maka engkau melihat orang-orang Munafiq menghalangi manusia dengan sekuat-kuatnya dari dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah jika musibah menimpa mereka akibat apa yang mereka lakukan kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: “Demi Allah kami tidak menginginkan kecuali berbuat baik baik dan perdamaian.” (QS. An-Nisa [4]: 61-62)

Maksudnya adalah bagaimana keadaan mereka tatkala ditimpa berbagai musibah dengan mengungkap kemunafikan mereka atas apa yang mereka lakukan dalam masalah jinayat yakni berhukum kepada thagut dan berpaling untuk menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim. [bersambung] (Muhammad Ishak – Lajnah Tsaqafiyyah).

Ketika Hukum Allah Diabaikan (II)

Pro Kontra Klub Poligami, Untuk Apa ? October 28, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , ,
add a comment

Pro Kontra Klub Poligami, Untuk Apa ?

Posted: 26 Oct 2009 11:57 PM PDT

Oleh : Rina Komara
(Lajnah Tsaqafiyah Muslimah DPD I HTI Jawa Barat)

Isu seputar poligami kembali bergulir menyusul terbentuknya Klub Poligami Indonesia yang dilaunching di hotel Grand Aquila, Bandung belum lama ini. Berbagai tanggapan muncul dari berbagai pihak,mulai dari ulama hingga ormas. Dr. Qurais Syihab mengatakan bahwa Al-Qur’an memperbolehkan poligami bukan menganjurkan, karena hanya untuk kasus-kasus penting dan dibutuhkan , sedang menurut ketua Umum Ormas Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) Jabar, Ani Rukmini, poligami memang tidak dilarang oleh Islam, namun (dengan berdirinya klub poligami) beliau mengkhawatirkan perbuatan poligami menjadi trend dan gaya hidup. Masyarakat yang hendak berpoligami melalaikan indicator atau syarat-syarat berpoligami versi Islam. . Respon keras dilontarkan oleh Masrucqoh (sekjen Koalisi Perempuan Indonesia-KPI). Dia mengatakan dengan dibentuknya klub poligami adalah untuk kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu. Bahkan KPI akan mengambil sikap sbb: 1. Mendesak pemerintah bahwa poligami dapat berakibat buruk pada keluarga; 2. Akan melakukan pembinaan pada masyarakat terkait dengan pemahaman poligami; 3. Mengusulkan pada pemerintahan baru untuk mengamandemen UU Perkawinan tentang pasal bolehnya poligami jika istri mandul (karena menurutnya, kemandulan bisa dialami juga oleh laki-laki).

Kontroversi poligami seakan tidak berhenti, berbagai pendapat terus disampaikan mulai dari pendapat bahwa poligami diperbolehkan tapi dengan syarat tertentu, poligami hanya untuk kasus-kasus yang dibutuhkan saja, pandangan bahwa poligami pada dasarnya dilarang karena berdampak buruk hingga kriminalisasi poligami (pelaku poligami harus ditindak karena termasuk tindakan pidana).

Melihat kontroversi tersebut, tentunya kita bertanya apakah benar poligami termasuk perbuatan yang dilarang, poligami dapat memunculkan masalah (seprti KDRT) sehingga pelakunya harus ditindak? Jika poligami diperbolehkan, benarkah poligami bersyarat dan hanya dibutuhkan pada kasus-kasus tertentu saja?

Poligami tidak dilarang oleh Allah

Poligami pada dasarnya dihalalkan oleh Allah SWT, berdasarkan:

Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian sukai, dua, tiga atau empat..” (QS An-Nisa/4: 3)

Rasulullah SAW pun tidak melarang tindakan poligami para sahabatnya. Bahkan ketika Ghoilan bin Salamah memiliki istri 10, Rasulullah memerintahkannya untuk memilih empat istri dan menceraikan selebihnya. Perintah yang sama juga beliau tujukan kepada Qois bin Tsabit (yang memiliki delapan istri) dan kepada Naufal bin Muawiyyah (yang memiliki lima istri). Rasulullahpun pernah melarang seorang istri untuk meminta suaminya menceraikan madunya (HR Ibnu Hibban dari Abu Hurairah). Hal ini menunjukkan bahwa poligami bukan perkara yang dilarang, selama jumlah istri tidak melebihi empat orang.

Ada yang berdalil bahwa Rasulullah SAW pernah marah besar ketika Fathimah akan dipoligami Ali bin Abi Thalib dengan anak Abu Jahal. Rasulullah bahkan berkata:

“..Apa yang menyakitinya (Fathimah,red.), menyakiti hatiku…”. Dalam hal ini tentu harus dipahami mengapa Rasulullah SAW marah besar, apakah karena beliau mengharamkan poligami atau karena hal lain? Mari kita lihat sabda Rasulullah SAW secara jernih terkait poligaminya Ali ra. :”..dan sungguh aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah, jangan sekali-kali putri utusan Allah bersatu dengan putrid musuh Allah” (HR. Bukhari)

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa Rasulullah marah besar bukan karena beliau mengharamkan poligami, akan tetapi terkait dengan latar belakang calon istri Ali adalah anak musuh Allah, yaitu Abu Jahal.

Jadi, poligami tidak dilarang bahkan tidak akan berdampak buruk pada manusia. Allah SWT telah menjamin bahwa Ia tidak akan berbuat dzalim terhadap manusia. Allahlah yang mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi manusia. Terhadap yang buruk pasti Allah haramkan sementara terhadap yang baik pasti Allah halalkan. Allah SWT berfirman:

“..Maka boleh jadi kalian benci sesuatu padahal ia baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian sukai sesuatu padahal buruk bagi kalian. Allah Maha mengetahuti sedang kalian tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah:216)

Adapun anggapan bahwa poligami kerap memunculkan KDRT, maka butuh penelaahan lebih lanjut. Terlebih KDRT kerap juga terjadi pada pasangan yang monogami, lalu ketika dalam pernikahan monogamy terjadi juga KDRT, apakah monogamy pun harus turut dilarang bahkan diharamkan? Dari sini dapat dipahami bahwa ketika terjadi KDRT -baik pada pasangan monogami atau poligami-, maka yang salah bukan monogamy atau poligaminya, tetapi lebih pada praktek keduanya yang tidak sesuai tuntunan Islam.

Poligami boleh namun tidak bersyarat

Allah SWT telah menghalalkan poligami secara mutlak lewat firmannya:

Nikahilah oleh kalian wanita-wanita(lain) yang kalian sukai, dua, tiga atau empat Tetapi jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat dzalmi.” (QS. An-Nisa/4:3)

Al-Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin zubair, sesungguhnya dia pernah bertanya kepada Aisayah ra. tentang firman Allah: “Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim…” itu, lalu Aisyah berkata: Hai anak saudaraku, Si yatim ini berada di pangkuan walinya dan hartanya dicampur menjadi satu. Si wali tertarik akan harta dan kecantikan wajahnya. Lalu ia berkehendak untuk mengawininya, tetapi dengan cara tidak adil tentang pemberian harta maskawin. Dia tidak mau memberinya seperti yang diberikan kepada orang lain. Maka mereka dilarang berbuat demikian, kecuali berlaku adil terhadap istri-istrinya, padahal mereka sudah biasa memberi maskawin yang cukup tinggi.Begitulah, lalu mereka itu disuruh mengawini perempuan-perempuan yang cocok dengan mereka, selain anak-anak yatim.

Dari sababun nuzul surat An-Nisa ayat 3 ini menunjukkan kepada kita bahwa ayat poligami ini tidak berkaitan dengan perintah untuk menikahi anak-anak yatim, dua,tiga atau empat sebaimana yang dipahami beberapa kalangan. Mereka berpandangan bahwa poligami dibolehkan asal terhadap wanita-wanita yatim (dalam rangka menolong mereka). Padahal ayat ini justru bermakna sebaliknya, dimana laki-laki diperintahkan menikahi wanita-wanita yang non yatim. Namun berdasarkan pendapat Jumhur ulama, bahwa perintah nikah dalam ayat tersebut menunjukkan kemubahan, tak ubahnya dengan perintah makan dan minum (كلؤا و اشربؤا). Sekalipun bentuk kalimatnya adalah perintah, akan tetapi status hukumnya adalah mubah/boleh.

Keadilan bukan syarat dalam berpoligami. Kalimat:

 

Tidak menunjukkan syarat, karena kata tersebut tidak tergabung dengan-atau merupakan bagian dari-kalimat sebelumnya, tetapi sekedar kalam mustanif (kalimat lanjutan) dari kalimat sebelumnya. Jika adil menjadi syarat, maka kalimatnya harus tersambung, seperti:عدلت

Dari sini dapat dipahami bahwa adil adalah hukum lain yang wajib ditunaikan oleh laki-laki ketika ia berumah tangga.

Di samping itu, sesuatu perkara akan dikatagorikan syarat jika:1) perkara tersebut bukan bagian dari perbuatan yang dipersyaratkan. Dalam hal ini adil merupakan bagian dari perbuatan poligami (konsekuensi dari sebuah pernikahan, seperti memberi nafkah, mempergauli dengan baik, dll yang menjadi paket dari setiap pernikahan); 2)harus dipenuhi sebelum perbuatan yang dipersyaratkan itu dilaksanakan. Sebagai contoh, suci dari hadats dan najis adalah syarat sah sholat. Maka suci dari hadats dan najis harus ada sebelum sholat dilakukan.

Keadilan dalam poligami seperti apa?

Allah SWT telah memerintahkan lakilaki yang berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya. Tentu saja keadilan di sini bukanlah keadilan yang mutlak (keadilan yang tidak biasa dilakukan oleh suami), tetapi sebatas yang masih berada dalam kemampuan manusia untuk merealisaikannya, karena Allah tidak akan membebani manusia kecuali dalam batas kesanggupannya. Firman Allah:

(Allah tidak akan membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya [QS. Al-Baqarah:286] )

Sekalipun kata adil dalam ayat ke 3 dari surat an-Nisa:

bersifat umum (mencakup semua bentuk keadilan), ayat ini ditakhsis (dikhususkan) sesuai dengan kemampuan manusia berdasar QS an-Nisa ayat 129:

Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cinta), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung..”

Ibnu Abbas di dalam tafsirnya terhadap kata-kata :

adalah dalam hal cinta (الحب ). Sehingga ayat ini mengkhususkan ayat ke tiga dari surat an-Nisa, dimana manusia hanya bisa berlaku adil dalam hal di luar cinta (termasuk jima).

Oleh karena itu adil yang dituntut adalah di luar cinta, seperti mendapatkan nafkah, giliran bermalam dsb. Sehingga hak-hak istri tidak terabaikan.

Hal ini senada dengan doa Rasulullah SAW:

”Ya Allah, sungguh pembagianku adalah pada apa yang aku sanggupi (miliki), maka janganlah Engkau masukkan diriku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi (miliki) namun aku tidak memiliki kesanggupan”, yang dimaksud adalah hatinya/cintanya

Ayat ini (An-Nisa: 129), juga tidak membatalkan kebolehan poligami di ayat ke tiganya, akan tetapi justru memperkuat. Karena, jika seandainya membatalkan maka Allah akan mengatakan:

=Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, maka janganlah kamu menikah..,

Akan tetapi Allah justru menyatakan:

 

= Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cinta)…

Dari sini jelas, bahwa kebolehan poligami bersifat mutlak.

Sekalipun ayat tentang kebolehan poligami tidak mengandung syarat, namun ada hal-hal yang menjadi implikasi positif dari adanya poligami yaitu, pada masyarakat yang membolehkan poligami tidak akan ditemukan wanita simpanan, sedang pada masyarakat yang menghalangi poligami akan sangat mungkin banyak terdapat wanita simpanan. Di samping itu, poligami dapat memecahkan problematika dalam masyarakat, seperti:

1) ada tabiat laki-laki yang tidak puas dengan satu istri, sehingga jika poligami dihalangi maka zina, HIV/Aids dan aborsi akan merajalela

2) kondisi dimana wanita mandul, tapi suami masih mencintainya, sementara ia ingin memiliki anak dari darah dagingnya. Jika pintu poligami ditutup, ia tidak akan memiliki anak, bahkan nekad untuk menceraikan istri yang ia cintai. Oleh karenya butuh ada kesempatan untuk menikah lagi, dimana ia dapat tetap hidup bersama dengan istri tua yang dicintainya dan memiliki anak

3) dalam kondisi istri sakit sehingga tidak bisa melayani suami dan anak-anaknya, sementara mereka masih sayang dan tidak ingin bercerai

4) dalam kondisi terjadi peperangan, dimana banyak korban jatuh, sehingga banyak janda yang tidak bisa menecap lagi nikmatnya kehidupan rumah tangga

5) pertumbuhan laki-laki dan wanita yang tidak imbang, dimana jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki.

Kelima poin ini adalah fakta yang bisa dipecahkan lewat poligami. Dalam kondisi tidak ada fakta tersebut sekalipun, syariah Islam tetap mebolehkan laki-laki untuk berpoligami. Wallahu A’lam

Khotimah

Islam adalah agama yang sempurna yang diturunkan Allah utnuk kebaikan manusia. Allahlah yang mengetahui baik buruknya sesuatu bagi manusia. Ketika Allah menurunkan sebuah ketetapan, dijamin tidak akan menyengsarakan manusia apalagi mendzaliminya. Poligami adalah salah satu syariat yang ditetapkan Allah terkait dengan pernikahan. Ketika terjadi keburukan dalam pelaksanaannya, maka hokum poligami tidak harus dipersalahkan bahkan dipandang biangkerok segala keburukan. Justru pelaku poligamilah yang tidak mau terikat dengan hukum-hukum yang menjadi konsekuensi sebuah pernikahan. Keburukan bisa juga terjadi pada pernikahan monogamy. Sehingga bukan status monogamy atau poligami yang harus dipersalahkan. Karena jika hal ini terjadi maka pernikahan monogamy pun akan terancam untuk dipersalahkan dan pelakunya dikriminalkan. Akankah manusia dibiarkan hidup bebas bersama lawan jenisnya tanpa ikatan sah apapun? Jika ini terjadi, menjadi bukti bahwa penduduk di negeri ini telah terperangkap oleh jebakan liberalisasi yang kian menggila! Na’udzubillahi min dzlik! [http://hizbut-tahrir.or.id/]

Rujukan:

  1. Al-Qur’anul Karim
  2. Tafsir Ibnu Katsir versi Arab
  3. Tafsir Ayat Ahkam versi Arab hal 320 Bab Ta’addud az-zaujaat fil Islam
  4. Kitab An-nidzam al-ijtimai Bab ta’adud az-zaujaat
  5. Makalh-makalah lepas

Metro TV-Metro Siang, 21/10/2009

Republika, 23/10/2009

Metro TV-Metro Siang, 21/10/2009

Kitab Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni I hal 320

idem

Tafsir Ibnu Abbas

Kagum Dunia, Lupa Akhirat October 25, 2009

Posted by informationmedia in Hidayah.
Tags: , , , , , ,
add a comment

“Sesungguhnya Kami telah menghias langit yang dekat (as-sama’aaddun ya) dengan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syetan, dan kami sediakan siksa neraka yang menyala-nyala.” (67: 5)

Langit dunia artinya langit yang dekat. Kehidupan dunia artinya kehidupan yang dekat. Memang arti addun-ya menurut ayat di atas ialah ‘dekat’, akhirat artinya akhir. Kehidupan akhirat artinya kehidupan tahap akhir yang jaraknya cukup jauh dari sekarang.

Alloh mengabarkan bahwa bintang-bintang adalah hiasan yang letaknya di langit pertama (dekat). Mafhumnya, Alloh tak menghiasi langit kedua sampai langit ketujuh dengan bintang-bintang itu.

Banyak manusia terpesona dan terkagum-kagum menyaksikan gemerlap bintang yang terlihat dengan mata yang telanjang. Jumlahnya kira-kira tiga ribu buah. Padahal dibalik taburan gemerlap itu, jutaan bahkan miliaran bintang menghuni angkasa langit pertama. Sedikit manusia yang menyakini bahwa di balik tiga ribu itu, terdapat miliaran rahasia yang lain.

Ternyata benar di balik yang nampak mata, tersimpan miliaran yang jauh lebih mempesona. Diketemukan bintang-bintang yang ukurannya jauh lebih besar daripada matahari, dengan jarak miliaran kali lebih jauh. Sementara cahaya matahari saja dengan kecepatan seperti itu untuk mencapai bumi membutuhkan waktu sekitar delapan menit. Dapat dibayangkan berapa jauh  jarak antara bintang itu, hingga sejumlah astronom dibuat gemas dan penasaran.

Memahami kehidupan bintang tentu berbeda dengan memahami kehidupan manusia. Namun di sisi kehidupan tertentu ada persamaannya, yaitu menyangkut rahasia di balik apa yang nampak. Orang enggan membayangkan bahwa di atas langit dengan berbagai hiasan itu masih ada langit kedua, ketiga hingga ketujuh, bahkan masih ada Sidratul Muntaha, mustawaa, dan seterusnya yang hanya Alloh yang mengetahuinya.

Bila bersulit-sulit memahami fenomena alam saja enggan, maka bagaimana mau memahami fenomena manusia yang permasalahannya lebih rumit? Kebanyakan manusia memandang hidup hanyalah apa yang bisa mereka rasakan dan saksikan di sekitar diri mereka sendiri.

“Dan mereka berkata: “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa”, dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.” (45: 14)

Firman Alloh itu merupakan gambaran pola pandang orang-orang kafir tulen. Mereka mengingkari sama sekali keberadaan alam akhirat. Pandangan seperti ini besar pengaruhnya pada model kehidupan sehari-hari, karena bagi mereka tidak jadi soal melakukan dosa-dosa bear semacam zina, asalkan secara pragmatis menimbulkan kesenangan dunia dan kenikmatan hidup. Mereka dibebani perasaan berdosa, karena aqidah mereka mendukungnya. Mereka bilang, bila diakhirat kelak mendapatkan sanksi berat, itu urusan nanti. Yang penting bagaimana hari ini bisa enjoy. Aqidah yang terakhir ini dimiliki orang-orang kafir yang masih sedikit agak mempercayai adanya alam akhirat. Sejumlah orang muslim munafik juga dekat sekali dengan paham semacam itu.

Mereka bisa mempercayai bahwa Alloh senantiasa mengawasi hamba-Nya, tapi di saat yang sama mereka bisa pula bercumbu rayu dengan wanita bukan mahram di tempat khalwat. Mereka bisa, sehabis menangis tersedu-sedu sambil mencoba menyesali dan beristigfar, tetapi gilirang berikutnya, dosa besar itu masih lagi mereka lakukan.

Kekuatan apakah yang bisa menjebol aqidah dalam dada seseorang, sehingga mereka yang dulunya aktivis pejuang Islam, sekarang jadi biasa meninggalkan sholat lima waktu, malah berjalin akrab khamar dan zina?

Jawabannya sederhana, karena mereka berani mencoba-coba bergaul dengan syetan di lingkungan yang tidak Islami. Secara otomatis, pelan tapi pasti, pelan tapi pasti, Alloh yang pernah dekat dengan mereka, mereka jauhi. Semula mereka dekat dengan berita-berita akhirat sehingga enggan melakukan dosa. Tetapi setelah bersahabat dengan masyarakat syetan, mareka lebih banyak membaca dan mendengar berita-berita dunia. Pengaruhnya besar sekali. Mereka tertarik dengan berita itu dan ingin menjadi pelaku berita. Di saat itu pada sholatnya tak ada lagi sisa kekhusyu’an. Sibuk berbaur dan berhura-hura dengan teman-teman syetannya, dan mereka merasakan nikmat. Maka perasaan dosa pun beralih menjadi rasa gembira bila melakukan berbagai tindak pelanggaran. Sekalipun terkadang timbul perasaan rasa sesal, lumuran dosa itu terulang lagi di saat lain.

Muslim munafik itu patut disantuni dengan sejumlah belas kasih oleh muslim beriman. Ajaklah mereka ke jalan mustaqim yang pernah mereka tapaki. Jika tak mau, itu urusan mereka, dan segeralah kita santuni diri kita sendiri agar jangan ikut-ikutan melakukan apa yang mereka kerjakan. Berdzikirlah kepada Alloh. Baca Al Quran, dan pahami maknanya. Sebab siapa saja mudah sekali menjadi seperti mereka, manakala tadarrus Al Quran tersaingi oleh tadarrus majalah-majalah hiburan.

Al Quran tahu benar bagaimana perimbangan berita tentang Alloh dan berita tentang manusia, berita tentang akhirat dan berita tentang dunia. Sungguh beda dengan bacaan-bacaan dunia yang hanya memburu pembacanya senang, terhibur, di samping mendapatkan informasi-informasi penting dalam kehidupan ini. Mereka tak merasa perlu bertanggungjawab apakah para pembacanya kelak di akhirat bahagia atau tidak, karena hari ini adalah urusan hari ini.

Dunia…kau begitu akrab dengan penghunimu. Sampai-sampai saudara kembarmu yang bernama akhirat kehilangan jutaan pengagum dan pecinta. Wallahu a’alam.

[http://warungbaca.wordpress.com/]

Pengaruh Keimanan dan Pendidikan dari Peran Masjid October 25, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , , , , , , , , ,
add a comment

Penyusun : SHALIH BIN GHANIM AS-SADLAN

Terjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara. SAg

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

Source: http://www.islamhouse.com/

1. Saling Mengenal dan Persaudaraan Islami

Sesungguhnya at-ta’aruf (saling mengenal) merupakan bagian dari prinsip-prinsip adab islami. Bahkan ia termasuk kebutuhan mendesak dalam berinteraksi di tengah-tengah manusia. Seorang tetangga membutuhkan tetangganya, dan tidak mungkin salah seorang dari mereka dapat bergaul dengan yang lainnya, kecuali jika keduanya saling berkenalan terlebih dahulu. Setiap orang pasti membutuhkan orang lain. Maka bagaimana orang lain dapat bergaul dengannya tanpa di dahului dengan ta’aruf (aktifitas saling berkenalan) terlebih dahulu di antara keduanya? Allah berfirman Ta’ala:


Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS.49:13).

Dan masjid dapat menjamin menghadirkan penjajakan pengenalan persaudaraan dan keimanan yang tiada terlupakan. Hal tersebut karena orang-orang yang shalat di masjid biasanya berada dalam satu komplek perumahan yang sama, dan kebanyakan mereka tidak bertemu di masjid, kecuali saat menunaikan shalat fardhu. Dan jika majelis taklim di masjid menjadi faktor yang merekatkan mereka di adakan, maka sesungguhnya pertemuan di antara mereka itu, terbilang lebih banyak lagi intensitasnya. Belum lagi pada moment shalat dua hari raya, dan shalat jum’at serta lain sebagainya. Sesungguhnya penduduk warga yang berdomisili di kompleks perumahan yang sama itu, mereka dalam jangka waktu yang singkat, sudah dapat saling mengenal disebabkan intensitas tatap muka dan jabatan tangan sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya, serta pertemuan mereka pada majelis-mejelis ilmu bersama dengan ulama-ulama mereka, dan demikianlah keadaannya.

Namun ta’aruf di antara kaum muslimin, bukanlah sekedar mengetahui nama personal, nama ayah, gelar, dan profesinya semata. Sesungguhnya yang dikehendaki adalah lebih daripada itu, yaitu menguatkan unsur-unsur ukhuwah imaniyah (persaudaran keimanan) yang memuat seluruh aktifitas yang dapat menguatkannya, seperti rasa cinta, saling berkunjung, saling berhubungan, menjengut yang sakit, menghadiri undangan, membantu orang yang lemah dan membutuhkan, menyebarkan salam, muka yang berseri dan perkataan yang baik, rendah hati, menerima kebenaran, pemaaf, dermawan, menolak keburukan dengan yang lebih baik, mengutamakan orang lain, berbaik sangka, menolong orang yang terzhalimi, menutupi aib saudaranya yang muslim, mendidik orang yang bodoh, berbuat baik kepada tetangga, menghormati tamu, menunuaikan hak-hak kepada yang berhak, memberikan nasehat kepada setiap muslim, dan kesemuanya ini titik tolaknya adalah baitullah (masjid).

Juga dengan menjauhkan diri dari setiap hal yang melemahkan ikatan persaudaraan keimanan (ukhuwah imaniyah), dari sikap kesewenang-wenangan, hasad, menyepelekan, mengejek, ghibah, adu domba, memboikot, memutuskan silaturahmi, dan sikap-sikap yang dapat menimbulkan keraguan dan kerisauan terhadap saudaranya yang muslim. Bersaing yang tidak sehat di beberapa urusan duniawi yang disyariatkan, seperti membeli barang yang telah dibeli, berpidato saat ada ceramah, berbohong dan berdusta.

Sungguh pemaknaan-pemaknaan yang agung ini dari ukhuwah imaniyah dan mengambil segala unsur yang dapat memperkuatnya, serta menjauhkan segala faktor yang dapat melemahkannya, kesemuanya eksis dalam gambaran yang paling tertinggi saat kita melihat masjid dengan eksistensinya yang paling tinggi dalam bentuk peranannya di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan di zaman para kepemimpinan khulafa’ur rasyidin. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kala itu mengikat tali persaudaraan pertama, yaitu mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshar yang dinaungi oleh masjid mereka yang mulia. Persaudaraan mereka diikat dengan dua kalimat persaksian (syahadatain), mereka dipersatukan debawah panji jihad di jalan Allah, sampai-samapai salah seorang dari anshar bertekad untuk menurunkan sebagian harta yang dimilikinya dan salah seorang istrinya yang ditalak untuk diserahkan kepada saudaranya dari kalangan muhajirin. Sehingga tiadalah dari kalangan Muhajirin melainkan mengatakan kepada orang-orang Anshar :


“Semoga Allah menganugerahi keberkahan atasmu, keluargamu dan hartamu.” HR. Al-Bukhari.

Demikian keadaan ahlul masjid (para pemakmur masjid). Maka dimana tingkat pengenalan kaum muslimin saat ini? Realitanya, ada seorang tetangga yang tinggal berdampingan dengan tetangganya yang lain, atau di depannya. Keduanya keluar pada waktu yang bersamaan untuk keperluan aktifitas keduanya, dan keduanya pulang ke rumahnya masing-masing pada waktu yang bersamaan pula, terkadang mereka bertemu di lift yang sama, keduanya turun dan naik. Terkadang seorang dari keduanya tidak memberikan salam kepada yang lainnya. Terkadang salah seorang dari mereka memberikan salam, namun yang lainnya tidak menjawabnya. Terkadang dijawab, namun ia membelakanginya, tidak melihat senyum saudaranya. Terkadang ada yang meninggal dunia hingga sudah dikafani, sementara ia tidak mengetahuinya. Terkadang ada yang keduanya berada dalam satu institusi yang sama, namun salah seorang dari keduanya tidak mengenal yang lainnya. Maka dimana ta’aruf al-masjid (nilai perkenalan masjid)mu, wahai Umat Islam ??!!

2. Mendalami Pengetahuan Agama dan Mengadili kasus-kasus pertikaian [1]

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang duduk di dalam sebuah masjid dan para sahabatnya Radhiyallahu ‘Anhum bertanya kepadanya, kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka. Fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan hukum beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam masjid sudah umum diketahui dan masyhur. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya secara mu’allaq (Bab. Orang yang menetapkan dan memutuskan hukum di masjid)[2], kemudian berkata : “Umar menetapkan keputusan hukum saat di Mimbar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Demikian pula dengan Syuraih, asy-Sya’bi dan Yahya bin Ya’mar yang menetapkan keputusan hukum di dalam masjid. Juga Marwan menetapkan hukum atas Zaid bin Tsabit di Yaman saat di atas mimbar. Pernah al-Hasan dan Zurarah bin Aufa yang keduanya menetapkan keputusan hukum saat di Rahbah, di luar masjid.

Kemudian kembali ia berkata, “Bab Orang yang memtuskan hukum di dalam masjid.” Dan menyampaikan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata :


“Seorang lelaki mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sementara beliau sedang berada di dalam masjid. Maka ia memanggilnya lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sesungguhnya aku telah melakukan zina’, lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpaling darinya. Maka ketika ada yang memberikan saksi atas diri orang tersebut sebanyak 4 (empat) orang saksi, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Apakah anda menderita sakit jiwa?!.’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak.’ Beliau menginstruksikan, ‘Bawalah ia, lalu rajamlah dia’.”[3]

Para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum setelah masa kenabian, diantaranya para khulafa’ur rasyidin berfatwa dan memutuskan hukum di masjid-masjid, dengan demikian bahwa masjid merupakan balai fatwa dan mahkamah pengadilan.

Demikian juga sebagai tempat untuk mendamaikan orang yang sedang bertikai. Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan :


“Bahwa ia memperkarakan hutang Ibnu Abi Hadrad di Masjid, lalu suara keduanya meninggi hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengarnya, sementara beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat itu sedang di rumahnya. Lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke arah keduanya, sampai-sampai beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membuka tirai kamarnya, kemudian berkata, ‘Hai Ka’ab.’ Ka’ab menjawab, “Aku mendengar panggilanmu, ya Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Taruhlah ini pada hutangmu’, sambil menunjuk ke arahnya, yaitu (bantuan) separuhnya. Ka’ab berkata, ‘Sudah kulaksanakan, wahai Rasulullah.’ Belaiau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Berdirilah, lalu putuskanlah.”[4]

3. Menggagalkan Perbuatan Keji Dan Akibat Buruknya Bagi Masyarakat Muslim [5]

Ketika masjid memiliki tempat di hati masyarakat muslim, dimana orang-orang Islam sudah tidak lagi menunda-nunda kehadirannya untuk melaksanakan shalat berjama’ah, mulailah terkristalisasi keimanan di dalam hati-hati mereka, sehingga mereka cinta kepada keimanan, dan mencintai Allah dan Rasul-Nya, berbuat amal shalih. Mereka membenci kekufuran dan kefasikan, serta kemaksiatan. Shalat mereka mampu mencegah diri-diri mereka dari perbuatan keji dan mungkar serta kesewenang-wenangan. Mereka tidak melakukan kecuali yang disenangi Allah, mereka berhenti pada batasan-Nya dan mendukung kebenaran yang sejatinya.

Allah berfirman :


Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. 29:45).

Diantara sifat orang-orang beriman, adalah menegakkan shalat, memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat.” (QS. 9:71).

Diantara sifat orang-orang mukmin yang mengeakkan shalat, bahwa mereka tidak menginginkan menjalarnya perbuatan keji (al-fahisyah) dan menyebarnya kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman :

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” (QS.24:19).

Imam al-Qurthubi –semoga dirahmati Allah Ta’ala- mengomentari firman Allah Ta’ala :

Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS.29:45).

Dimaksudkan bahwa shalat fardhu yang lima waktu merupakan penggugur dosa-dosa yang terjadi di sela-sela waktu tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :


“Apa pendapat kalian kalau ada sebuah sungai (mengalir) melalui pintu salah seorang kalian, dimana ia mandi dari air tersebut setiap hari sebanyak 5 (lima) kali. Apakah (masih) ada sesuatu yang tersisa dari kotoran (tubuh)nya?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada sedikitpun yang tersisa dari kotorannya.” Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Maka demikianlah permisalan shalat fardhu lima waktu, Allah menghapus segala kesalahan-kesalahan dengan shalat fardhu yang lima itu.”[6]

Selanjutnya mengabarkan bahwa shalat dapat mencegah pelakunya dan pelaksananya dari perbuatan keji dan mungkar. Dari bacaan al-Qur`an yang dibaca di dalamnya mengandung petuah, sedang shalat menjadikan fisik orang yang shalat menjadi beraktifitas. Saat pelaku shalat masuk ke dalam mihrabnya, lalu hatinya khusyu’ dan merendahkan diri kepada Rabbnya, dan ia sadar bahwa ia sedang berdiri di hadapan-Nya, dan bahwa Dia Maha Mengetahui dan Melihatnya, dengan itu jiwanya dibaikan dan ditundukkan, serta masuk ke dalam pengawasan Allah Ta’ala, rasa takutnya terhadap-Nya tampak pada raganya, dan hampir-hampir ia tidak pernah merasakan lelah dari aktifitas shalatnya tersebut, hingga datang naungan shalat lainnya yang denganya ia kembali memasuki sebaik-baiknya keadaan (afdhal halatin), yaitu berdiri menghadap Rabbnya.[7]


[1] Manahij at-Ta’lim fi al-Masajid wa Uslub at-Tadris fiha (hal.10)

[2] Shahih al-Bukhari, XIII/156, beserta ulasannya di Fathul Qadir.

[3] HR. Bukhari (Hukum-hukum, no.6747)&Shahih al-Bukhari (no.7167); HR. Muslim (Hudud, no.1691); HR. At-Tirmidzi (Hudud, no.1428); HR. An-Nasa’i (Jenazah, no.1956); HR. Abu Daud (Hudud, no.4428); HR. Ahmad, II/453.

[4] HR. Bukhari (Shalat, no.445) & dalam Shahih al-Bukhari (no.457); HR. Muslim (Irigasi, no.1558); HR. An-Nasa’i (Etika Hakim, no.5408); HR. Abu Daud (Hukum Peradilan, no.3595); HR. Ibnu Majah (Hukum-hukum, no.3595); HR. Ad-Darimi (Jual Beli, 2587).

[5] Daur al-Masjid fi at-Tarbiyah wa al-A’dad (hal.117-119)

[6] HR. Bukhari (Waktu-waktu Shalat, no.505); HR. Muslim (Masjid-masjid dan tempat-tempat shalat, no.667), HR. At-Tirmidzi (Permisalan-permisalan, no.2868) & (no.2516), HR. An-Nasa’i (Shalat, No.462), HR. Ahmad, II/379, HR. Ad-Darimi (Shalat, no.1183).

[7] Al-Jami’ Li Ahkam al-Qur`an (XIII/347-348).

Pelajaran-Pelajaran di Masjid, perpustakaan Masjid & Peranannya dalam Pembudayaan, Penyuluhan dan Penanaman Pembinaan Iman October 25, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , , , , , , , , ,
add a comment

Pelajaran-Pelajaran di Masjid, perpustakaan Masjid & Peranannya

dalam Pembudayaan, Penyuluhan dan Penanaman Pembinaan Iman [1]

Penyusun : SHALIH BIN GHANIM AS-SADLAN

Terjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara. SAg

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

Source: http://www.islamhouse.com/

Sesungguhnya kehadiran masjid dengan model eksistensinya yang dikehendaki Allah Ta’ala, sebagaimana dahulu di zaman Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para khalifah ar-rasyidin, bahwa pengaruh yang paling signifikan dari eksistensi masjid adalah penyebaran ilmu di antara para penegak shalat dan selain mereka. Karena orang yang shalat yang terbiasa datang ke masjid-masjid untuk memakmurkannya dengan aktifitas ibadah, taklim, dzikir, membaca al-Qur`an, maka tiada waktu yang berlalu dari usianya melainkan diisi dengan berbagai aktifitas belajar, baik yang berkenaan dengan urusan-urusan agama maupun dunia, diantaranya mengenai pelajaran al-Qur`an, as-sunnah, tafsir, fikih, dan lain sebagainya.

Ini yang diperoleh oleh orang yang hanya sekedar mendengar di dalam majelis-mejelis ilmu yang diselenggarakan di masjid. Apalagi jika ia seorang penuntut ilmu yang komit dalam mengikuti halaqah-halaqah ilmu. Di tanganya kitab, pena, kertas. Ia membaca dan mendengar penjelasan syaikhnya sebagai pengajar baginya dan bagi santri-santri lainnya, sambil duduk melingkar di seputarnya. Maka terbentuklah satu halaqah (majelis ilmu) saja, setelah pada tahun-tahun yang sebelumnya terdapat banyak halaqah di dalam satu masjid. Karena setiap halaqah memiliki syaikh-syaikhnya sendiri. Inilah rahasia munculnya banyak ulama yang luas keilmuannya di abad-abad pertama yang menjadi imam-imam di seluruh bidang pengetahuan.

Sesungguhnya orang yang shalat dapat mengambil manfaat dari halaqah-halaqah masjid dan dapat menularkannya kepada yang lainnya. Sehingga seorang pengasuh keluarga dapat mengajarkan keluarganya dengan apa yang dipelajarinya, demikian pula dengan seorang sahabat yang mengajarkan rekannya, seorang musafir (pelancong) ke luar negeri untuk tujuan bisnis atau tujuan lainnya, dapat belajar diantara penduduk pribumi negara yang dikunjunginya. Seorang penuntut ilmu lulusan dari almamater masjid tersebut, jika ia berpindah ke negeri lain, maka ia menyebarkan ilmunya di negeri tersebut melalui masjidnya, ini kalau ada masjidnya. Jika belum ada, maka ia akan mendorong warga muslim sekitarnya untuk membangun masjid, dan menyelenggarakan halaqah di dalamnya untuk proses belajar dan mengajar. Demikianlah anda mendapati ilmu tersebar di setiap keluarga dan di setiap kampung, bahkan di setiap negeri tanpa hambatan apapun.

Kelebihan lainnya, bahwa para peserta didik di masjid-masjid dapat mencapai peringkat istimewa di bandingkan dengan selain mereka, di sebabkan adanya beberapa faktor yang mendorong mereka untuk belajar lebih banyak daripada selain mereka.

Kelihatannya hal inilah menjadi jalan –yaitu investasi masjid- dalam penyebaran Islam di banyak negara di kawasan Internasional saat itu, di antaranya ke Indonesia, Filipina, Jepang, di Timur hingga Afrika, sampai Samudera Atlantik bagian Barat, dan di tengah-tengah Eropa, begitu pula di bagian barat dan utaranya. Di masa-masa yang saat itu belum ada perguruan tinggi, dan tidak pula sekolah-sekolah –kecuali dalam jumlah uang terbilang langka- selain hanya masjid, dengan lemahnya sarana transportasi dan sedikitnya kemampuan materi saat itu. Sementara orang-orang sedang menaruh perhatian yang serius terhadap pertanyaan-pertanyaan mengenai urusan-urusan agama mereka.

Adapun sekarang, telah banyak berdiri perguruan-perguruan tinggi, mahasiswanya beribu-ribu, dan tiap masyarakat negeri-negeri islami memiliki duta-dutanya, sebagian mereka mengirim da’i-da’inya. Namun hal demikian itu, kita dapati efek pengaruh yang tidak sampai pada tingkat perintis, dan tidak pula pada tingkat yang mengharuskan mereka untuk berkorban dengan harta dan kesungguhan mereka.

Peranan Perpustakaan Masjid

dalam Pembudayaan dan Penyebaran Ilmu Pengetahuan [2]

Dahulu masjid sebagai taman pengetahuan pertama di dalam kehidupan kaum muslimin, benar-benar menjadi madrasah yang menyenangkan dan perguruan tinggi pendalaman ilmu, namun disamping itu sebagai taman pengetahuan dimana umumnya kaum muslimin mendapatkan pelajaran pertama mereka di sana, lalu pemahaman mereka bertambah luas dan berlimpah pengetahuan mereka, sehingga mereka menjadi kaum yang memiliki pondamen, popularitas, pemahaman, kesadaran, pengetahuan di tingkat puncak keilmiahan dan spesialisasi di berbagai disiplin ilmu agama dan dunia.

Masjid merupakan liga pertemuan kaum muslimin yang mempersiapkan setiap orang dari mereka untuk mendapatkan pengetahuan islam secara umum. Sebagaimana diselenggarakannya halaqah-halaqah pengajaran (majelis ilmu) untuk para penuntut ilmu di tingkat dasar dan tingkat tinggi sekalipun. Mencangkup seluruh kelompok, seperti dua sayap untuk pembelajaran. Sayap satunya bagi pria dan sayap lainnya bagi perempuan. Maka berdirilah institusi-institusi pendidikan dan kegiatan penelitian ilmiah dalam berbagai disiplin ilmu di dalam pelataran masjid. Setelah agama ini mampu meningkatkan sumber daya manusia dan kapabilitas intelektualnya, keimanan juga turut berperan menumbuhkannya, mensucikannya, dan mengarahkannya. Di dalam kemegaan fisik masjid-masjid jami’ terdapat perpustakaan, dimana para ulama mewakafkan buku-buku karya mereka di dalamnya. Sebagaimana para khalifah kaum muslimin dan para hakimnya saling berlomba mengumpulkan berbagai buku-buku untuk ditempatkan di dalamnya.

Para ahli sejarah yang meriwayatkan bahwa perpustakaan-perpustakaan barbagai masjid, balai, sekolah, tempat-tempat konsultasi dan ilmu, menjadi sumber literatur bagi para penuntut ilmu dan ulama serta penulis. Dan ini merupakan sebaik-baik bukti mengenai apresiasi kaum muslimin terhadap buku, dan perhatian mereka kepada perpustakaan, serta tingkat tingkat penerimaan dan antusias mereka yang responsif terhadap usaha pembentukannya. Bahkan para khalifah dan amir saling berlomba-lomba dalam membeli buku-buku dan mewakafkannya kepada para penuntut ilmu. Seperti yang dilakukan oleh Qadhi Ibnu Haiyan yang mendirikan “rumah ilmu” -tepatnya di samping sebuah masjid di negeri Nisabur- beserta lemari buku-buku dan dilengkapi dengan asrama-asrama penginapan untuk para pendatang asing dari kalangan para penuntut ilmu, sekaligus menyediakan anggaran perbekalan, serta membantu semua kebutuhan mereka.

Transfer periwayatan menjadi animo kaum muslimin yang kuat saat itu, khususnya para penuntut ilmu. Di masjid-masjid dimana mereka duduk dalam halaqah-halaqah yang sebagiannya dihadiri ribuan para penuntut ilmu, diantaranya adalah Abu Darda’ Radhiyallahu ‘Anhu dari kalangan generasi pertama yang mengadakan halaqah-halaqah ini di negeri Syam, dimana jumlah murid-murid beliau mencapai 1600an lebih.

Berdasarkan hal tersebut, mungkin kita dapat berilustrasi dan membayangkan bentuk perpustakaan masjid-masjid yang rak-raknya telah dipenuhi dengan berbagai buku, manuskrip, dan informasi bergambar dari berbagai bahasa, warna dan negara. Sebagaimana kita juga dapat membayangkan keadaan masjid-masjid, betapa diramaikan dengan beribu-ribu kaum muslimin dari kalangan penuntut ilmu. Dimana diantaranya ada yang sedang duduk menyimak ustadznya di sebuah halaqah, atau ada bahkan ada yang bertanya. Atau ada yang sedang bersandar sambil membaca buku, atau ada yang sedang melakukan penelitian dengan menyelidiki manuskrip yang berusaha dipahaminya. Bukankah ini merupakan suatu gambaran yang langka dan indah, untuk masyarakat yang gaung perkembangannya sampai pada tingkatan kebangkitan ilmiah, dengan keutamaan bunga api agama yang disulut oleh pohon keberkahan ini? Maka bersinarlah pijar-pijar ilmu beserta cabang-cabangnya secara berkilauan dan gemerlap nan elok.


[1] Daur al-Masjid fi at-Tarbiyah (hal.109-110); Min Qadhaya al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir (hal. 222-223);

[2] Manahij at-Ta’lim fi al-Masajid wa Uslub at-Tadris fiha (hal.7); Al-Islam wa al-Hadharah wa Daur asy-Syabab al-Muslim (hal.14).

Peranan Ceramah dalam Pendidikan, Pengkaderan, Pembudayaan, dan Penyuluhan October 25, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , , , , , , , ,
add a comment

Peranan Ceramah

dalam Pendidikan, Pengkaderan, Pembudayaan, dan Penyuluhan [1]

Penyusun : SHALIH BIN GHANIM AS-SADLAN

Terjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara. SAg

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

Source: http://www.islamhouse.com/

Khutbah (ceramah) masih menjadi sarana-sarana efektif yang paling banyak digunakan dalam penyebaran dakwah Islam. Dimana sesungguhnya ia memposisikan dirinya dalam Islam sebagai sentra istimewa dalam hal penyebaran dan penyampaian dakwah kepada manusia, sejak awal risalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di mulai. Rahasianya bahwa khutbah secara umum dan hingga saat ini merupakan  sarana yang paling efektif dalam penyebaran dakwah, sosialisasi pemikiran dan penjelasan-penjelasannya untuk bisa sampai kepada sebanyak-banyaknya kalayak dari berbagai lapisan dan tingkatan. Sementara itu juga, ceramah (khutbah) merupakan sarana yang paling cepat memberikan pemahaman secara umum dan sangat mempengaruhi masyarakat luas, dan ia memiliki efek langsung dan kecepatan dalam menyampaikan suatu pemikiran secara umum.

Karenanya, sudah seyogyanya bahwa khutbah jum’at bertujuan untuk mencapai beberapa sasaran di bawah ini :

  1. Menasehati dan mengingatkan akan Allah Ta’ala dan hari akhir dengan pengertian-pengertian yang dapat menghidupkan hati, dan mengajak kepada kebaikan, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran.
  2. Pendalaman pemahaman dan pengajaran kepada kaum muslimin mengenai hakikat-hakikat agama mereka yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sambil memproteksi kesalamatan aqidah kaum muslimin dari segala khurafat, keselamatan ibadah mereka dari segala bid’ah, dan keselamatan akhlaq dan adab mereka dari segala penyelewengan dan penyimpangan.
  3. Mengoreksi segala pemahaman yang salah mengenai Islam, dan mecounter segala subhat dan kebatilan yang disebarkan oleh musuh-musuh Islam yang bertujuan untuk mengacaukan pola pikir kaum muslimin, dengan cara yang elegan, bijak dan jauh dari caci makian dan celaan, serta menghadapi pemikiran-pemikiran yang destruktif dengan memaparkan Islam yang orijinal.
  4. Mengaitkan khutbah dengan kehidupan dan realitas yang dialami banyak orang, serta memberikan terapi dari berbagai penyakit sosial, dan menghadirkan solusi dari segala problematika berdasarkan syariat islamiyah yang elok.
  5. Memberikan perhatian terhadap momentum-momentum islami, seperti ramadhan, haji. Demikian pula dengan berbagai musibah, dan lain sebagainya yang menyebabkan audiensi menjadi antusias  kepada pengetahuan yang dapat mencerahkan jalan urusan bagi mereka.
  6. Memperkokoh pengertian ukhuwah al-islam (persaudaraan Islam) dan persatuan umat. Memerangi pertikaian dan fanatisme golongan dan aliran, dan perkara-perkara lainnya yang dapat memecah belah persatuan umat, dan fokus terhadap segala yang dapat mengeratkan seorang muslim, secara pikiran dan emosional terhadap saudara-saudaranya sesama kaum muslimin.
  7. Menghidupkan ruh jihad dalam diri umat Islam dan mengobarkan gelora semangat jihad, untuk menjaga kehormatan Islam, kesucian dan bumi Islam.
  8. Sudah sepatutnya bahwa khutbah jum’at harus steril dari kepentingan yang bersifat pribadi, atau untuk dijadikan sebagai alat penyebaran propaganda. Khutbah yang disampaikan harus berdasarkan keikhlasan karena Allah Ta’ala dan kepentingan agama Allah, menyampaikan ajakan kepada-Nya dan untuk meninggikan kalimat-Nya. Allah berfirman :

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS.72:18).

Karenanya menjadi keharusan bagi para ulama dan da’i yang kompeten agar meletakkan contoh-contoh yang baik untuk tajuk-tajuk islami yang beraneka ragam, sehingga menjadi bahan materi bagi para khatib supaya mereka terbantukan dalam mempersiapkan materi-materi khutbah mereka. Sebagaimana materi  khutbah juga harus berdasarkan literatur-literatur yang dikenal, islami, terpercaya, dan jauh dari hadits-hadits yang lemah (dha’if), palsu (maudhu’), kisah-kisah isra`iliyat yang manipulatif, hikayat-hikayat dusta dan gaya bahasa yang dibenci, dan setiap yang tidak dapat diakui oleh prosedur penyaduran yang shahih atau akal sehat.


[1] Lihat, Kumpulan Dokumen Konferensi-konferensi dan Kementerian Wakaf serta Urusan Islam (Taushiyat, muqtarihat, ad-da’wah al-islamiyah (Rekomendasi, Gagasan, Dakwah Islamiyah)), hal. 272-273.

Shalat Berjama’ah di Masjid & Pengaruhnya pada Pendidikan dan Penyuluhan October 25, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , , , , ,
add a comment

Shalat Berjama’ah di Masjid & Pengaruhnya

pada Pendidikan dan Penyuluhan [1]

Penyusun : SHALIH BIN GHANIM AS-SADLAN

Terjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara. SAg

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

Source: http://www.islamhouse.com/

Hal yang pasti bahwa misi masjid di dalam Islam, menjadikan prioritas pertamanya pada pembinaan ruhani. Shalat berjama’ah dan membaca al-Qur`an al-Karim merupakan aktifitas yang mendapatkan pahala yang besar dan ganjaran yang banyak ….. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘Anhu, berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :


“Shalat seseorang secara berjama’ah dilipatgandakan dua puluh lima kali daripada shalatnya di rumah dan tempat bisnisnya. Demikian itu, jika ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian keluar menuju masjid, tidak ada (motivasi) yang mengeluarkannya kecuali (untuk) shalat. (Maka) tidaklah ia mengayunkan langkahnya, melainkan dengan langkah tersebut derajatnya ditinggikan, dan dihapuskan kesalahannya. Kalaulah ia telah mengerjakan shalat, para malaikat (masih) tetap bershalawat (mendoakan) kepadanya, selama ia tetap berada di tempat shalatnya, “Ya Allah ampunilah ia, Ya Allah rahmatilah ia.” Seorang tetap (terhitung) dalam shalat, selagi ia menunggu shalat berikutnya.”[2]

Diantara tugas-tugas masjid di bidang Pendidikan yang terpenting, adalah membiasakan kaum muslimin untuk senantiasa berkomitmen dalam berjama’ah dan terikat erat dengannya. Hal ini dilakukan berulang-ulang kali dalam sehari, dimana seorang muslim merasakan betapa pentingnya bersama-sama dengan ikhwan (saudara-saudara)nya dalam menunaikan syi’ar-syi’ar agama mereka, dan mereka dalam hal ini berada dalam kedudukan yang sama (egaliter) -ibarat gigi-gigi sisir- saat berdiri di hadapan Zat Yang Mengadakan dan Membentuk Rupa, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka mereka adalah orang-orang yang egaliter, bertauhid, dan bersatu padu. Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mulia telah memotivasi kita untuk gandrung pergi ke masjid-masjid, serta selalu konsisten dalam berjama’ah. Juga mengajarkan kita bahwa setiap langkah yang diayunkan menuju masjid, menyebabkan derajat terangkat dan kesalahan terhapuskan. Siapa pun dari kaum muslimin yang menaruh perhatian yang demikian itu, dan tidak tergopoh-gopoh saat menuju ke “pembersih besar (baca: shalat, pent)” ini yang  mensucikan dari dosa-dosa secara langsung setiap hari, sehingga tidak tersisa sedikit pun dari kotoran-kotorannya.

Di dalam masjid, sesungguhnya kaum muslimin merasakan persaudaran Islam (ukhuwwah al-Islam) dan komunitas penegak shalat. Masyarakat ini dikendalikan oleh cinta, ketulusan dan keharmonisan. Mereka merupakan masyarakat yang berusaha mencari tahu keadaan saudaranya yang tidak hadir, dan bersikap elok terhadap yang hadir, saling membantu sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya. Dan pertemuan kaum muslimin ini, terjadi lima kali dalam sehari di masjid. Jiwa-jiwa mereka mendapatkan santapan ruhani dengan al-Qur`an, dan terbina dengan iman. Membawa mereka kepada kesabaran terhadap hal yang menyakitkan, berjabatan tangan secara elegan, menundukkan nafsu, serta meningkatkan keimanan dan kepasrahan mereka.


[1] Manahij at-Ta’lim fi al-Masajid wa Uslub at-Tadris fiha (hal.8); Al-Islam wa al-Hadharah wa Daur asy-Syabab al-Muslim (hal.513, 659); Ad-Daur at-Tarbawi lil Masjid (172).

[2] HR. Bukhari (Jual Beli, no.2013) & II/112,114; HR. Muslim, no.649; HR. Abu Daud (Shalat, no.559); HR. Ahmad (II/252).

Masjid merupakan Media Implementasi Amal dalam rangka mengajak kepada Iman & Amal Soleh, Pendidikan, Pembudayaan, Pembinaan dan Penyuluhan October 25, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , , , , ,
add a comment

Masjid merupakan Media Implementasi Amal

dalam rangka mengajak kepada

Iman & Amal Soleh, Pendidikan, Pembudayaan, Pembinaan dan Penyuluhan [1]

Penyusun : SHALIH BIN GHANIM AS-SADLAN

Terjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara. SAg

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

Source: http://www.islamhouse.com/

Masjid adalah institusi pertama yang menjadi titik tolak penyebaran ilmu dan pengetahuan dalam Islam, dan dia membawa kekhususan yang asasi dinisbatkan kepada masyarakat muslim. Ia merupakan sumber tolakan pertama untuk dakwah Islam, dan juga sebagai sumber mata air petunjuk Rabbani. Maka pada langitnya, menjulang tinggi dakwah kepada iman dan amal shalih. Melalui mimbarnya, diajarkan iman dan amal shalih. Di hamparan buminya yang suci, ditunaikan amal shalih. Dan ia menjadi pusat dimana prinsip jihad yang agung bergerak mengelilinginya. Juga sebagai poros dimana segala pemikiran dan perasaan menyelubung di seputarnya. Tempat pengemblengan yang memunculkan kebangkitan dan orang-orang komit yang membawa penyulut-penyulut cahaya dan hidayah, mereka menjelajahi penjuru dunia membawa sifat, aroma dan kesucian masjid.

Sesungguhnya masjid sepanjang sejarah kaum muslimin berkedudukan sebagai institusi pendidikan untuk anak kecil dan orang dewasa. Dan tempat pertama yang merealisasikan target-target kerja nyata yang bertujuan untuk mendidik manusia secara umum, khususnya bagi anak-anak dan para pemuda. Tokoh-tokoh perintis yang membawa panji dan meneriakan panggilan kepada yang bersungguh-bersungguh, mereka adalah singa-singa masjid dan para pemakmur rumah-rumah Allah Ta’ala, dimana para ‘ulama (pakar ilmu agama), fuqaha’ (pakar hukum islam), bulaqha’ (pakar bahasa aab), nubala` (para cendikiawan) merupakan sebaik-baik lulusannya.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Masjid merupakan tempat berkumpulnya umat dan para pemimpinnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membangun masjidnya (masjid Quba) yang penuh keberkahan itu di atas dasar takwa. Di dalamnya terdapat aktifitas shalat, membaca al-Qur`an, dzikir, majelis taklim, ceramah. Demikian pula aktifitas bidang politik, akad sumpah, panji pasukan, instruksi pemimpin, dan merupakan corong publikasi bagi para pengambil kebijakan. Di sanalah kaum muslimin berkumpul tiap kali ada perkara yang menghimpun mereka mengenai urusan-urusan agama dan dunia mereka.”

Setuju, bahwa kedudukan masjid dalam masyarakat Islam menjadi sumber pengarahan ruhani dan materi. Sebagai halaman untuk ibadah, madrasah ilmu dan balai etika. Ia juga mencairkan dan membebaskan jiwa-jiwa dari ikatan-ikatan duniawi, nafsu pendapatan dan jabatan, rintangan-rintangan arogansi dan egoisme, mabuk syahwat dan nafsu. Kemudian jiwa-jiwa tersebut bertemu dalam halaman penghambaan yang sesungguhnya kepada Allah Azza wa Jalla.


[1] Lihatlah: Al-Masjid wa Dauruhu at-Ta’limi ‘Ibar al-‘Ushur min Khilal al-Halaqat al-‘Ilmiyah (hal.15-21) dengan sedikit gubahan; Manahij at-Ta’lim fi al-Masajid wa Uslub at-Tadris fiha (hal.6,7); Ad-Daur at-Tarbawi lil Masjid (hal. 146-147); Daur al-Masjid fi at-Tarbiyah (hal.78); Min Qadhaya al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir (hal. 241); (HR. Muslim, no.1017)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.