jump to navigation

Hati Menemukan Kedamaian dengan Mengingat Allah December 29, 2009

Posted by informationmedia in Hidayah.
Tags: , , , , ,
add a comment
Menurut penelitian oleh David B Larson dan timnya dari the American National Health Research Center [Pusat Penelitian Kesehatan Nasional Amerika], pembandingan antara orang Amerika yang taat dan yang tidak taat beragama telah menunjukkan hasil yang sangat mengejutkan. Sebagai contoh, dibandingkan mereka yang sedikit atau tidak memiliki keyakinan agama, orang yang taat beragama menderita penyakit jantung 60% lebih sedikit, tingkat bunuh diri 100% lebih rendah, menderita tekanan darah tinggi dengan tingkat yang jauh lebih rendah, dan angka perbandingan ini adalah 7:1 di antara para perokok. 1
Ibadah dan keimanan kepada Allah memiliki lebih banyak pengaruh baik pada kesehatan manusia daripada keimanan kepada apa pun yang lain.

Dalam sebuah pengkajian yang diterbitkan dalam International Journal of Psychiatry in Medicine, sebuah sumber ilmiah penting di dunia kedokteran, dilaporkan bahwa orang yang mengaku dirinya tidak berkeyakinan agama menjadi lebih sering sakit dan mempunyai masa hidup lebih pendek. Menurut hasil penelitian tersebut, mereka yang tidak beragama berpeluang dua kali lebih besar menderita penyakit usus-lambung daripada mereka yang beragama, dan tingkat kematian mereka akibat penyakit pernapasan 66% lebih tinggi daripada mereka yang beragama.

Para pakar psikologi yang sekuler cenderung merujuk angka-angka serupa sebagai “dampak kejiwaan”. Ini berarti bahwa keyakinan agama meningkatkan semangat orang, dan hal ini berpengaruh baik pada kesehatan. Penjelasan ini mungkin sungguh beralasan, namun sebuah kesimpulan yang lebih mengejutkan muncul ketika orang-orang tersebut diperiksa. Keimanan kepada Allah jauh lebih kuat daripada pengaruh kejiwaan apa pun. Penelitian yang mencakup banyak segi tentang hubungan antara keyakinan agama dan kesehatan jasmani yang dilakukan oleh Dr. Herbert Benson dari Fakultas Kedokteran Harvard telah menghasilkan kesimpulan yang mencengangkan di bidang ini. Walaupun bukan seorang yang beragama, Dr. Benson telah menyimpulkan bahwa ibadah dan keimanan kepada Allah memiliki lebih banyak pengaruh baik pada kesehatan manusia daripada keimanan kepada apa pun yang lain. Benson menyatakan, dia telah menyimpulkan bahwa tidak ada keimanan yang dapat memberikan banyak kedamaian jiwa sebagaimana keimanan kepada Allah. 2

Apa yang mendasari adanya hubungan antara keimanan dan jiwa raga manusia ini? Kesimpulan yang dicapai oleh sang peneliti sekuler Benson adalah, dalam kata-katanya sendiri, bahwa jasmani dan ruhani manusia telah dikendalikan untuk percaya kepada Allah. 3

Kenyataan ini, yang oleh dunia kedokteran pelan-pelan telah mulai diterima, adalah sebuah rahasia yang dinyatakan dalam Al Qur’an dengan kalimat ini “…Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar Ra’d, 13:28). Alasan mengapa orang-orang yang beriman kepada Allah, yang berdoa dan berharap kepada-Nya, lebih sehat secara ruhani dan jasmani adalah karena mereka berperilaku sesuai dengan tujuan penciptaan mereka. Filsafat dan sistem yang tidak selaras dengan penciptaan manusia selalu mengarah pada penderitaan dan ketidakbahagiaan.

Kedokteran modern sekarang sedang mengarah menuju pemahaman tentang kebenaran ini. Seperti kata Patrick Glynn: “Penelitian ilmiah di bidang psikologi selama lebih dari 24 tahun silam telah menunjukkan bahwa, … keyakinan agama adalah satu di antara sejumlah kaitan paling serasi dari keseluruhan kesehatan jiwa dan kebahagiaan.” 4


1. Patrick Glynn, God: The Evidence, The Reconciliation of Faith and Reason in a Postsecular World (California: Prima Publishing: 1997), 80-81.
2. Herbert Benson, and Mark Stark, Timeless Healing (New York: Simon & Schuster: 1996), 203.
3. Ibid., 193.
4. Glynn, God: The Evidence, The Reconciliation of Faith and Reason in a Postsecular World, 60-61.


Sumber: harunyahya.com

2025, Umat Islam Seperempat Penduduk Dunia December 21, 2009

Posted by informationmedia in politics.
Tags: , , , , , , , ,
add a comment

Posted: 19 Dec 2009 09:43 PM PST

JAKARTA–Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan, Djoko Suyanto memprediksi pada 2025 nanti, umat islam akan menjadi penduduk mayoritas di dunia. Jumlahnya pun membludak, yakni 30% dari seluruh populasi warga bumi atau seperempat penduduk dunia.

Pernyataan ini dikatakan Djoko dalam sambutannya pada International Conference of Islamic Scholars dibuka pada Sabtu (19/12) ini, di Hotel Sultan, Jakarta. Dalam Konferensi bertema ‘Meningkatkan Solidaritas dan Kesatuan Muslim Dunia’ (Upholding Solidarity and Unity in the Moslem World) ini, Djoko meramalkan umat islam akan mengambil peran sentral dalam pengambilan kebijakan dunia.

“Hanya, sayangnya saat ini citra umat Islam identik dengan keterbelakangan,”tutur Djoko. Ia pun mengatakan dalam era globalisasi yang tengah dihadapi sekarang ini, umat Islam seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan seperti millenium pertama dulu.

Menurutnya, kala itu umat Islam dapat meraih puncak kejayaan yang disebut dengan golden age. Ketika itu, katanya, teknologi dan ilmu pengetahuan berhasil menjadi kekuatan umat islam sehingga menjadi pusat peradaban dunia.

Untuk mengembalikan kejayaan Islam, Djoko mengungkap, hendaknya masyarakat muslim menjalankan prinsip demokrasi dalam kehidupannya. Menurutnya, nilai-nilai demokrasi kondusif dan sejalan dengan nilai-nilai Islam. “Pada abad 21, terdapat 89 negera muslim yang menjalankan sistem demokrasi,”ungkapnya.

Djoko pun mencontohkan Indonesia salah satu negara muslim terbesar yang menjalankan sistem demokrasi dapat lolos dari berbagai krisis dunia. Seperti krisis ekonomi global, konflik antar etnis dan agama. Ini, jelas Djoko karena Indonesia berhasil menerapkan prinsip toleransi diantara penduduknya yang heterogen. (Republika online, 19/12/2009)

Khilafah Islamiyyah: Antara Sentralisasi dan Desentralisasi May 10, 2009

Posted by informationmedia in politics.
Tags: , , , , , , , , , , ,
add a comment
Wednesday, 25 February 2009
Aksi anarki pendukung pemekaran daerah Tapanuli Selatan yang berbuntut tewasnya Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat telah menunjukkan bahwa motivasi pemekaran daerah tidak selalu sejalan dengan kepentingan-kepentingan praktis pembangunan; akan tetapi juga dilatarbelakangi tendensi-tendensi sara (suku, agama, ras).Pemekaran daerah yang semestinya untuk kepentingan peningkatan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, penciptaan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, serta optimalisasi eksplorasi potensi yang belum digarap, justru telah disimpangkan dengan tendensi-tendensi yang bersifat pribadi; semacam keinginan untuk menjadi penguasa-penguasa daerah baru, serta pembentukan pemerintahan yang berbasis pada agama tertentu atau kelompok tertentu.  

Keadaan ini bisa dimengerti karena, undang-undang otonomi daerah telah memberikan kewenangan dan kekuasaan luas kepada daerah hampir menyamai pemerintah pusat. Tidak hanya itu saja, pemekaran daerah juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal akibat perebutan asset ekonomi daerah, pertikaian dalam menetapkan ibu kota daerah, dan motif-motif ekonomi politik lainnya.  

Depdagri melaporkan bahwa 76 dari 104 daerah baru hasil pemekaran selama tahun 2000-2004 bermasalah; mulai dari masalah transfer asset, tidak diakui daerah induk, perselisihan antara pihak pro dan kontra, hingga pada masalah sepele, semacam penentuan ibukota kabupaten yang baru dan batas-batas wilayah.

  1. Otonomi daerah malah dianggap kebablasan, hingga melahirkan “raja-raja kecil” yang siap menjual asset-asset daerahnya kepada asing, memperlebar kontraksi politik di tengah-tengah masyarakat, meningkatnya biaya-biaya politik, semacam biaya untuk pilgub, pilkada, dan pilbup, serta munculnya potensi-potensi disintegrasi di wilayah Indonesia.

Lalu, bagaimana konsepsi kewilayahan, dan pengaturan pemerintahan di dalam Islam?  Sejauh mana efisiensi dan efektifitas pemerintahan Islam dalam menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyatnya?
Sentralisasi dan Desentralisasi

Bentuk negara dan konsepsi kekuasaan Daulah Khilafah Islamiyyah adalah kesatuan dan sentralisasi kekuasaan.  Adapun yang dimaksud dengan kesatuan di sini adalah; seluruh wilayah kekuasaan Daulah Khilafah Islamiyyah merupakan satu kesatuan kepemimpinan dan wilayah.  Tidak ada pemimpin ganda di dalam Islam, dan tidak ada wilayah yang independen dari kekuasaan pusat, seperti sistem pemerintahan federasi.  Seluruh wilayah dan rakyat yang hidup di dalam Daulah Khilafah Islamiyyah adalah satu, dan dikendalikan oleh kepemimpinan yang bersifat tunggal.   

Pembiayaan dan pengaturan belanja negara juga dianggap satu, tanpa memandang lagi wilayahnya (provinsi).  Jika pendapatan sebuah  provinsi tidak sanggup membackup pengeluaran (kebutuhan), maka kebutuhan-kebutuhan provinsi tersebut akan dicukupi oleh pemerintahan pusat. Pasalnya, strategi penganggaran di provinsi didasarkan pada kebutuhannya, bukan didasarkan pada pemasukan provinsi.  Jika pendapatan provinsi tersebut tidak mencukupi, maka wilayah tersebut akan disubsidi oleh pemerintahan pusat.   

  1. Tidak ada kekuasaan kembar, atau kekuasaan independent di dalam Daulah Khilafah Islamiyyah.

Kesatuan dan sentralisasi kekuasaan telah ditetapkan berdasarkan sunnah dan ijma’ shahabat.  Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Arfajah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang mendatangi kalian, padahal urusan kalian telah terkumpul di tangan seseorang (khalifah), kemudian ia hendak mengoyak kesatuan kalian dan memecah belah jamaa’ah kalian, maka bunuhlah ia”.[HR. Imam Muslim]

  1. Imalah dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bagian admistratif yang disebut dengan  qashabah (kota); dan qashabah dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bagian administratif yang lebih kecil, yang disebut dengan hayyu (desa). Orang yang mengurusi ‘ashabah dan hayyu disebut dengan mudir, dan mereka hanya menjalankan tugas-tugas administratif belaka.  

Para wali dan amil adalah penguasa (hukkam) atas daerahnya, dan diberi otonomi untuk memerintah dan mengatur wilayahnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan khalifah. Wali diangkat dan diberhentikan oleh khalifah, bukan diangkat oleh rakyat yang ada di wilayahnya.  Pasalnya, Rasulullah SAW mengangkat para wali untuk beberapa wilayah.  Beliau SAW pernah mengangkat Muadz bin Jabal menjadi wali di wilayah Janad, Ziyad bin Labid di wilayah Hadlramaut , Abu Musa al-Asy’ariy di wilayah Zabid dan ‘Adn, dan lain sebagainya.

  1.  

Di dalam fikih klasik, wali yang hanya diberi kewenangan untuk memerintah saja, namun tidak berhak mengurusi urusan keuangan (harta) disebut dengan wali sholat.  Ada pula wali yang diberi tugas hanya mengurusi urusan harta; dan disebut dengan wali kharaj (wali khusus).  Nabi saw pernah mengangkat Ali bin Abi Thalib untuk mengurusi masalah peradilan di Yaman; beliau juga mengangkat Ziyad bin Labid untuk mengurusi zakat di wilayah Hadlramaut; Ali bin Abi Thalib mengurusi urusan zakat dan jizyah di Najran, dan lain sebagainya.

Walaupun khalifah boleh mengangkat wali dengan kewenangan yang bersifat umum dan khusus, namun, Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani dan Syaikh Atha’ Abu Rustah menyarankan agar khalifah tidak memberikan kewenangan yang bersifat umum kepada para wali.  Pasalnya, ketika wali diberi kewenangan yang bersifat umum, maka ancaman disintegrasi di tubuh Daulah Khilafah Islamiyyah terbuka lebar.  Hal ini pernah terjadi pada masa pemerintahan kekhilafahan Abbasiyyah; Saat itu para wali memiliki kekuasaan yang bersifat independen, hingga khalifah tidak memiliki kekuasaan atas para walinya, dan ia hanya dijadikan sebagai simbol pemerintahan belaka.  

  1. Oleh karena itu, tiga urusan ini tidak boleh diberikan kepada wali, akan tetapi hendaknya dibuat struktur tersendiri yang independen dari wali.

Berdasarkan uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa bentuk negara Daulah Khilafah Islamiyyah adalah kesatuan, dan kekuasaannya tersentralisasi di tangan Khalifah. Sedangkan dalam urusan-urusan administrasi dan pengelolaan urusan rakyat, Khalifah memberikan otonomi kepada para wali untuk memerintah dan mengatur urusan rakyat sesuai dengan kewenangan yang diberikan khalifah kepadanya (desentralisasi). Sistem ini pernah dijalankan di sepanjang lintasan sejarah kekhilafahan Islam, dan terbukti mampu menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat.[]

 

syamsuddin ramadhan/www.mediaumat.com

Metode Pengangkatan Khalifah May 10, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , , , , , ,
add a comment

Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan seputar Khilafah adalah bagaimana tata cara (metode) untuk pengangkatan Khalifah. Tidak sedikit yang menolak sistem Khilafah dengan alasan di dalam Islam tidak ada ketentuan yang jelas tentang mekanisme pengangkatan Khalifah. Berikut ini tulisan tentang hal itu yang diambil dari kitab ajhizatu ad Daulah al Khilafah (Struktur Negara Khilafah ). Kitab ini dikeluarkan dan diadopsi oleh Hizb at-Tahrir. (redaksi)

Ketika syara’ mewajibkan umat Islam untuk mengangkat seorang Khalifah, syara’ juga telah menentukan metode yang harus dilaksanakan untuk mengangkat Khalifah. Metode ini ditetapkan dengan al-Kitab, as-Sunah dan Ijmak Sahabat. Metode itu adalah baiat. Maka pengangkatan Khalifah itu dilakukan dengan baiat kaum muslim kepadanya untuk (memerintah) berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasulullah. Yang dimaksud kaum muslim disini adalah kaum muslim yang menjadi rakyat Khalifah sebelumnya jika Khalifah sebelumnya itu ada. Atau kaum muslim penduduk suatu wilayah yang disitu diangkat seorang Khalifah, jiak sebelumnya tidak ada Khalifah.

Kedudukan baiat sebagai metode pengangkatan Khalifah telah ditetapkan dari baiat kaum muslim kepada Rasulullah saaw dan dari perintah beliau kepada kita untuk membaiat seorang imam. Baiat kaum muslim kepada Rasul saw, sesungguhnya bukanlah bait atas kenabian, melainkan baiat atas pemerintahan. Karena baiat itu adalah baiat atas amal dan bukan baiat untuk mempercayai kenabian. Beliau dibaiat tidak lain dalam kapasitas sebagai penguasa, bukan dalam kapasitas sebagai nabi dan rasul. Sebab pengakuan atas kenabian dan kerasulan adalah masalah iman, bukan baiat. Maka baiat kepada Beliau itu tidak lain adalah baiat dalam kapasitas beliau sebagai kepala negara.

Masalah baiat itu telah tercantum dalam al-Quran dan hadits. Allah Swt telah berfirman :

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik. (QS. Muhtahanah : 12)

 

Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka. (QS. al-Fath : 10)

Imam Bukhari meriwayatkan : Ismail telah menyampaikan kepada kami, Malik telah menyampaikan kepadaku dari Yahya bin Sa’id, ia berkata : “Ubadah bin Walid telah memberitahuku, Bapakku telah memberitahuku dari Ubadah bin Shamit yang mengakatakan :

 

Kami telah membaiat Rasulullah saw untuk senantiasa mendengar dan mentaatinya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun yang tidak kami senangi dan agar kami tidak akan merebut kekuasaan dari orang yang berhak dan agar kami senantiasa mengerjakan atau mengatakan yang haq di mana saja kami berada tidak takut karena Allah kepada celaan orang-orang yang suka mencela (HR. Bukhari)

Dalam riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-‘Ash bahwa Rasulullah saw pernah bersabda :

 

Dan siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)

Juga di dalam Shahih Muslim, dari Abu Sa’id al-Khudzri yang mengatakan : Rasulullah saw pernah bersabda :

Jika dibaiat dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya (HR. Muslim)

Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abiy Hazim yang berkata : “aku mengikuti mejelis Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar ia menyampaikan hadits dari Nabi saw, Beliau pernah bersabda :

Dahulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka banyak, para sahabat bertanya : “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda : “penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur dan memeliharanya (HR. Muslim)

Nas-nas al-Quran dan as-Sunah di atas secara jelas menunjukkan bahwa satu-satunya metode mengangkat Khalifah adalah baiat. Seluruh sahabat telah memahami hal itu dan bahkan mereka telah melaksanakannya. Baiat Khulafa’ur Rasyidin sangat jelas dalam masalah ini.
Prosedur Praktis Pengangkatan dan Baiat Khalifah

Prosedur praktis untuk mencalonkan Khalifah sebelum di baiat boleh menggunakan bentuk yang berbeda-beda. Hal itu sebagaimana yang terjadi kepada Khulafa’ur Rasyidin yang datang pasca wafatnya Rasulullah secara langsung. Mereka adalah Abu Bakar, Umar, Utsman dan ‘Ali –radhiyaLlâh ‘anhum–. Seluruh sahabat mendiamkan dan menyetujui tata cara itu. Padahal tata cara itu termasuk perkara yang harus diingkari seandainya bertentangan dengan syara’. Karena perkara tersebut berkaitan dengan perkara terpenting yang menjadi sandaran keutuhan insitusi kaum muslim dan kelestarian pemerintahan yang melaksanakan hukum Islam. Dari penelitian terhadap peristiwa yang terjadi dalam pengangkatan keempat Khalifah itu, kami mendapati bahwa sebagian kaum muslim telah berdiskusi di Saqifah Bani Sa’idah. Mereka yang dicalonkan adalah Sa’ad, Abu Ubaidah, Umar dan Abu Bakar. Hanya saja Umar bin Khaththab dan Abu Ubaidah tidak rela menjadi pesaing Abu Bakar. Maka seakan-akan perkaranya berada hanya diantara Abu Bakar dan Sa’ad bin Ubadah, bukan yang lain. Hasil diskusi itu adalah dibaiatnya Abu Bakar. Kemudian pada hari kedua, kaum muslim diundang ke Masjid Nabawi lalu mereka membaiat Abu Bakar di sana. Maka baiat di Saqifah adalah baiat in’iqad sehingga dengan itu Abu Bakar menjadi Khalifah kaum muslim. Dan baiat di Masjid pada hari kedua merupakan baiat taat.

Ketika Abu Bakar merasa bahwa sakitnya akan membawa maut, dan khususnya karena pasukan kaum muslim sedang berada di medan perang melawan negara besar kala itu, Persia dan Rumawi, Abu Bakar memanggil kaum muslim meminta pendapat mereka tentang siapa yang akan menjadi Khalifah kaum muslim sepeninggalnya. Proses musyarawah itu berlangsung selama tiga bulan. Ketika Abu Bakar telah selesai meminta pendapat kaum muslim itu dan ia akhirnya mengetahui pendapat mayoritas kaum muslim, maka Abu Bakar mewasiatkan Umar, yakni mencalonkan sesuai dengan bahasa kala itu, agar Umar menjadi Khalifah setelahnya. Wasiat atau pencalonan itu bukan merupakan akad pengangkatan Umar sebagai Khalifah setelah Abu Bakar. Karena setelah wafatnya Abu Bakar, kaum muslim datang ke masjid dan membaiat Umar untuk memangku jabatan Khilafah. Dengan baiat inilah Umar sah menjadi Khalifah kaum muslim, bukan karena musyawarah yang dilakukan oleh Abu Bakar. Juga bukan karena wasiat Abu Bakar. Karena seandainya wasiat dari Abu Bakar merupakan akad khilafah kepada Umar, pastilah tidak lagi memerlukan baiat kaum muslim. Terlebih lagi nas-nas yang telah kami sebutkan sebelumnya telah menunjukkan secara jelas bahwa seseorang tidak akan menjadi Khalifah kecuali melalui baiat kaum muslim.

Ketika Umar tertikam, kaum muslim memintanya untuk menunjuk pengganti, namun Umar menolak. Setelah mereka terus mendesak, Beliau menunjuk enam orang yakni mengajukan calon sebanyak enam orang kepada kaum muslim. Kemudian Beliau menunjuk Suhaib untuk mengimami manusia dan untuk memimpin enam orang yang telah Beliau calonkan sehingga terpilih Khalifah dari mereka dalam jangka waktu tiga hari sebagaimana yang telah Beliau tentukan bagi mereka. Beliau berkata kepada Suhaib : “…. jika lima orang bersepakat dan rela dengan satu orang, dan yang menolak satu orang maka penggallah orang yang menolak itu dengan pedang …”. Peristiwa itu sebagaimana yang diceritakan oleh ath-Thabari dalam Târîkh ath-Thabariy, oleh Ibn Qutaibah pengarang buku al-Imâmah wa as-Siyâsah yang lebih dikenal dengan sebutan Târîkh al-Khulafâ’, oleh Ibn Sa’ad dalam Thabaqât al-Kubrâ. Kemudian beliau menunjuk Abu Thalhah al-Anshari bersama lima puluh orang untuk menjaga mereka. Beliau menugasi Miqdad untuk memilih tempat bagi para calon itu mengadakan pertemuan.

Kemudian setelah Beliau wafat dan setelah para calon berkumpul, Abdurrahman bin ‘Awf berkata : “…. siapa diantara kalian yang bersedia mengundurkan diri dan bersedia menyerahkan urusannya untuk dipimpin oleh orang yang terbaik diantara kalian?” Semuanya diam. Abdurrahman bin ‘Awf berkata : ” aku mengundurkan diri.” Lalu Abdurrahman mulai meminta pendapat mereka satu persatu. Ia menanyai mereka, seandainya perkara itu diserahkan kepada masing-masingnya, siapa diantara mereka yang lebih berhak. Maka jawabannya terbatas pada dua orang : Ali dan Utsman. Setelah itu, Abdurrahman mulai merujuk kepada pendapat kaum muslim dengan menanyai mereka siapa diantara kedua orang itu (Ali dan Utsman) yang mereka kehendaki. Ia menanyai baik laki-laki maupun perempuan dalam rangka menggali pendapat masyarakat. Abdurrahman bin ‘Awf melakukannya siang dan malam. Imam Bukhari mengeluarkan riwayat dari jalan al-Miswar bin Mukhrimah yang berkata : “.. Abdurrahman mengetuk pintu rumahku pada tengah malam, Ia mengetuk pintu hingga aku terbangun, ia berkata : “aku lihat engkau tidur, dan demi Allah jangan engkau habiskan tiga hari ini dengan banyak tidur.” Yakni tiga malam. Ketika orang-orang melaksanakan shalat subuh, sempurnalah dilangsungkan bait kepada Utsman. Maka dengan baiat kaum muslim itu, Utsman menjadi Khalifah, bukan dengan penetapan Umar kepada enam orang.

Kemudian Utsman terbunuh. Lalu mayoritas kaum muslim di Madinah dan Kufah membaiat ‘Ali bin Abiy Thalib. Maka dengan baiat kaum muslim itu, Ali menjadi seorang Khalifah.

Dengan meneliti tata cara pembaiatan mereka –radhiyaLlâh ‘anhum– jelaslah bahwa orang-orang yang dicalonkan itu diumumkan kapada masyarakat. Dan jelas pula bahwa syarat in’iqad terpenuhi dalam diri masing-masing dari mereka. Kemudian diambil pendapat dari ahl al-halli wa al-’aqdi diantara kaum muslim, yaitu mereka yang merepresentasikan umat. Mereka yang dicalonkan itu dikenal luas pada masa Khulafa’ur Rasyidin, karena mereka adalah para sahabat –radhiyaLlâh ‘anhum– atau penduduk Madinah. Siapa yang dikehendaki oleh para sahabat atau mayoritas para sahabat, maka orang itu dibaiat dengan baiat in’iqad dan dengan itu ia menjadi Khalifah dan kaum muslim menjadi wajib untuk mentaatinya. Lalu kaum muslim secara umum membaiatnya dengan baiat taat. Demikianlah terwujud Khalifah dan ia menjadi wakil umat dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan.

Inilah yang dapat dipahami dari apa yang terjadi pada baiat Khulafa’ur Rasyidin –radhiyaLlâh ‘anhum–. Dari sana juga terdapat dua perkara lain yang dapat dipahami dari pencalonan Umar kepada enam orang dan dari prosedur pembaitan Utsman. Dua perkara itu adalah : adanya amir sementara yang memimpin selama jangka waktu pengangkatan Khalifah yang baru dan pembatasan calon sebanyak enam orang sebagai jumlah paling banyak.
Amir Sementara

Ketika Khalifah merasa ajalnya sudah dekat menjelang kosongnya jabatan Khilafah pada waktunya, Khalifah memiliki hak menunjuk amir sementara untuk menangani urusan masyarakat selama jangka waktu proses pengangkatan Khalifah yang baru. Amir sementara itu memulai tugasnya langsung setelah wafatnya Khalifah. Tugas pokoknya adalah melangsungkan pemilihan Khalifah yang baru dalam jangka waktu tiga hari.

Amir sementara ini tidak boleh mengadopsi (melegislasi) suatu hukum. Karena pengadopsian hukum itu adalah bagian dari wewenang Khalifah yang dibaiat oleh umat. Demikian juga, Amir sementara itu tidak boleh mencalonkan untuk jabatan khilafah atau mendukung salah seorang calon yang ada. Sebab Umar bin Khaththab telah menunjuk amir sementara itu dari selain orang yang dicalonkan untuk menduduki jabatan khilafah.

Jabatan amir sementara itu berakhir dengan diangkatnya Khalifah yang baru. Karena tugasnya hanya sementara waktu untuk kepentingan pengangkatan Khalifah yang baru itu.

Dalil yang menunjukkan bahwa Suhaib merupakan amir sementara yang ditunjuk oleh Umar adalah :

Perkataan Umar kepada para calon : “agar Suhaib memimpin kalian selama tiga hari dimana kalian bermusyawarah.” Kemudian Umar berkata kepada Suhaib : “pimpinlah shalat orang-orang selama tiga hari.” Sampai Beliau berkata : ” jika lima orang telah sepakat terhadap satu orang, dan satu orang menolak maka penggallah lehernya dengan pedang ….” Ini artinya bahwa Suhaib telah ditunjuk sebagai amir bagi mereka. Ia telah ditunjuk sebagai amir shalat, dan kepemimpinan shalat maksudnya adalah kepemimpinan atas manusia. Dan juga karena ia telah diberi wewenang menjalankan uqubat (sanksi) “penggallah lehernya“, sementara tidak ada yang boleh melaksanakan pembunuhan itu kecuali seorang amir.

Perkara itu telah terjadi dihadapan para sahabat tanpa ada pengingkaran, maka ketentuan tersebut menjadi ijmak bahwa Khalifah memiliki hak menunjuk amir sementara yang melangsungkan pemilihan Khalifah yang baru. Berdasarkan hal ini, selama kehidupannya, Khalifah juga boleh mengadopsi pasal yang menyatakan bahwa jika Khalifah meninggal dunia dan belum menunjuk amir sementara untuk melangsungkan pengangkatan Khalifah yang baru, hendaknya salah seorang menjadi amir sementara.

Kami mengadopsi dalam masalah ini, jika Khalifah selama sakitnya menjelang maut tidak menunjuk amir sementara, hendaknya amir sementara itu adalah mu’awin tafwidh yang paling tua, kecuali jika ia dicalonkan. Maka berikutnya adalah mu’awin tafwidh yang lebih muda setelahnya diantara para mu’awin tafwidh. Demikianlah sampai semua mu’awin tafwidh, seterusnya adalah para mu’awin tanfidz dengan urutan seperti itu.

Hal itu juga berlaku dalam kondisi Khalifah diberhentikan. Amir sementara adalah mu’awin tafwidh yang paling tua jika ia tidak dicalonkan. Jika ia dicalonkan, maka mu’awin tafwidh yang lebih muda setelahnya, sampai semua mu’awin tafwidh habis. Kemudian mu’awin tanfidz yang paling tua. Jika semua mu’awin ingin mencalonkan diri (atau dicalonkan), maka mu’awin tanfidz yang paling muda harus menjadi amir sementara.

Ketentuan ini juga berlaku pada kondisi Khalifah berada dalam tawanan, meski ada beberapa detil berkaitan dengan wewenang amir sementara dalam kondisi Khalifah tertawan sementara terdapat kemungkinan bebas, dan dalam kondisi tidak ada kemungkinan bebas. Dan kami akan mengatur wewenang-wewenang ini dalam undang-undang yang akan dikeluarkan pada waktunya nanti.

Amir sementara ini berbeda dengan orang yang ditunjuk Khalifah untuk mewakilinya ketika ia keluar untuk melaksanakan jihad atau keluar melakuakn perjalanan sebagaimana yang diperbuat oleh Rasulullah setiap kali Beliau keluar untuk berjihad atau ketika Beliau melaksanakan Haji Wada’ atau yang semisalnya. Orang yang diangkat dalam kondisi ini, wewenangnya sesuai dengan yang ditentukan oleh Khalifah dalam menjalankan pengaturan berbagai urusan (ri’âyah asy-syu’un) yang dituntut oleh penunjukan wakil itu.
Pembatasan Jumlah Calon Khalifah

Dari penelitian terhadap tata cara pengangkatan Khulafa’ur Rasyidin, nampak jelas bahwa pembatasan jumlah calon itu benar-benar terjadi. Pada peristiwa Saqifah Bani Sa’idah, para calon itu adalah Abu Bakar, Umar, Abu Ubaidah, dan Sa’ad bin Ubadah, dan dicukupkan dengan keempatnya. Akan tetapi, Umar dan Abu Ubaidah merasa tidak sepadan dengan Abu Bakar sehingga keduanya tidak mau bersaing dengan Abu Bakar. Maka pencalonan secara praktis terjadi diantara Abu Bakar dan Sa’ad bin Ubadah. Kemudian ahl al-halli wa al-‘aqdi di Saqifah memilih Abu Bakar sebagai Khalifah dan membaiatnya dengan baiat in’iqad. Pada hari berikutnya kaum muslim membaiat Abu Bakar di Masjid dengan baiat taat.

Abu Bakar hanya mencalonkan Umar, dan tidak ada calon lainnya. Kemudian kaum muslim membaiat Umar dengan baiat in’iqad lalu baiat taat.

Umar mencalonkan enam orang dan membatasinya pada mereka dan dipilih dari mereka satu orang sebagai Khalifah. Kemudian Abdurrahman bin ‘Awf berdiskusi dengan kelima yang lain dan akhirnya membatasi calon pada dua orang yaitu ‘Ali dan Utsman. Hal itu dilakukan setelah lima orang yang lain mewakilkan kepadanya. Setelah itu, Abdurrahman menggali pendapat masyarakat. Dan akhirnya suara masyarakat menetapkan Utsman sebagai Khalifah.

Adapun ‘Ali, tidak ada calon lain selain dia untuk menduduki jabatan khilafah. Maka mayoritas kaum muslim di Madinah dan Kufah membaiatnya dan jadilah ia sebagai Khalifah keempat.

Dan karena baiat Utsman di dalamnya telah terealisisasi : jangka waktu terpanjang yang dibolehkan untuk memilih Khalifah yaitu tiga hari dengan dua malamnya; dan demikian juga jumlah calon dibatasi sebanyak enam orang, kemudian setelah itu dijadikan dua orang, maka berikut akan kami sebutkan tata cara terjadinya peristiwa tersebut secara detil untuk mengambil faedah darinya :

1. Umar wafat pada Ahad subuh tanggal 1 Muharam 24 H sebagai akibat dari tikaman Abu Lu’lu’ah –la’anahuLlâh–. Umar tertikam dalam keadaan berdiri melaksanakan shalat di mihrab pada Rabu fajar empat hari tersisa dari bulan Dzul Hijjah 23 H. Suhaib mengimami shalat jenazah untuk Umar seperti yang telah Beliau pesankan.

2. Setelah selesai pemakaman jenazah Umar –radhiyaLlâh ‘anhu–, Miqdad mengumpulkan ahl syura yang telah dipesankan Umar di satu rumah. Abu Thalhah bertugas menjaga (mengisolasi) mereka. Mereka berenam duduk bermusyawarah. Kemudian mereka mewakilkan kepada Abdurrahman bin ‘Awf untuk memilih diantara mereka sebagai Khalifah dan mereka rela.

3. Abdurrahman mulai berdiskusi dan menanyai masing-masing : jika ia tidak menjadi Khalifah, siapa dari empat calon yang lain yang ia pandang sebagai Khalifah? Jawaban mereka tidak menentukan Ali dan Utsman. Dan berikutnya Abdurrahman membatasi perkara dengan dua orang (‘Ali dan Utsman) dari enam orang itu.

4. Setelah itu, Abdurrahman meminta pendapat masyarakat seperti yang sudah diketahui.

5. Pada malam Rabu yakni malam hari ketiga setelah wafatnya Umar pada hari Ahad, Abdurrahman pergi ke rumah Putra Saudarinya, al-Maysur bin Mukhrimah, dan dari sini saya nukilkan dari al-Bidâyah wa an-Nihâyah karya Ibn Katsir :

Ketika malam Rabu setelah wafatnya Umar, Abdurrahman datang ke rumah putra saudarinya, al-Maysur bin Mukhrimah, dan ia berkata : “apakah engkau tidur wahai Maysur? Demi Allah aku tidak tidur sejak tiga …” yakni tiga malam setelah wafatnya Umar hari Ahad subuh, artinya malam Senin, malam Selasa dan malam Rabu, sampai Abdurrahman berkata : “pergilah dan panggilkan Ali dan Utsman untukku…..Kemudian ia keluar ke masjid bersama Ali dan Utsman….Lalu ia menyeru kepada orang-orang secara umum : ash-shalâtu jâmi’ah (mari shalat berjama’ah). Saat itu adalah saat fajar hari Rabu. Kemudian Abdurrahman mengambil tangan ‘Aliy –radhiyaLlâh ‘anhu wa karamaLlâh wajhah– dan ia menanyainya tentang (kesediaan) dibaiat berdasarkan al-Kitab, Sunah Rasulullah dan perbuatan Abu Bakar dan Umar. Lalu Ali menjawabnya dengan jawaban yang sudah dikenal : berdasarkan al-Kitab dan as-Sunah, iya, sedangkan atas perbuatan Abu Bakar dan Umar, maka ia (Ali) akan berijtihad sesuai pendapatnya sendiri. Lalu Abdurrahman melepaskan tangan Ali. Berikutnya Abdurrahman mengambil tangan Utsman dan menanyai Utsman dengan pertanyaan yang sama. Lalu Utsman menjawah : “demi Allah, ya”. Dan sempurnalah dilangsungkan baiat kepada Utsman –radhiyaLlâh ‘anhu–.

Dan Suhaib mengimami shalat Subuh dan salat Dhuhur hari itu. Kemudian Utsman mengimami Shalat Ashar pada hari itu sebagai Khalifah kaum muslim. Artinya, meskipun baiat in’iqad kepada Utsman dimulai ketika shalat subuh, namun kepemimpinan Suhaib belum berakhir kecuali setelah terjadi baiat ahl al-hall wa al-‘aqd di Madinah kepada Utsman yang selesai dilakukan menjelang shalat Ashar. Karena para sahabat berdesak-desakan untuk membaiat Utsman sampai setelah tengah hari dan menjelang shalat Ashar. Baiat itu selesai dilakukan menjelang shalat Ashar. Maka saat itu berakhirlah kepemimpinan Suhaib dan Utsman menjadi imam shalat Ashar dalam kapasitasnya sebagai Khalifah kaum muslim.

Penulis al-Bidâyah wa an-Nihâyah (Ibn Katsir) menjelaskan kenapa Suhaib masih mengimami shalat Dhuhur, dan sudah diketahui bahwa baiat kepada Utsman telah sempurna dilangsungkan pada waktu fajar. Ibn Katsir berkata :

“… orang-orang membaiat Utsman di Masjid, kemudian Utsman pergi ke Dar Syura (yakni rumah tempat berkumpulnya ahl syura), dan sisa manusia yang lain membaiat Utsman di tempat itu. Dan seakan baiat itu baru selesai (sempurna) setelah shalat Dhuhur. Suhaib pada hari itu mengimami shalat Dhuhur di Masjid Nabawi. Sedang shalat pertama kali yang dilaksanakan oleh Khalifah Amîr al-Mu’minîn Utsman mengimami masyarakat adalah shalat Ashar….”.

Dalam hal ini terdapat perbedaan (dalam beberapa riwayat) mengenai hari tertikamnya Umar dan hari dibaiatnya Utsman…. akan tetapi kami sebutkan yang lebih kuat diantara riwayat yang ada.

Atas dasar ini, beberapa perkara berikut wajib diambil sebagai ketentuan saat pencalonan khilafah setelah Khalifah sebelumnya lengser baik karena meninggal dunia atau di copot, yaitu :

1. aktivitas berkaitan dengan masalah pencalonan hendaknya dilakukan pada malam dan siang hari pertama.

2. Pembatasan calon dari sisi terpenuhinya syarat in’iqad. Hal ini dilakukan oleh Mahkamah Mazhalim.

3. Pembatasan jumlah calon yang layak dilakukan dua kali : pertama, dibatasi sebanyak enam orang, dan kedua dibatasi menjadi dua orang. Pihak yang melakukan dua pembatasan ini adalah Majelis Umat dalam kapasitasnya sebagai wakil umat. Karena umat mendelegasikan kepada Umar, lalu Umar menetapkannya enam orang. Dan enam orang itu mendelegasikan kepada Abdurrahman dan setelah melalui diskusi dibatasi menjadi dua orang. Referensi semua ini adalah sebagaimana yang sudah jelas adalah umat atau yang mewakili umat.

4. Wewenang amir sementara berakhir dengan berakhirnya proses baiat dan pengangkatan Khalifah, bukan dengan pengumuman hasil pemilihan. Suhaib belum berakhir kepemimpinannya dengan terpilihnya Utsman akan tetapi dengan selesainya baiat.

Sesuai dengan yang sudah dijelaskan, akan dikeluarkan undang-undang yang menentukan tata cara pemilihan Khalifah selama dua malam tiga hari. Undang-undang untuk itu telah dibuat dan akan selesai didiskusikan dan diadopsi pada waktunya nanti.

Ini jika sebelumnya terdapat Khalifah yang meninggal atau dicopot. … dan hendak direalisasikan Khalifah baru menggantikannya. Adapun jika sebelumnya belum terdapat Khalifah, maka wajib bagi kaum muslim menegakkan seorang Khalifah bagi mereka, untuk menerapkan hukum-hukum syara’ dan mengemban dakwah Islamiyah ke seluruh dunia. Kondisi itu seperti kondisi yang ada sejak lenyapnya Khilafah Islamiyah di Istanbul pada tanggal 28 rajab 1342 H bertepatan dengan 3 Maret 1924 M. Setiap negeri dari berbagai negeri yang ada di dunia Islam layak untuk membaiat Khalifah dan mengakadkan jabatan khilafah. Maka saat itu menjadi wajib bagi kaum muslim di seluruh negeri untuk membaiatnya dengan baiat taat. Yakni baiat keterikatan setelah terakadkan kepadanya dengan baiat penduduk negeri itu, asalkan negeri itu memenuhi empat syarat berikut :

1. Kekuasaan negeri itu haruslah kekuasaan yang bersifat independent yang hanya bersandar kepada kaum muslim saja. Tidak bersandar kepada satu negara kafir atau kekuasaan kafir manapun.

2. Keamanan kaum muslim di negeri itu adalah kemanan Islam, bukan keamanan kufur. Yakni hendaknya perlindungan baik dari dalam negeri maupun luar negeri merupakan perlindungan Islam berasal dari kekuatan kaum muslim sebagai kekuatan Islam saja.

3. Hendaknya penerapan Islam dilakukan secara langsung dan sekaligus dan secara sempurna sebagai penerapan yang bersifat revolusioner dan menyeluruh (tathbîqan inqilâbiyan syâmilan) dan langsung mengemban dakwah Islamiyah

4. Khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat in’iqad khilafah meskipun tidak memenuhi syarat afdhaliyah. Karena yang wajib adalah syarat in’iqad.

Jika negeri itu memenuhi keempat hal di atas, maka hanya dengan baiat negeri itu saja, khilafah sungguh telah terwujud dan terakadkan. Khalifah yang mereka baiat dengan baiat in’iqad secara sah merupakan Khalifah yang syar’i dan tidak sah baiat kepada yang lain.

Setelah itu, negeri lain manapun yang membaiat Khalifah yang lain maka baiat itu tidak sah dan batil. Karena Rasulullah saw pernah bersabda :

Jika dibaiat dua orang Khalifah maka bunuhlah yang paling akhir dari keduanya

.. penuhilah baiat yang pertama lalu yang pertama

Siapa saja yang telah membaiat seorang imam lalu ia telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia mentaatinya sesuai dengan kemampuannya, dan jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang lain itu (HR. Muslim)
Tata Cara Baiat

Telah kami jelaskan dalil-dalil baiat dan bahwa baiat adalah metode pengangkatan Khalifah dalam Islam. Adapun tata caranya, baiat bisa dilakukan dengan berjabat tangan dan bisa juga dengan tulisan. Abdullah bin Dinar telah menyampaikan hadits, ia berkata :

Aku menyaksikan Ibn Umar dimana orang-orang telah bersepakat untuk membaiat Abdul Malik bin Marwan, ia berkata bahwa dia menulis : “aku berikrar untuk mendengarkan dan mentaati Abdullah Abdul Malik bin Marwan sebagai amirul mukminin atas dasar kitabullah dan sunah rasul-Nya dalam hal yang aku mampu.”

Baiat itu boleh dilakukan dengan sarana apapun yang memungkinkan.

Hanya saja disyaratkan agar baiat itu dilakukan oleh orang yang sudah balig. Baiat tidak sah dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh. Abu ‘Uqail Zuhrah bin Ma’bad telah menyampaikan hadits dari kakeknya Abdullah bin Hisyam yang pernah berjumpa dengan Nabi saw : Abdullah pernah dibawa ibunya Zainab binti Humaid, kepada Rasulullah saw. Ibunya berkata : “ya Rasulullah saw terimalah baiatnya!” Lalu Nabi saw bersabda : “ia masih kecil“. Dan beliau mengusap kepalanya dan mendoakannya (HR. Bukhari).

Adapun lafazh baiat, tidak disyaratkan terikat dengan lafazh-lafazh tertentu. Akan tetapi harus mengandung makna sebagai baiat untuk mengamalkan Kitabullah dan sunah Rasul-Nya bagi Khalifah dan harus mengandung makna kesanggupan untuk mentaati dalam keadaan sulit atau lapang, disenangi atau tidak disenangi bagi orang yang memberikan baiat. Nanti akan dikeluarkan undang-undang yang membatasi redaksi baiat sesuai penjelasan sebelumnya.

Manakala pihak yang membaiat telah memberikan baiatnya kepada Khalifah, maka baiat itu menjadi amanah diatas pundak pihak yang membaiat dan tidak diperbolehkan mencabutnya. Baiat ditinjau dari sisi pengangkatan khilafah merupakan hak yang harus dipenuhi. Jika baiat itu telah diberikan, maka ia wajib terikat dengannya. Kalau pihak yang memberikan baiat itu ingin menariknya kembali maka hal itu tidak diperbolehkan. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari Jabir bin Abdullah –radhiyaLlâh ‘anhu– bahwa seorang arab badui telah membaiat Rasulullah saw untuk menetapi Islam. Kemudian ia menderita sakit, lalu ia berkata : “kembalikan baiatku kepadaku!” Beliau menolaknya, lalu orang itu pergi. Lantas Beliau bersabda :

“Madinah ini seperti tungku (tukang besi) yang bisa membersihkan debu-debu yang kotor dan membuat cemerlang yang baik.”

Diriwayatkan dari Nafi’ yang berkata : “Abdullah bin Umar pernah mengatakan kepadaku : “aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda :

Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia pasti menjumpai Allah pada hari kiamat tanpa memiliki hujjah (HR. Muslim)

Membatalkan baiat kepada Khalifah sama artinya dengan melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah. Hanya saja ketentuan itu berlaku jika baiat kepada Khalifah itu adalah baiat in’iqad atau merupakan baiat taat kepada Khalifah yang telah sah baiat in’iqad kepadanya. Adapun jika baiat itu baru permulaan lalu baiat tersebut belum sampai sempurna, maka pihak yang membaiat boleh melepaskan baiatnya dengan syarat baiat in’iqad dari kaum muslim kepada Khalifah itu belum sempurna. Larangan dalam hadits itu berlaku untuk orang yang menarik kembali baiat Khalifah, bukan menarik kembali baiat kepada seseorang yang belum sempurna jabatan khilafahnya.

Laporan: Dunia Barat dan Muslim Berbeda dalam Hal Moralitas May 10, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , , , ,
add a comment

DUBAI (Mona Moussly)
Muslim yang berdiam di Eropa ternyata sangat setia kepada negara yang mereka tinggali di sana, suatu hal tidak terduga sebelumnya. Namun, dalam perkara moralitas, muslim di Barat memiliki pandangan yang berbeda dengan warga non-muslim sebagaimana dilaporkan dalam laporan survey mengenai ko-eksistensi yang dirilis Kamis.

Survei Gallup Indeks Ko-Eksistensi mengatakan bahwa selama ini terjadi banyak miskonsepsi dan generalisasi mengenai sikap muslim di Eropa karena para peneliti sering tidak cermat dalam mempertimbangkan pengaruh perbedaan budaya dan sosioekonomi di Eropa terhadap kehidupan kaum imigran.

“Muslim di Eropa ingin menjadi bagian yang lebih luas pada masyarakat di sana dan berkontribusi lebih banyak lagi untuk masyarakat,” demikian menurut Dalia Mogahed, Direktur Eksekutif Pusat Studi Gallup tentang Muslim. Sayangnya, banyak di antara kaum muslim yang tidak berhasil mencapai keinginan tersebut.

Para peneliti dalam laporan tersebut, Mogahed dan Mohamed Younis menyarankan bahwa gabungan antara pandangan yang kaku dan praktik keagamaan yang selama ini terjadi di negara-negara muslim ternyata turut menghasilkan konsepsi yang keliru tentang tingkat integrasi umat Islam di Eropa. Padahal kenyataannya, banyak sekali muslim yang sangat ingin untuk bisa terintegrasi ke dalam masyarakat Eropa.

“Penelitian ini membuktikan bahwa banyak sekali asumsi tentang muslim dan isu integrasi yang ternyata sangat melenceng dari fakta,” kata Mogahed lagi.

Dari tiga negara-negara Eropa, hanya 10% saja warga muslim Inggris yang merasa bahwa mereka telah terintegrasi, sementara 46% warga Perancis dan 36% warga muslim Jerman merasa telah terintegrasi ke masyarakat di negara-negara tersebut.

Demokrasi dan Moralitas

Yang tidak terduga adalah penemuan bahwa muslim Eropa tidak hanya menerima namun juga mendukung kebebasan, institusi demokrasi, keadilan dan hak asasi manusia yang selama ini menjadi karakter yang mensifati masyarakat yang selama ini mereka tinggali.
Beberapa peneliti menyatakan dalam laporan ini bahwa “Perbedaan yang mencolok antara warga Muslim dan warga non-muslim di Barat terletak pada pandangan mereka tentang seksualitas ketimbang isu demokrasi. Dengan kata lain, jurang perbedaan diantara mereka adalah isu kebebasan seksual dan isu jender. Sedangkan dalam hal demokrasi dan pemerintahan, mereka memiliki kesamaan”

Muslim di Jerman dan Inggris cenderung memilki kepercayaan yang lebih tinggi ketimbang anggota masyarakat lainnya terhadap sistem keadilan, lembaga keuangan, dan kejujuran dalam pemilu. 61% muslim di Jerman percaya kepada pemerintahan Jerman dibandingkan dengan publik jerman yang hanya 36% saja.

Homoseksualitas dan Pembunuhan demi Kehormatan

Mayoritas muslim memiliki sedikit toleransi terhadap homoseksualitas, aborsi, pornografi, seks diluar nikah, dan bunuh diri.

Warga muslim Inggris memiliki nol persen toleransi terhadap aksi homoseks. Di Perancis, dimana warga muslim memiliki persentasi tertinggi dalam toleransi pun hanya 35% saja yang mengatakan bahwa homoseks “bisa diterima secara moral.”

Tentang isu hubungan antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah, warga non muslim membolehkannya, sedangkan warga muslim melihatnya sebagai tindakan tidak bermoral, hanya 3% warga muslim Inggris menerimanya.

Meskipun stereotipe masyarakat muslim diduga mendukung pembunuhan selama untuk melindungi kehormatan, hasil survei justru menunjukkan bahwa warga muslim di Jerman, Perancis, dan Inggris memiliki opini yang kurang lebih sama dengan warga non-muslim lainnya. Hanya 3% warga muslim Jerman dan Perancis yang mendukung aksi pembunuhan tersebut, dan hanya 2% warga muslim Inggris mengatakan bahwa pembunuhan semacam itu bisa diterima secara moral. Hal ini mirip dengan 1% dari warga non muslim di Jerman dan Inggris yang mendukung hal yang sama.

Kerudung

Dalam dua puluh tahun terakhir, kerudung atau hijab menjadi pusat perdebatan publik yang mencapnya sebagai simbol penindasan atau penolakan terhadap nilai-nilai modern.

Survei ini menemukan bahwa mayoritas warga Eropa menyatakan bahwa wanita muslim harus melepaskan kerudungnya apabila menginginkan integrasi secara total.

Ketika ditanya tentang makna pemakaian kerudung, sekitar 30% dan 40%, warga Perancis dan Jerman, baik muslim dan non-muslim, mengatakan sebagai bentuk keberanian.

Namun yang lain mengasosiasikan kerudung sebagai bagian dari penindasan terhadap perempuan, keagamaan, dan fanatisme.

Survei ini yang digambarkan sebagai yang pertama kali dilakukan melibatkan sekitar 500 warga muslim di bulan Juni dan Juli tahun lalu untuk menemukan fakta tentang integrasi muslim ke dalam masyarakat Eropa. Sekitar 1000 warga non muslim juga dilibatkan dan di survei secara acak untuk dilakukan perbandingan terhadap isu-isu tertentu.

 

(Kamis, 07 Mei 2009 ;Harian Al-Arabiya; http://www.khilafah.com/index.php/news-watch/europe/6282-westerners-and-muslims-differ-on-morals-report )

Ma’al Hadits Syarif: Kewajiban Manusia Ketika Melihat Kemungkaran May 10, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , , , ,
add a comment

Posted: 08 May 2009 04:40 PM PDT

Allah SWT. berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya. Kemudian Allah akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. (QS. Al-Maidah [5] : 105).

Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Wahai sekalian manusia, sungguh kalian semua telah membaca firman Allah ini:

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya. Kemudian Allah akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. (QS. Al-Maidah [5] : 105).

Dan sungguh kami telah mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya manusia apabila mereka telah melihat kemungkaran, namun mereka tidak berusaha mengubahnya, maka hampir Allah akan menjatuhkan hukuman-Nya kepada mereka semua—yang melakukan kemungkaran dan yang melihatnya namun tidak berusaha merubahnya”. (Sunan Ibnu Majah, 12/158)

Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta’ala berkata: Di dalam ayat ini terdapat banyak pelajaran yang besar sekali faidahnya.

Pertama, orang yang beriman tidak perlu takut kepada orang-orang kafir dan munafik, sebab mereka tidak akan pernah memberikan mudharat (membahayakan) kepada dirinya, apabila ia telah mendapatkan petunjuk.

Kedua, orang yang beriman tidak perlu sedih dan gelisah melihat sepak terjang mereka, sebab kemaksiatan yang mereka lakukan tidak akan membahanyakan dirinya, apabila ia telah mendapatkan petunjuk. Sedangkan sedih atas sesuatu yang tidak membahayakan dirinya adalah perbuatan sia-sia. Kedua pengertian ini dijelaskan dalam firman Allah SWT:

“Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah, dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan”. (QS. An-Nahl [16] : 127).

Ketiga, orang yang beriman jangan sampai mendukung mereka, dan jangan pula terpedaya dengan apa yang mereka janjikan atau berikan, seperti kekuasaan, kekayaan, dan kesenangan dunia lainnya.

Keempat, orang yang beriman jangan sampai memusuhi para pelaku maksiat melebihi apa yang telah disyari’atkan Allah, misalnya dalam membencinya, mencelanya, melarangnya, mengisolasinya, atau dalam menghukumnya. Sebab, tidak sedikit di antara mereka yang melakukan amar makruf nahi munkar yang terkadang melanggar apa yang telah ditetapkan Allah, baik hal itu dilakukan karena kebodohannya maupun kezalimannya. Dan ketentuan Allah dalam hal ini harus dijadikan pegangan dalam mengingkari orang-orang kafir, orang-orang munafik, orang-orang fasik, dan orang-orang yang bermaksiat.

Kelima, orang yang beriman akan melakukan amar makruf nahi munkar seperti yang disyari’atkan Allah, seperti berdasarkan ilmu, lemah lembut, sabar, bertujuan baik, dan dilakukan dengan terarah dan terencana.

Kelima hal ini dipahami dari ayat tersebut, dan harus dimiliki oleh siapa saja yang hendak melakukan amar makruf dan nahi munkar.

Sehingga bagi siapapun yang telah memutuskan diri untuk menjadi pengemban dakwah, yang menyerukan tegaknya agama Allah, maka ia harus mengerti dasar-dasar dakwah, dan dasar-dasar amar makruf nahi munkar. Dasar-dasar tersebut haruslah diambil dari al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Dalam berdakwah harus konsisten mengikuti thariqah (metode) Rasulullah dalam mengemban dakwah, dan sedikit pun jangan sampai menyimpang darinya, karena metode itu wahyu dari Allah SWT. Metode itu telah menuntut untuk terus mendalami akidah Islam dan hukumnya; berinteraksi bersama masyarakat dengan melakukan pergolakan pemikiran, perjuangan politik, mencari dukungan untuk mendapatkan mandat kekuasaan, dan menegakkan hukum Allah dengan terlebih dahulu mendirikan Daulah Islam.

Ya Allah, berilah taufik, petunjuk, dan pertolongan kepada mereka yang dengan ikhlas berusaha dan bekerja mengikuti metode nabi-Mu, demi tegaknya hukum Allah di muka bumi, dengan mendirikan Khilafah yang kedua, yaitu Khilafah yang berdiri di atas metode kenabian (‘ala minhajin nubuwah).

(Sumber: Hizb ut-Tahrir info)

BI: “Bank Syariah Butuh Funding Besar” May 9, 2009

Posted by informationmedia in finance.
Tags: , , , , , , , , , , , ,
add a comment
Rabu, 06 Mei 2009
Jakarta, (6/5). Pakar ekonomi syariah dan sekaligus peneliti Direktor Perbankan Syariah (DPbS) Bank Indonesia, Ascarya pada kesempatan seminar Sharia Goes to Campus yang di selenggarakan di Universitas Indonesia (UI) Depok mengungkapkan bahwa untuk saat ini bank syariah membutuhkan dana funding besar untuk disalurkan dalam pembiayaan (landing).

“Jika funding bank syariah rendah pergerakan bisnis bank syariah sulit untuk bergerak dengan cepat,” kata Ascarya.

Lebih lanjut diakuinya, pembiayaan  bank syariah saat ini sangat besar, ditunjukkan dari  data statistik perbankan syariah dimana financing to deposit ratio (FDR) bank syariah diatas 100%. Dengan FDR sebesar itu bank syariah sangat kekurangan funding untuk disalurkan pada sektor riil.

“Maka diperlukan strategi-strategi jitu bank syariah dalam bersaing dengan  bank konvensional dalam merebut funding di market,” ujar Ascarya.

Salah satu strategi untuk mengejar funding, kata Ascarya, bank syariah harus membuat kreasi agar diterima oleh pasar, salah satunya adalah dengan membuat inovasi produk yang tak dimiliki oleh bank konvensional. “Serta memiliki positioning tersendiri sebagai bank syariah yang mengedepankan nilai-nilai etik,” paparnya.

Bank Syariah Harus Bidik Pengusaha

Dari sisi segmentasi pasar, Ascarya masih melihat bahwa pasar bank syariah adalah floating mass (massa menggambang) yang sewaktu-waktu bisa berubah-rubah.  Maka dari itu, Ia menyarankan dalam mengejar funding, bank syarih sebaiknya membidik funding dari para pengusaha yang selama ini memiliki modal yang besar. “Saya rasa ini sangat membantu bagi  perbankan syariah,” ujarnya.

Sementara, pengamat ekonomi dari Pro Islamic Microfinance, M. Iwan Naziran, menegaskan bahwa sistem ekonomi syariah adalah universal, terutama bagi umat Islam atau non Muslim.

Bagi orang Muslim, sistem ekonomi syariah memberikan nilai tersendiri bukan hanya sekedar dunia tapi juga akherat. Sedangkan bagi non Muslim, sistem ekonomi syariah memberikan prinsip transparan dan adil hal ini yang tak dimiliki oleh sistem ekonomi kapitalis yang cenderung gharar dan maisir.

“Untuk mengejar funding tersebut semua tergantung dari bank syariah mampukan mengemas isu tersebut dalam memasarkan produknya sehingga bank syariah bisa kompetitif,” tegas Iwan. (Agus Y www.pkesinteraktif.com)

 

Ketika Datang Panggilan Shalat Jama'ah May 8, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , ,
add a comment

Ketika Datang Panggilan Shalat Jama’ah

 

Alhamdullillahillad zi hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih kamaa yuhibbu Robbunaa wa yardho. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam.

 

 

Berikut adalah beberapa penjelasan mengenai berbagai adab menuju masjid ketika menghadiri shalat jama’ah dan amalan apa saja yang dilakukan sebelum shalat. Semoga bermanfaat.

 

Tinggalkanlah Berbagai Aktivitas Ketika Datang Panggilan Shalat

 

Dari Al Aswad, dia berkata bahwa dia menanyakan pada ‘Aisyah radhiyallahu anha mengenai apa saja yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya?

‘Aisyah radhiyallahu anha menjawab,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya, ketika ada panggilan shalat jama’ah, beliau bergegas pergi menunaikan shalat.” (HR. Bukhari)

 

Itulah yang semestinya dilakukan ketika seseorang mendengar adzan, bukan malah meneruskan aktivitas hingga iqomah, baru bergegas ke masjid.

 

Bergegaslah Mendatangi Masjid dan Berusaha Untuk Datang Lebih Awal

 

Kenapa demikian? Yaitu agar seseorang memperoleh shaf pertama dan agar mendapatkan pahala karena menunggu shalat.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

“Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah shaf pertama, sedangkan yang paling jelek bagi laki-laki adalah shaf terakhir. Sebaik-baik shaf bagi wanita adalah shaf terakhir, sedangkan yang paling jelek bagi wanita adalah shaf pertama.” (HR. Muslim)

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika seseorang memasuki masjid, dia berarti dalam keadaan shalat selama dia menunggu shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Usahakan Berwudhu (Bersuci) di Rumah

 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia berjalan menuju salah satu rumah Allah untuk menunaikan kewajiban yang Allah wajibkan, maka satu langkah kakinya akan menghapuskan kesalahan dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajat.” (HR. Muslim)

 

Menuju Masjid dengan Berjalan Kaki

 

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 ”Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim no. 2382)

 

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 ”Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

 

Apakah Perlu Memperpendek Langkah Kaki?

Ada sebagian ulama yang menganjurkan bahwa setiap orang yang hendak ke masjid hendaknya memperpendek langkah kakinya. Akan tetapi, ini adalah anjuran yang bukan pada tempatnya dan tidak ada dalilnya sama sekali. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits hanya mengatakan ‘setiap langkah kaki menuju shalat’ dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan ‘hendaklah setiap orang memperpendek langkahnya.’ Seandainya perbuatan ini adalah perkara yang disyari’atkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menganjurkannya kepada kita. Yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah bukan memanjangkan atau memendekkan langkah, namun yang dimaksudkan adalah berjalan seperti kebiasaannya. (Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pada penjelasan hadits no. 26)

 

Haruslah Tenang, Tidak Perlu Tergesa-gesa Menuju Masjid

 

Abu Qotadah radhiyallahu anhu mengatakan,

“Tatkala kami menunaikan shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu terdengar suara beberapa orang yang tergesa-gesa. Kemudian setelah selesai shalat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Ada apa dengan kalian tadi?” Orang-orang yang tadi tergesa-gesa pun menjawab, “Kami tadi tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Janganlah kalian lakukan seperti itu. Jika kalian mendatangi shalat, bersikap tenanglah. Jika kalian mendapati imam shalat, maka ikutilah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah. ” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika kalian mendengar adzan, berjalanlah menuju shalat, bersikap tenang dan khusyu’lah, janganlah tergesa-gesa. Jika kalian mendapati imam shalat, maka shalatlah. Sedangkan apa yang luput dari kalian, sempurnakanlah. ” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Bacalah Dzikir Ketika Berjalan Ke Masjid dan Ketika Masuk Masjid

 

Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim membaca do’a: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya).

 

Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika seseorang keluar dari rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan, dijaga, dan setan pun akan menyingkir darinya”. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

 

Kemudian ketika perjalanan menuju masjid, hendaklah membaca do’a:

 ”Allahummaj’al fii qolbiy nuuron wa fii lisaaniy nuuron waj’al fi sam’iy nuuron waj’al fii bashoriy nuuron waj’al min kholfiy nuuron wa min amamaamiy nuuron, waj’al min fawqiy nuuron wa min tahtii nuuron. Allahumma a’thiniy nuuron. [Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya]” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Ketika masuk masjid, ucapkanlah do’a: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).

Dari Abu Usaid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 ”Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba rohmatik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu). Dan jika keluar dari masjid, ucapkanlah: Allahummaftah lii abwaaba min fadhlik (Ya Allah, bukakanlah padaku pintu kemuliaan-Mu) .” (HR. Muslim)

 

Janganlah Menyela-nyela Jari-Jemari

 

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu di rumahnya, kemudian mendatangi masjid, maka dia sudah teranggap berada dalam shalat sampai dia kembali. Oleh karena itu janganlah lakukan seperti ini: Menyela-nyela jari-jemari. ” (HR. Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

 

Kerjakanlah Shalat Tahiyyatul Masjid, Jangan Langsung Duduk

 

Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).” (HR. Bukhari)

 

Janganlah Mengerjakan Shalat Sunnah Ketika Iqomah

 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila dikumandangkan iqomah, maka tidak ada shalat lagi selain shalat wajib.” (HR. Muslim)

 

Jangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan

 

Abdurrahman bin Harmalah mengatakan, “Seorang laki-laki datang menemui Sa’id bin Al Musayyib untuk menitipkan sesuatu karena mau berangkat haji dan umroh. Lalu Sa’id mengatakan kepadanya, “Janganlah pergi, hendaklah kamu shalat terlebih dahulu karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 ”Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan kecuali orang munafik atau orang yang ada keperluan dan ingin kembali lagi ke masjid.”

 

Lalu orang ini mengatakan,” (Tetapi) teman-temanku sedang menunggu di Al Harroh.” Lalu dia keluar (dari masjid). Belum lagi Sa’id menyayangkan kepergiannya, tiba-tiba dikabarkan orang ini telah jatuh dari kendaraanya sehingga pahanya patah.”

Hadits ini terdapat dalam Sunan Ad Darimi pada Bab ‘Disegerakannya hukuman di dunia bagi orang yang meremehkan perkataan Nabi dan tidak mengagungkannya’ .

Husain Salim Asad mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.

 

Jangan Berdiri Ketika Iqomah Sampai Imam Berdiri

 

Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika iqomah sudah dikumandangkan, maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Alhamdulillahilladz i bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

 

****

Disusun di malam hari, di rumah mertua tercinta (Panggang-Gunung Kidul), 10 Jumadil Ula 1430 H

Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho. wordpress. com)

Hati Menemukan Kedamaian dengan Mengingat Allah May 3, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , ,
add a comment

Menurut penelitian oleh David B Larson dan timnya dari the American National Health Research Center [Pusat Penelitian Kesehatan Nasional Amerika], pembandingan antara orang Amerika yang taat dan yang tidak taat beragama telah menunjukkan hasil yang sangat mengejutkan. Sebagai contoh, dibandingkan mereka yang sedikit atau tidak memiliki keyakinan agama, orang yang taat beragama menderita penyakit jantung 60% lebih sedikit, tingkat bunuh diri 100% lebih rendah, menderita tekanan darah tinggi dengan tingkat yang jauh lebih rendah, dan angka perbandingan ini adalah 7:1 di antara para perokok. 1

Dalam sebuah pengkajian yang diterbitkan dalam International Journal of Psychiatry in Medicine, sebuah sumber ilmiah penting di dunia kedokteran, dilaporkan bahwa orang yang mengaku dirinya tidak berkeyakinan agama menjadi lebih sering sakit dan mempunyai masa hidup lebih pendek. Menurut hasil penelitian tersebut, mereka yang tidak beragama berpeluang dua kali lebih besar menderita penyakit usus-lambung daripada mereka yang beragama, dan tingkat kematian mereka akibat penyakit pernapasan 66% lebih tinggi daripada mereka yang beragama.

Para pakar psikologi yang sekuler cenderung merujuk angka-angka serupa sebagai “dampak kejiwaan”. Ini berarti bahwa keyakinan agama meningkatkan semangat orang, dan hal ini berpengaruh baik pada kesehatan. Penjelasan ini mungkin sungguh beralasan, namun sebuah kesimpulan yang lebih mengejutkan muncul ketika orang-orang tersebut diperiksa. Keimanan kepada Allah jauh lebih kuat daripada pengaruh kejiwaan apa pun. Penelitian yang mencakup banyak segi tentang hubungan antara keyakinan agama dan kesehatan jasmani yang dilakukan oleh Dr. Herbert Benson dari Fakultas Kedokteran Harvard telah menghasilkan kesimpulan yang mencengangkan di bidang ini. Walaupun bukan seorang yang beragama, Dr. Benson telah menyimpulkan bahwa ibadah dan keimanan kepada Allah memiliki lebih banyak pengaruh baik pada kesehatan manusia daripada keimanan kepada apa pun yang lain. Benson menyatakan, dia telah menyimpulkan bahwa tidak ada keimanan yang dapat memberikan banyak kedamaian jiwa sebagaimana keimanan kepada Allah. 2

Apa yang mendasari adanya hubungan antara keimanan dan jiwa raga manusia ini? Kesimpulan yang dicapai oleh sang peneliti sekuler Benson adalah, dalam kata-katanya sendiri, bahwa jasmani dan ruhani manusia telah dikendalikan untuk percaya kepada Allah. 3

Kenyataan ini, yang oleh dunia kedokteran pelan-pelan telah mulai diterima, adalah sebuah rahasia yang dinyatakan dalam Al Qur’an dengan kalimat ini “…Hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (QS. Ar Ra’d, 13:28). Alasan mengapa orang-orang yang beriman kepada Allah, yang berdoa dan berharap kepada-Nya, lebih sehat secara ruhani dan jasmani adalah karena mereka berperilaku sesuai dengan tujuan penciptaan mereka. Filsafat dan sistem yang tidak selaras dengan penciptaan manusia selalu mengarah pada penderitaan dan ketidakbahagiaan.

Kedokteran modern sekarang sedang mengarah menuju pemahaman tentang kebenaran ini. Seperti kata Patrick Glynn: “Penelitian ilmiah di bidang psikologi selama lebih dari 24 tahun silam telah menunjukkan bahwa, … keyakinan agama adalah satu di antara sejumlah kaitan paling serasi dari keseluruhan kesehatan jiwa dan kebahagiaan.” 4


1. Patrick Glynn, God: The Evidence, The Reconciliation of Faith and Reason in a Postsecular World (California: Prima Publishing: 1997), 80-81.
2. Herbert Benson, and Mark Stark, Timeless Healing (New York: Simon & Schuster: 1996), 203.
3. Ibid., 193.
4. Glynn, God: The Evidence, The Reconciliation of Faith and Reason in a Postsecular World, 60-61.


Sumber: http://www.harunyahya.com/indo/artikel/093.htm

Pakar AS meneliti pria yang melihat wanita berbusana seronok. Hasilnya, wanita terbayang bukan manusia May 2, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , ,
2 comments

Hidayatullah. com

Masih perlukah aturan khusus berpakaian atau menutup aurat bagi pria dan wanita di zaman semodern dan sebebas seperti sekarang ini? Tampaknya temuan ilmiah terbaru memberikan masukan penting guna menjawab pertanyaan tersebut.

Temuan ilmiah terkini menghasilkan penjelasan mengejutkan seputar wanita berpakaian hampir telanjang yang dilihat oleh kaum pria. Dalam otak lelaki yang memandangnya, gambaran kaum hawa berbikini, yang mengenakan baju mandi nyaris telanjang, dikenali bukan lagi sebagai manusia. Tapi mereka dianggap sebagai barang atau benda untuk dipergunakan. Demikian hasil kajian ilmiah terkini tentang perilaku kaum pria.

Penelitian ini didasarkan pada pengamatan citra atau gambaran otak dengan menggunakan teknik “MRI brain scan”, yakni pemindaian otak melalui pencitraan resonansi magnetis. Ketika otak kaum lelaki yang sedang memandang gambar-gambar wanita nyaris tak berbusana dipindai, maka bagian otak tertentu ditemukan menyala terang. Bagian otak ini berhubungan dengan kegiatan menggunakan alat atau perkakas, misalnya obeng.  

 

Wanita tidak berotak

“Saya tidak berkata bahwa mereka secara harafiah berpikir, foto-foto wanita ini adalah foto-foto perkakas dalam arti sesungguhnya, atau foto-foto bukan-manusia, tapi apa yang dimungkinkan oleh data pencitraan otak ini adalah, kita melihatnya sebagai kiasan ilmiah. Yakni, mereka memberikan tanggapan terhadap foto-foto ini, sebagaimana orang memberikan tanggapan terhadap barang,” papar Fiske, yang menyabet gelar PhD dari Harvard University di tahun 1978.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan redaksi hidayatullah. com, temuan ini juga mengungkap bahwa kaum pria lebih cenderung mengaitkan gambar-gambar perangsang birahi itu dengan kata-kata kerja orang pertama, seperti “Saya dorong, saya dekap, saya pegang.” Yang mengejutkan, sebagian lelaki yang diteliti tampak tidak menampakkan aktivitas pada bagian otak,yang biasanya memperlihatkan tanggapan ketika seseorang memikirkan maksud orang lain yang dilihatnya. 

Apa arti temuan ini? Ini maknanya bahwa para lelaki tersebut memandang wanita itu sebagai sesuatu yang membangkitkan nafsu birahi, tapi mereka tidak mempedulikan apa yang ada dalam pikiran wanita itu. Hal ini sungguh aneh karena hampir tak pernah terjadi. Demikian dituturkan Susan Fiske, profesor psikologi di Princeton University, AS. Laporan ini disampaikan di Chicago baru-baru ini dalam rangka pertemuan tahunan lembaga ilmiah bergengsi AS, American Association for the Advancement of Science.

Fiske dan rekan-rekannya melibatkan 21 pria bukan homoseksual dalam penelitiannya. Setelah diberi sejumlah pertanyaan tertentu untuk dijawab, mereka lantas dipertontonkan gambar-gambar pria dan wanita, baik yang berpakaian minim maupun berbusana penuh. Hasilnya, sebagian besar mereka memiliki daya ingat paling kuat terhadap foto-foto wanita yang berbikini, alias nyaris tanpa busana, meski wanita dalam foto-foto itu tanpa kepala, dan mereka melihatnya hanya selama seperlima detik.

“…daya ingat ini terkait dengan pengaktifan pada bagian otak pra-motor, yang memiliki kehendak bertindak terhadap sesuatu. Jadi seolah mereka dengan seketika berpikir bagaimana mereka bisa memperlakukan tubuh-tubuh ini,” ujar Fiske. 

 

Bukan manusia

Secara khusus lagi, terdapat temuan menarik pada kaum pria yang memiliki kecenderungan tinggi berpraduga tertentu terhadap kaum hawa – yakni bahwa wanita menguasai dan menjarah wilayah kaum pria. Pada otak jenis pria yang berpandangan seperti ini, tidak didapati bukti aktivitas otak yang memperlihatkan bahwa mereka melihat wanita nyaris telanjang sebagai manusia yang memiliki pikiran dan kehendak.

“Mereka bereaksi terhadap wanita-wanita ini seolah mereka (wanita itu) bukan sepenuhnya manusia,” tutur Fiske.

Hasil kajian ini masih dalam tahap awal. Fiske berniat meneruskan penelitiannya itu dengan melibatkan jumlah orang yang lebih besar. 

Meskipun begitu Fiske menyimpulkan, “…temuan-temuan ini semuanya cocok dengan pendapat bahwa mereka menanggapi foto-foto ini seperti mereka memberikan tanggapan terhadap barang (benda) dan bukan terhadap manusia yang memiliki kehendak (kuasa) mandiri.”  [ah/ng/sciam/ guardian/www.hidayatullah. com

 

Sumber:

1). Christine Dell’Amore (2009) “Bikinis Make Men See Women as Objects, Scans Confirm”, National Geographic News, 16 Feb. 2009. (http://news. nationalgeograph ic.com/news/ 2009/02/090216- bikinis-women- men-objects. html , dikunjungi pada 25 April 2009)

2). Christie Nicholson (2009) “Women as Sex Objects” , Scientific American, 17 Feb. 2009. (http://www.sciam. com/podcast/ episode.cfm?- A506-BB88- CE97C91970A5C9A8 , dikunjungi pada 25 April 2009)

3). Ian Sample (2009) “Sex objects: Pictures shift men’s view of women”, The Guardian, 16 Feb. 2009. (http://www.guardian .co.uk/science/ 2009/feb/ 16/sex-object- photograph , dikunjungi pada 25 April 2009)

4). Susan Fiske, Department of Psychology, Princeton University. (http://weblamp. princeton. edu/~psych/ psychology/ research/ fiske/index. php , dikunjungi pada 25 April 2009). 

 

http://www.hidayatu llah.com/ index.php? option=com_ content&view=article&id=9231:temuan- ilmiah-wanita- berbusana- minim-terlihat- bukan-manusia-&catid=103:iptek&Itemid=56

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.