jump to navigation

MUI Jatim: Ganti Kelamin Itu Melawan Tuhan December 29, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , , , , ,
add a comment

MUI Jatim: Ganti Kelamin Itu Melawan Tuhan

SURABAYA–Keputusan Agus Widoyo (30 tahun) yang melakukan operasi kelamin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, Surabaya, terus menimbulkan kontroversi. Meski kalangan dokter menilai tindakan itu tak menyalahi etika kedokteran, namun bagi kalangan ulama peristiwa itu jelas melanggar aturan agama. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Abdusshomad Buchori, menilai operasi ganti kelamin itu melawan kodrat.

Menurut dia, dalam wawancara dengan Republika hari ini, operasi kelamin yang dilakukan Nadia Ilmira Arkadea –nama wanita Agus Widoyo– dalam Alquran maupun Hadis, dijelaskan bahwa hukum berganti kelamin melalui operasi itu dilarang. Mengingat hal itu sama saja melawan kehendak Sang Pencipta yang telah menentukan jenis kelamin makhluk ciptaannya.

“Orang yang berganti kelamin sama dengan melawan kodratnya. Sehingga itu sama saja melawan ketentuan Tuhan,” jelas Abdusshomad. Lebih lanjut, Abdusshomad, menjelaskan jika bentuk ciptaan Sang Pencipta itu tak boleh dirubah oleh manusia, dengan alasan apapun. Karena secara prinsip, keadaan wanita itu baik fisik maupun psikis bertolakbelakang dengan laki-laki. Sehingga sangat janggal jika menganggap operasi ganti kelamin akan membuat seseorang akan bisa berpindah jenis kelaminnya.

“Betul kelaminnya akan berubah, namun apakah yang bersangkutan akan otomatis memiliki rahim, bisa menstruasi, atau bahkan bisa hamil? Itu yang perlu dipertanyakan,” terangnya. Karena itu, jelas Abdusshomad, orang yang berganti kelamin dengan alasan apapun dilarang agama. Jika tetap nekad, kata dia, hal itu sama dengan menuruti hawa nafsunya.

Meskipun selama ini dia berlagak seperti seorang wanita padahal laki-laki, sepatutnya yang bersangkutan dilatih dengan segala cara agar kembali normal. “Jika tetap ngotot, itu hanya keinginan setan yang ada dalam diri,” jelasnya. Sementara, Prof Djohansjah Marzuki, dokter utama yang mengoperasi Agus Widoyo ketika dikonfirmasi melalui telepon tak mau mengangkat handphone, dan ketika diulangi malah dimatikan. Pun pesan singkat yang dikirim Republika kepadanya tak dibalas. (republika.co.id)

Ketika Hukum Allah Diabaikan (II) November 16, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , ,
add a comment

Posted: 13 Nov 2009 06:01 PM PST

Artikel Terkait:
- Ketika Hukum Allah Diabaikan (I)

 

4. Terhalang dari mendapatkan taufiq untuk bertaubat

Balasan yang paling mengerikan yang dapat menimpa seseorang yang mengabaikan hukum Allah di dunia adalah mereka terhalang mendapatkan taufiq untuk melakukan taubat. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari perbuatan mereka yang sangat buruk di sisi Allah.

Al-Quran telah menjelaskan bahwa diantara amal yang dapat menjadi sebab seseorang terhalang untuk melakukan taubat adalah menolak dan bahkan mengubah apa yang diturunkan Allah serta mempelakukan semaunya dengan mengambil dan menolaknya berdasarkan hawa nafsunya. Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang Munafiq merupakan pentolan pelaku perbuatan keji tersebut. Oleh karena itulah Allah swt memperingatkan Rasul-Nya agar tidak bersedih atas perbuatan mereka itu.

“Wahai Rasul janganlah engkau bersedih atas orang-orang yang bersegera dalam kekufuran dari orang-orang yang berkata: kami beriman dengan mulut mulut-mulut mereka namun hati mereka tidak beriman; dan dari orang-orang Yahudi yang memperdengarkan kedustaan dan memperdengarkan terhadap kaum yang lain yang tidak datang kepada mereka. Mereka mengubah kalimat-kalimat dari tempatnya dimana mereka mengatakan jika engkau diberikan ini maka terimalah dan jika kalian tidak diberikan maka jauhilah. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah fitnah darinya maka ia tidak akan mendapatkan apa-apa dari Allah suatu apapun. Mereka itulah yang tidak dikehendaki Allah untuk disucikan hatinya. Bagi mereka didunia adalah kehinaan sementara di akhirat mereka akan mendapatkan azab yang pedih.” (QS. Al-Maidah [5] : 41)

Ibnu Katsir berkata: “ayat-ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang bersegera melakukan kekufuran, tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya, mendahulukan pendapat dan hawa nafsu mereka daripada syariat Allah swt.

Adapun maksud firman Allah: “kami beriman dengan lisan mereka namun hati mereka tidak beriman,” artinya mereka menampakkan keimanan dengan lisan mereka sementara hati mereka kosong dan bahkan menentangnya. Mereka itulah orang-orang munafiq yang merupakan musuh Islam dan pemeluknya. Mereka itulah yang menyimpang dari syariat dengan mengambil sebagian dan melakukan perubahan dengan mentakwilkannya maka mereka mendapatkan balasan yang sangat keras yang selaras dengan buruknya dosa mereka.

Sementara firman Allah: “mereka itulah yang tidak dikehendaki Allah untuk disucikan hatinya,” yakni Allah telah memastikan pada mereka bahwa mereka tidak akan bertaubat atas kesalahan mereka dengan menutup taufiq atas mereka sehingga mereka tidak kembali dari kekufuran mereka. mereka itulah yang dikehendaki Allah untuk membersihkan diri mereka dari kekufuran dan kemusyrikan pada diri mereka dengan kesucian dan keteraturan Islam sehingga mereka bertaubat.”

Di sisi lain, orang-orang yang bersedia tunduk pada syariat yang dibawa oleh Rasulullah maka mereka akan bertaubat kepada apa yang mereka lakukan sehingga diampuni dan dikasihi oleh Allah swt.

“Dan tidaklah kami mengutus seorang rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah meskipun mereka mendzalimi diri mereka sendiri mereka datang kepadamu. Maka memohon ampunlah kepada Allah dan Rasul pun memohon ampun kepada mereka maka niscaya Allah mereka akan menemukan Allah maha penerima taubah dan maha penyayang (64) Maka demi tuhanmu mereka tidak beriman hingga menjadikan engkau sebagai hakim terhadap berbagai persoalan yang terjadi diantara mereka kemudian mereka tidak menemukan rasa berar pada diri mereka terhadap apa yang engkau putuskan dan mereka menerimanya dengan lapang dada.” (QS. An-Nisa [4] : 64-65)

5. Agama yang rapuh dan keimanan yang lemah

Orang-orang yang tidak diatur dengan syariat maka iman mereka melemah berdasarkan kadar pelanggaran mereka terhadap hukum-hukum Islam. Sebaliknya mereka yang beriman dan taat akan mendapatkan kondisi sebaliknya, yakni keimanan yang kokoh. Keadaan tersebut merupakan sifat dari hukum Allah yang mampu memberikan cahaya, memperbaiki akhlak, memudahkan dalam beribadah serta meringankan beban pelakunya. Sebaliknya mereka yang ingkar akan hidup dalam kegelapan, kesulitan, serta dihiasi dengan perangai dan akhlak yang buruk. Allah swt berfirman:

“Allah befrmaksud menjelaskan kepada kalian dan memberikan petunjuk kepada kalian tentang sunnah orang-orang sebelum kalian dan memberikan ampun kepada kalian dan Allah maha mengetahui dan maha bijaksana. Allah menginginkan untuk memberikan taubat pada kalian smentara orang-orang yang mengikuti syahwatnya menginginkan agar kalian berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). Allah bermaksud meringankan atas kalian dan menciptakan manusia dalam keadaan lemah.” (QS. An-Nisa [4] : 26)

Menolak syariat sama dengan menolak untuk mendapatkan hidayah, taubat, ketenangan dan keimanan. Tidak ada ayat yang lebih tegas yang menjelaskan bahaya penolakan dari keimanan. Allah swt berfirman:

Maka demi tuhanmu mereka tidak beriman hingga menjadikan engkau sebagai hakim terhadap berbagai persoalan yang terjadi diantara mereka kemudian mereka tidak menemukan rasa berat pada diri mereka terhadap apa yang engkau putuskan dan mereka menerimanya dengan lapang dada.” (QS. An-Nisa [4] : 64-65)

Realitas ummat saat ini telah mengkonfirmasi hal tersebut. Ketika mereka tidak diatur oleh syariat maka keyakinan dan perilaku mereka menjadi buruk. Sebaliknya generasi muslim terdahulu yang tunduk pada syariat, aqidah dan perbuatannya pun kuat dan mulia. Dengan kata lain ketundukan pada al-Quran dan as-Sunnah menjadikan seseorang mulia dari sisi aqidah dan sekaligus perilaku.

6. Mencegah orang lain dari jalan Allah

Mencegah manusia dari jalan Allah merupakan salah satu dampak buruk dari berhukum kepada selain Allah. Di dalam Al-Quran terdapat hubungan yang sangat erat antara kedua hal tersebut. Al-Quran misalnya menggambarkan kaum musyrik Arab yang menolak mengikuti syariat Allah maka mereka pun terdorong untuk mencegah orang-orang untuk masuk Islam. Allah swt berfirman:

“Mereka menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit lalu mereka menhalangi (kalian) dari jalan Allah. Itu adalah seburuk-buruk apa yang mereka lakukan.”(QS. at-Taubah: 9)

Al-Quran juga telah mendeskripsikan ahlu kitab dengan dua kelompok yang saling bertolak belakang. Allah swt berfirman:

“Akibat kedzaliman orang-orang Yahudi maka kami haramkan atas mereka hal-hal yang baik yang sebelumnya dihalalkan atas mereka. (demikian pula) akibat mereka banyak menghalangi dari jalan Allah (160) dan mereka mengambil riba yang telah telah dilarang atas mereka; dan mereka memakan harta manusia dengan cara yang batil. Dan Kami siapkan bagi orang-orang kafir azab yang pedih (161) akan tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya dari mereka dan orang-orang beriman terhadap apa yang diturunkan Allah kepadamu dan yang diturunkan sebelum kalian, orang-orang yang melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan orang-orang beriman kepada Allah dan Hari Akhir. Mereka itulah yang akan mendapatkan pahala yang banyak.” (QS. An-Nisa [4] :160-162)

Ayat di atas menjelaskan bahwa para ahlu kitab yang saling memberikan suap kepada para penguasa maka mereka pun memakan riba dan memakan harta manusia dengan cara yang batil. Akibat dari semua itu mereka pun mendapatkan siksa yang pedih. Sementara itu golongan ahlu kitab yang beriman pada syariat mereka kemudian beriman kepada syariat yang haq yang menasakh syariat sebelumnya.

Hal tersebut juga dinyatakan dalam firman Allah swt:

“Orang-orang kafir dan menghalangi dari jalan Allah maka Allah menyesatkan mereka dengan amal-amal mereka (1) dan orang-orang beriman dan beramal shaleh dan beriman terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad dan ia merupakan kebenaran dari tuhan mereka. Allah meghapus kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki keadaan mereka.” (QS.Muhammad [49] : 1-3)

Golongan pertama yang mengikuti setan dan berbagai kebatilannya maka mereka menjadi kafir dan menghalangi orang lain dari jalan Allah. Sementara golongan yang mengikuti kebenaran maka dosa mereka dihapus dan dielokkan perbuatannya.

“Penghuni surga menyeru penghuni neraka: “Kami telah telah mendapatkan apa yang dijanjikan Allah kepada dengan sebenarnya. Apakah kalian mendapatkan apa yang telah dijanjikan Allah kepada kalian dengan sebenarnya?” Mereka berkata:” Betul.” Maka penyeru menyatakan bahwa laknat Allah atas orang-orang yang dzalim.”(QS. Al-A’raf [7]: 44-49)

Menyimpang dari syariat Allah dan menghalangi manusia dari jalan Allah merupakan perbuatan keji sehingga pelakunya berhak menerima laknat dan tercegah dari rahmat Allah. Allah swt berfirman:

“Sesungguhnya Allah melaknat orang-orang dzalim (44) yaitu orang-orang yang mencegah (manusia) dari jalan Allah dan berupaya melakukan penyimpangan dan ingkar terhadap Hari Akhir.” (QS. Al-’Araf: 44-45)

Sebagaimana diketahui, para penguasa yang berhukum pada selain yang diturunkan Allah merupakan pucuk pelaku kedzaliman. Ini karena mereka mencegah manusia untuk melaksanakan agama mereka, hidup berpoya-poya dan lupa akhirat. Di saat mereka diperintahkan untuk menyebarkan agama mereka dan diberi amanah untuk menjaga syariat, mereka malah mengabaikan syariat, merintangi dakwah, bahkan menimpakan sanksi yang kejam bagi para penyerunya. Sangat wajar jika mereka mendapatkan laknat karena merekalah yang bertanggung jawab terabaikannya syariat yang sebelumnya berdiri kokoh.[Muhammad Ishak – Lajnah Tsaqafiyyah]

 

Nafais Tsamrah: Barangsiapa Bersabar Akan Disabarkan Oleh Allah November 11, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , ,
add a comment

Posted: 09 Nov 2009 08:41 PM PST

Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu”. (TQS. Ali Imran [3] : 200)

Allah SWT berfirman:

Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”. (TQS. Al_Baqarah [2] : 155)

Allah SWT berfirman:

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (TQS. Az-Zumar [39] : 10)

Allah SWT berfirman:

Tetapi orang yang bersabar dan mema`afkan sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” (TQS. Asy-Syura [42] : 43)

Allah SWT berfirman:

Mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) shalat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (TQS. Al-Baqarah [2] : 153)

Allah SWT berfirman:

Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu.”. (TQS. Muhammad [47] : 31)

Dari Abi Malik Al-Harits bin Ashim Al-Asy’ari radhiyallahu anhu, semoga Allah meridhainya, yang berkara: Rasulullah SAW bersabda:

Bersuci adalah separuh iman; bertahmid (mengucapkan alhamdulillah) memenuhi timbangan; bertasbih (mengucapkan subhanallah) dan sekaligus bertahmid (mengucapkan alhamdulillah) memenuhi apa yang ada di antara langit dan bumi; shalat itu sinar; sedekah itu bukti; sabar itu cahaya; dan Al-Qur’an itu hujjah yang membawa kebaikan bagimu atau justru mencelakakan dirimu; setiap orang berusaha dan bekerja, masing-masing menjual dirinya, kemudian ia pun merdeka (karena banyak melakukan ketaatan) atau ia celaka (karena banyak mengerjakan kemaksiatan).” (HR. Muslim)

Dari Abi Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu anhuma, semoga Allah meridhai keduanya: Bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:

Barangsiapa yang bersabar, maka akan disabarkan. Dan seseorang tidak diberi suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas dari pada kesabaran.” (HR. Muslim)

Sumber: hizb-ut-tahrir.info

Tanggal: 14 Dzul Qa’dah 1430 H/ 2 Nopember 2009 M.

Penghujatan Islam di Kampus IAIN Bandung November 6, 2009

Posted by informationmedia in video.
Tags: , , , , , , ,
add a comment

more about “Penghujatan Islam di Kampus IAIN Bandung“, posted with vodpod

 

Dakwah Menegakkan Khilafah: Jalan Untuk Menegakkan Kalimat Tauhid (Meluruskan Kesalahpahaman & Menegakkan Kebenaran) November 5, 2009

Posted by informationmedia in politics.
Tags: , , , , ,
add a comment

Dakwah Menegakkan Khilafah: Jalan Untuk Menegakkan Kalimat Tauhid (Meluruskan Kesalahpahaman & Menegakkan Kebenaran)

HTI3

Sumber: seruan-global.com

Syariahpublications.com – Al-Haitsamiy dalam ash-Shawâ’iq al-Muhriqah berkata, “Ketahuilah, para shahabat ra telah bersepakat, bahwa hukum mengangkat imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman nubuwwah (kenabian) adalah wajib. Bahkan, mereka telah menjadikan hal ini sebagai kewajiban yang terpenting. Buktinya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut, dan menunda penguburan jenazah Rasulullah Saw.” (al-Haitsamiy, ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hal. 17).

Dalam kitab as-Siyasah asy-Syar’iyah, Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah berpendapat, “Usaha untuk menjadikan kepemimpinan (khilafah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah adalah kewajiban. Taqarrub kepada Allah dalam hal kepemimpinan yang dilakukan dengan cara mentaati Allah dan RasulNya adalah bagian dari taqarrub yang paling utama……”[1] Ibn Taimiyyah dalam kitab yang sama juga menyatakan: “Bahkan, agama ini tidak akan tegak tanpa adanya khilafah Islamiyyah……”[2]

Dakwah Menanamkan Aqidah Adalah Salah Satu Fase Dakwah

Sesungguhnya, tidak ada khilaf di antara kaum muslim, bahwa aqidah adalah sendi dasar yang akan membangun seluruh masalah-masalah cabang (furu’). Kaum muslim juga tidak pernah berbeda pendapat, bahwa seruan pertama yang harus disampaikan ke tengah-tengah masyarakat adalah seruan kepada kalimat tauhid, La Ilaha Illa al-Allah Muhammad Rasulullah. Mereka juga memahami bahwa masyarakat Islam ditegakkan di atas landasan aqidah Islamiyyah. Mereka juga memahami, bahwa tujuan dari dakwah Islam adalah menanamkan aqidah Islamiyyah dan menegakkan syari’at Islam di tengah-tengah masyarakat; sedangkan Khilafah Islamiyyah merupakan satu-satunya thariqah (jalan) bagi penerapan dan penyebaran kalimat tauhid ke seluruh penjuru dunia. Khilafah Islamiyyah bukanlah tujuan dari dakwah, akan tetapi ia adalah thariqah untuk mewujudkan dan merealisasikan tujuan (penyebaran aqidah dan penerapan syari’at Islam).

Sangatlah salah memahami bahwa khilafah adalah tujuan dari dakwah. Tujuan dari dakwah adalah mewujudkan seluruh ajaran Islam baik yang menyangkut aqidah maupun syariah di dalam kehidupan negara dan masyarakat.

Setelah menentukan tujuan dakwah, selanjutnya kita mesti memahami, jalan atau cara untuk meraih tujuan tersebut, sarana-sarana apa saja yang dibutuhkan, dan prioritas apa yang mesti dijadikan agenda utama dakwah Islam.

Sesungguhnya, satu-satunya jalan untuk menerapkan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan adalah dengan cara menegakkan Khilafah Islamiyyah. Sebab, Khilafah Islamiyyah adalah satu-satunya thariqah syar’i bagi penerapan Islam secara menyeluruh dan penyebaran risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jihad dan dakwah. Dengan kata lain, jika penerapan Islam secara menyeluruh dan sempurna merupakan tujuan dari dakwah, maka Khilafah Islamiyyah adalah satu-satunya thariqah (jalan) untuk merealisasikan tujuan tersebut. Dengan demikian, agenda utama yang mesti diselesaikan oleh umat Islam adalah tegaknya Khilafah Islamiyyah sebagai jalan bagi penerapan Islam, baik yang menyangkut masalah aqidah maupun syari’at.

Namun demikian, dakwah menyeru tertegaknya Khilafah Islamiyyah tidak boleh diartikan meninggalkan tahap-tahap dakwah sebelumnya yang telah diajarkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, dakwah menegakkan khilafah Islamiyyah harus diawali dengan tahap penanaman dan pemantapan aqidah, membentuk kelompok dakwah, menyampaikan dakwah secara terang-terangan, kemudian menegakkan Daulah Khilafah Islamiyyah; sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Tahap-tahap dakwah ini harus dijalani seluruhnya, sebagai bentuk ketaatan kita kepada Rasulullah Saw. Oleh karena itu, meskipun prioritas dakwah adalah menegakkan Khilafah Islamiyyah, akan tetapi tahap pertama yang harus disampaikan dan ditanamkan kepada umat adalah aqidah Islamiyyah, baru kemudian hukum-hukum syari’at. Sebab, aqidah Islamiyyah kelak akan dijadikan sebagai asas bagi masyarakat, serta Daulah Islamiyyah yang hendak ditegakkan oleh kaum muslim. Oleh karena itu, langkah-langkah dakwah yang harus dilakukan oleh kaum muslim untuk menegakkan Khilafah Islamiyyah, atau untuk mengubah masyarakat kufur menjadi masyarakat Islam harus ditempuh sejalan dengan metode perubahan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw.

Bila kita teliti secara jernih dan mendalam sirah dakwah Nabi Saw, maka akan kita temui bahwa dakwah Nabi Saw melewati beberapa tahapan penting yang satu dengan yang lain tidak bisa dipisah-pisahkan, dan tidak bisa dikatakan bahwa salah satu tahapan itu lebih penting dibandingkan tahapan yang lain. Tahapan paling awal adalah tahapan membina para shahabat dengan aqidah dan syari’at Islam (dakwah sirriyah). Kedua, tahapan menyampaikan Islam secara terang-terangan kepada masyarakat (dakwah jahriyyah). Ketiga, menegakkan Daulah Islamiyyah, yang ditandai dengan peristiwa bai’at ‘Aqabah II; setelah sebelumnya melakukan thalab al-nushrah kepada kepala-kepala kabilah Arab. Adapun nama-nama kabilah yang pernah didatangi Rasulullah saw dan menolak adalah, (1) Banu ‘Aamir bin Sha’sha’ah, (2) Bani Muharib bin Khashfah, (3) Bani Fazârah, (4) Ghassan, (5) Bani Marah, (6) Bani Hanifah, (7) Bani Sulaim, (8) Bani ‘Abas, (9) Bani Nadhar, (10) Bani Baka’, (11) Bani Kindah, (12) Kalab, (13) Bani Harits bin Ka’ab, (14) Bani ‘Adzrah, (15) Bani Hadhâramah (Nama-nama kabilah ini merujuk dari Thabaqat Ibn Hisyam).

Oleh karena itu, dakwah untuk mengubah masyarakat kufur menjadi masyarakat Islam mesti melewati tahap-tahap tersebut di atas. Dakwah untuk mengubah masyarakat kufur menjadi masyarakat Islam tidak boleh terhenti hanya pada tahapan pertama saja, yakni penanaman aqidah dan memahami syari’at Islam, tanpa beranjak menuju fase-fase dakwah berikutnya, yakni tahap menyampaikan Islam secara terang-terangan ke tengah-tengah masyarakat, dan kemudian menegakkan Daulah Islamiyyah untuk penerapan dan penyebaran Islam.

Sebagian umat Islam seringkali rancau dalam memahami tujuan dakwah, tahapan dakwah, prioritas dakwah, dan wasilah dakwah. Akibatnya, ada yang menyatakan bahwa menanamkan aqidah lebih penting dibandingkan menegakkan Khilafah Islamiyyah, atau menyatakan bahwa dakwah Rasulullah Saw adalah berkutat dalam masalah aqidah belaka, seraya menyibukkan dan melarutkan diri pada persoalan-persoalan aqidah yang sangat sempit, seperti pemberantasan bid’ah sekitar wudlu, sholat, dan sebagainya. Padahal, penanaman aqidah merupakan salah satu aspek penting, bahkan kunci untuk perjuangan selanjutnya, yakni menerapkan Islam secara menyeluruh dan menyebarkannya ke seluruh penjuru dunia. Rasulullah Saw, setelah berhasil menanamkan aqidah di sanubari para shahabat, beliau kemudian memerintah mereka untuk menyampaikan Islam secara terang-terangan, mencari nushrah, hingga kemudian menegakkan Daulah Islamiyyah di Madinah. Oleh karena itu, sangatlah tidak tepat, jika dakwah kaum muslim masa kini hanya terhenti pada tahap penanaman aqidah belaka, tanpa ada usaha sadar dan terencana untuk menyampaikan Islam secara terang-terangan, mengkriitik aqidah dan hukum kufur, serta menegakkan Daulah Islamiyyah.

Anehnya, sebagian kaum muslim yang mengklaim telah beraqidah Islam, serta sudah melakukan dakwah menanamkan aqidah Islam, belum juga konsens, atau beranjak untuk mengkritik penyimpangan penguasa muslim yang menerapkan sistem dan aturan-aturan kufur, akan tetapi malah menyibukkan diri pada bid’ah-bid’ah yang ada pada ibadah mahdlah. Padahal, jika kita mau jujur terhadap diri sendiri, tentunya, kita akan menyimpulkan bahwa cara yang paling efektif memberantas bid’ah-bid’ah itu adalah dengan cara memegang tampuk kekuasaan yang digunakan sebagai wasilah untuk menghancurkan bid’ah-bid’ah tersebut. Kenyataan ini mengharuskan kita untuk memberikan penjelasan tuntas mengenai masalah ini, agar dakwah Islam benar-benar sejalan dengan tuntunan Rasulullah Saw.

Dakwah Yang Hakiki: Antara Tujuan, Jalan, Dan Wasilah

Tujuan dari segala tujuan (ghayat al-ghayah) adalah ridha Allah. Adapun tujuan dari dakwah Islam adalah menegakkan Islam (baik aqidah dan syari’at). Adapun jalan syar’i dan satu-satunya bagi penerapan dan penegakkan Islam secara sempurna adalah penegakkan Khilafah Islamiyyah. Dengan kata lain, dakwah menegakkan Khilafah Islamiyyah harus dijadikan sebagai prioritas utama agar tujuan utama dakwah bisa diwujudkan dengan segera. Namun, hal ini tidak boleh ditafsirkan, bahwa dakwah menegakkan Khilafah Islamiyyah menafikan atau mengabaikan aktivitas-aktivitas dan fase-fase lain yang tidak kalah pentingnya, yakni penanaman aqidah dan syari’at Islam. Dakwah menegakkan Khilafah Islamiyyah tetap harus ditempuh melalui tahapan penanaman aqidah yang benar, serta menanamkan pemahaman syari’at Islam secara menyeluruh ke tengah-tengah masyarakat. Penanaman aqidah dan syari’at Islam di benak kaum muslim merupakan langkah utama tapi bukan satu-satunya langkah, untuk mengubah masyarakat jahiliyyah menuju masyarakat Islam.

Adapun wasilah-wasilah yang mesti dipersiapkan oleh kaum muslim adalah wasilah-wasilah mubah yang dapat mendukung dan membantu terrealisasinya dakwah Islam. Adapun wasilah-wasilah yang bertentangan dengan syari’at Islam, maka ia tidak boleh diambil atau digunakan sebagai perantara dakwah.

Aqidah Seperti Apa?

Selain itu, penanaman aqidah di sini tidak boleh terhenti hanya pada jargon-jargon yang masih samar dan kabur, tanpa ada perincian yang menyeluruh dan mendalam. Dengan kata lain, memahamkan umat dengan aqidah Islamiyyah harus berujud pemahaman aqidah yang benar, komprehensif, dan menyeluruh, bukan sepotong-potong. Misalnya, memahami aqidah Islamiyyah hanya sebatas pada masalah-masalah bid’ah hari raya, bid’ah kubur, sholat dan sebagainya. Padahal, seseorang yang mengaku beraqidah Islamiyyah harus merefleksikan aqidahnya dengan cara menyakini aturan Allah sebagai satu-satunya aturan yang berhak mengatur urusan manusia (tauhid uluhiyyah), bukan sekedar keimanan kepada Allah dari sisi rububiyyah dan asma’ wa shifat.

aqidah semacam ini tentunya akan membawa dirinya untuk memahami bahwa ia harus berjuang demi terterap dan tertegaknya aturan-aturan Allah SWT (syari’at Islam) di muka bumi; dan tidak mencukupkan dirinya pada pembahasan-pembahasan aqidah yang bersifat sempit. Selanjutnya, ia akan termotivasi dan berjuang secara terus menerus untuk menegakkan “thariqah” (jalan syar’i) bagi tertegaknya syari’at Allah, yakni Khilafah Islamiyyah, dan konsens dalam masalah itu (penegakkan khilafah Islamiyyah). Sebab, ia memahami bahwa tauhid uluhiyyah tidak mungkin sempurna kecuali jika ia hidup di bawah aturan-aturan Islam; dan ia juga memahami, bahwa syari’at Islam tidak mungkin bisa diterapkan secara sempurna tanpa keberadaan khilafah Islamiyyah.

Cara memahami aqidah semacam ini tentunya akan menjadikan seorang muslim untuk membenci aturan-aturan kufur yang diterapkan kepadanya, kemudian berjuang bersama-sama dengan kaum muslim yang lain untuk mengganti sistem yang kufur tersebut dengan sistem Islam. Oleh karena itu, kita bisa mengerti, mengapa dakwah pertama yang disampaikan oleh Rasulullah Saw kepada manusia adalah Kalimat Tauhid yang dipahami secara utuh, bukan kalimat Tauhid yang dipahami secara sempit. Sebab, beliau diperintahkan untuk memerangi seluruh umat manusia hingga seluruhnya mengucapkan tidak ada Ilah kecuali Allah. Dan beliau memahami, bahwa tersebarnya Kalimat Tauhid ke seluruh dunia mutlak memerlukan sebuah institusi yang kuat, yakni Negara Islam. Rasulullah Saw bersabda:

“Aku (Nabi Muhammad Saw) diperintah memerangi manusia hingga mereka mengucapkan La ilaha Illa al-Allah, mendirikan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka mengerjakan yang demikian itu, niscaya mereka terpelihara darah dan harta benda mereka dariku.” [HR. Bukhari dan Muslim].

Akan menjadi sangat aneh, jika seseorang mengklaim memiliki aqidah Islamiyyah yang kuat, sementara itu ia tidak mengkonsentrasikan dirinya untuk perjuangan tertegaknya Syari’at Islam, melalui tegaknya Khilafah Islamiyyah. Bahkan, malah asyik masyuk dengan sistem kufur dan menjadi antek-antek para penguasa Arab yang telah menghambakan dirinya kepada orang-orang kafir.

Pemahaman terhadap aqidah Islamiyyah yang benar akan sangat berpengaruh terhadap cara pandang dan tingkah laku kaum muslim. Kita bisa menyaksikan, betapa sebagian besar umat Islam telah memiliki aqidah Islamiyyah dan mengaku telah mentauhidkan Allah SWT, namun, anehnya, mereka justru berdiam diri terhadap aturan-aturan kufur yang diterapkan kepada dirinya. Mengapa umat yang telah beraqidah Islamiyyah itu tidak juga bergerak bersama-sama untuk mengentaskan umat dari keterpurukan dan kemunduran akibat diterapkannya sistem kufur? Mengapa mereka terus mengalami kemerosotan, dan tidak mampu bangkit? Sebab, aqidah Islamiyyah yang dipahami oleh kaum muslim adalah aqidah Islamiyyah yang telah dipersempit dan dikerdilkan. Akibatnya, aqidah yang mereka miliki tidak mampu memotivasi dirinya untuk berjuang sebagaimana para shahabat dan Rasulullah Saw. Untuk itu, sudah saatnya kita tinggalkan aqidah yang sempit itu, menuju pemahaman aqidah yang paripurna.

Walhasil, aqidah Islamiyyah, syari’at Islam, dan khilafah adalah tiga serangkai yang tidak mungkin dipisah-pisahkan lagi.

Aqidah Islamiyyah mesti direfleksikan dengan penerapan syari’at Islam, dan penerapan syari’at Islam bisa terwujud secara sempurna dengan khilafah Islamiyyah. Oleh karena itu, aqidah Islamiyyah, syari’at Islam, dan Khilafah Islamiyyah adalah tiga serangkai yang tak mungkin dipisah-pisahkan lagi.

Hukum Mengangkat Seorang Khalifah

Hukum mengangkat seorang imam (pemimpin) adalah wajib. Imam asy-Syaukani, dalam kitab Nailul Authar (jld 9, hal. 146-147) mengatakan, “Jumhur ulama berpendapat bahwa mengangkat imam hukumnya adalah wajib. Namun, mereka berbeda pendapat dalam menetapkan, apakah kewajiban itu ditetapkan secara ‘aqli atau syar’i. Sebagian menyatakan wajib secara ‘aqli. Menurut al-Jahidz, al-Balkhi dan Hasan al-Basri, kewajiban mengangkat imam itu ditetapkan secara akal dan syar’i.”

Imam al-Qurthubi, dalam al-Jâmi’ li al-Ahkâm al-Qur’an (jld. 1, hal. 264) menyatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya mengangkat khilafah di kalangan umat Islam dan juga di kalangan imam madzhab, kecuali pendapat yang dituturkan oleh orang yang tuli terhadap syari’at (al-‘asham), dan siapa yang mempropagandakan atau mengikuti pendapat dari madzabnya.”

Imam al-Mawardi, dalam kitab al-Ahkâm as-Sulthaniyyah (hal. 5.) menyatakan, “Menegakkan Imamah di tengah-tengah umat merupakan kewajiban yang didasarkan pada ijma’ shahabat.”

Abu Ya’la al-Firai dalam kitab al-Ahkâm as-Sulthâniyyah berkata, “Hukum mengangkat seorang imam adalah wajib.” Imam Ahmad, dalam sebuah riwayat yang dituturkan oleh Muhammad bin ‘Auf bin Sofyan al-Hamashi, menyatakan, “Fitnah akan muncul jika tidak ada imam yang mengatur urusan manusia.”[3]

Dalam kitab as-Siyasah asy-Syar’iyah (hal. 161), Ibn Taimiyyah berpendapat, “Usaha untuk menjadikan kepemimpinan (khilafah) sebagai bagian dari agama dan sarana untuk bertaqarrub kepada Allah adalah kewajiban. Taqarrub kepada Allah dalam hal kepemimpinan yang dilakukan dengan cara mentaati Allah dan RasulNya adalah bagian dari taqarrub yang paling utama….” Ibn Taimiyyah dalam kitab yang sama juga menyatakan, “Bahkan, agama ini tidak akan tegak tanpa adanya khilafah Islamiyyah.”[4] Di dalam kitab Majmu’ al-Fatawa (jld. 28, hal. 62), Syaikh al-Islam juga berkata, “Kemashlahatan anak Adam di kehidupan dunia dan akherat tidak akan sempurna, kecuali jika mereka selalu berkumpul, tolong menolong, dan saling membantu untuk memperoleh kemanfaatan dan menolak kemudlaratan. Oleh karena itu, menurut watak alamiahnya, manusia dikatakan sebagai makhluk sosial. Jika mereka berkumpul, mereka pasti memiliki berbagai urusan yang harus dikerjakan —untuk memperoleh kemashlahatan— dan mempunyai beberapa urusan yang harus dihindari, karena di dalamnya mengandung kemafsadatan. Mereka harus mentaati seseorang (pemimpin) yang mengeluarkan perintah untuk memperoleh kemanfaatan tersebut dan mencegah mereka dari mafsadat. Untuk itu, setiap anak Adam harus memiliki orang yang berhak mengeluarkan perintah dan larangan…”

Ibn Taimiyyah dalam kitab as-Siyasah asy-Syar’iyah (hal. 64) mengatakan, “Atas dasar itu, Nabi Saw memerintahkan umatnya untuk mengangkat para penguasa (wulât al-amri) atas mereka, dan memerintahkan penguasa tersebut untuk menunaikan amanah kepada yang berhak. Jika mereka menetapkan hukum di tengah-tengah manusia, mereka harus menetapkannya dengan adil. Allah juga telah memerintahkan umat manusia untuk menaati para penguasa tersebut dalam ketaatan kepada Allah.”

Imam ‘Ali pernah berkata, “Manusia harus memiliki pemimpin (khalifah) entah yang baik maupun yang buruk.” Lalu, ada yang bertanya kepada beliau, “Amirul mukminin, kalau yang baik kami sudah mengetahuinya, akan tetapi bagaimana dengan pemimpin yang dzalim?” Imam ‘Ali menjawab, “Asalkan dia tetap menjalankan hudud, mengamankan jalan-jalan umum, berjihad melawan musuh, dan membagikan harta fai’.’[5]

Ibn Khaldun, dalam Muqaddimah (hal. 167) berkata, “Sesungguhnya, mengangkat seorang imam (khalifah) adalah wajib. Kewajibannya dalam syari’at telah diketahui berdasarkan ijma’ shahabat dan tabi’in. Tatkala Rasulullah Saw wafat, para shahabat segera membai’at Abu Bakar ra dan menyerahkan pertimbangan berbagai macam urusan mereka kepadanya. Demikian pula yang dilakukan kaum Muslim pada setiap masa setelah Abu Bakar. Untuk itu, pada setiap masa yang ada, tidak pernah terjadi anarkhisme di tengah-tengah umat manusia. Kenyataan semacam ini merupakan ijma’ yang menunjukkan adanya kewajiban mengangkat seorang imam (khalifah).”

Ibn Hazm dalam kitab al-Fashl fi al-Milâl wa al-Ahwâ’ wa al-Nihâl (jld. 4, hal. 87) mengatakan, “Mayoritas Ahlu Sunnah, Murji’ah, Syi’ah, dan Khawarij bersepakat mengenai wajibnya menegakkan imamah (khilafah). Mereka juga bersepakat, bahwa umat Islam wajib mentaati imam adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah-tengah mereka dan memimpin mereka dengan hukum-hukum syari’at yang dibawa Rasulullah Saw.”

Al-Haitsamiy dalam ash-Shawâ’iq al-Muhriqah (hal. 17) berpendapat, “Ketahuilah, para shahabat ra telah bersepakat, bahwa hukum mengangkat imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman nubuwwah (kenabian) adalah wajib. Bahkan, mereka telah menjadikan hal ini sebagai kewajiban yang terpenting. Buktinya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban tersebut, dan menunda penguburan jenazah Rasulullah Saw.”

Imam an-Nawawi, dalam Syarah Muslim (jld. 12, hal. 205) berkomentar, “Mereka (imam madzhab) telah bersepakat, bahwa kaum muslim wajib mengangkat seorang khalifah.”

Syaikh ‘Abdurrahman ‘Abdu al-Khâliq, dalam bukunya asy-Syura (hal. 26), mengatakan, “Imamah al-‘Amah (kepemimpinan umum) atau khilafah adalah institusi yang dibebani tugas untuk menegakkan syari’at Allah SWT, memutuskan hukum dengan KitabNya, menjalankan urusan kaum muslim, memperbaiki keadaan mereka, dan melancarkan jihad terhadap musuh mereka. Tidak ada perbedaan pendapat diantara kaum muslim mengenai kewajiban tegaknya Khilafah dan keharusan eksistensinya (keberadaannya). Mereka akan mendapatkan dosa jika lalai dari upaya mendirikannya.”

Syaikh ‘Abd al-Qadir al-Audah, dalam bukunya al-Islâm wa Awdla’unâ as-Siyâsiyah (hal. 124), menyatakan, “Khilafah dianggap sebagai salah satu kewajiban diantara fardlu kifayah yang lain, seperti halnya jihad dan peradilan (qadla’). Jika kewajiban ini telah dilaksanakan oleh orang yang memenuhi syarat, maka gugurlah kewajiban ini dari seluruh kaum muslim. Akan tetapi, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh kaum Muslim berdosa hingga orang yang memenuhi syarat dapat melaksanakan kewajiban Khilafah ini. Sebagian ulama berpendapat, bahwa dosa hanya menimpa dua golongan saja dari kalangan kaum muslim; yakni pertama, ahlu al-ra’yi (kalangan ulama) hingga mereka mengangkat salah seorang dari kaum muslim sebagai khalifah; kedua, orang-orang yang telah memenuhi syarat sebagai khalifah hingga seorang dari mereka terpilih sebagai khalifah. Pendapat yang benar adalah; dosa tersebut akan menimpa seluruh kaum muslim. Sebab, seluruh kaum Muslim telah menjadi obyek taklif (khithab) dari syari’at, dan mereka berkewajiban untuk menegakkannya….Jika pemilihan khalifah ini diserahkan kepada satu golongan dari kalangan kaum muslim, maka kewajiban seluruh umat adalah mendorong golongan tersebut untuk menunaikan kewajibannya. Jika tidak, umat turut memikul dosanya…”

Syaikh Dr. Mahmud al-Khalidi, dalam bukunya Qawâ’id Nidzâm al-Hukm fi al-Islâm (hal. 248), mengatakan, “Tidak ada kehinaan yang menimpa kaum Muslim —yang menjadikan mereka hidup di pinggiran dunia—, mengekor berbagai umat, dan terbelakang dalam sejarah, kecuali kelalaian mereka dalam berjuang untuk mendirikan Khilafah, serta tidak bersegeranya mereka untuk mengangkat seorang Khalifah bagi mereka. Semua ini dikarenakan adanya kewajiban untuk selalu terikat dengan hukum syari’at yang telah menjadi perkara yang sudah lazim (ma’lum min al-diin wa al-dlarurah), seperti halnya sholat, puasa, dan haji. Melalaikan tugas untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam adalah kemaksiyatan terbesar. Untuk itu, mengangkat seorang khalifah bagi kaum muslim adalah kewajiban dan merupakan keharusan dalam rangka menerapkan hukum-hukum syari’at atas kaum muslim, dan mengemban dakwah Islam ke seluruh pelosok dunia.”

Pendapat-pendapat senada juga diketengahkan oleh ulama-ulama terkemuka, misalnya, Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Muslim, at-Tirmidzi, ath-Thabarani, serta ashhâb as-sunan yang lainnya; Imam az-Zujaj, al-Baghawi, Imam az-Zamakhsyari, Ibn Katsir, Imam Baidhawi, Imam ath-Thabari, al-Qalqasyandi, dan lain-lain.[6] Wallahu A’lam bi Murâdihi [Fathi Syamsuddin Ramadhan al-Nawi].

[1] Ibn Taimiyyah, as-Siyasah asy-Syar’iyah, hal. 161.

[2] Ibn Taimiyyah, as-Siyasah asy-Syar’iyah, lihat pada Mauqif Bani al-Marjah, Shahwah al-Rajul al-Maridl, hal. 375.

[3] Abu Ya’la al-Farra’i, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, hal. 19.

[4] Ibn Taimiyyah, as-Siyasah asy-Syar’iyah, lihat pada Mauqif Bani al-Marjah, Shahwah al-Rajul al-Maridl, hal. 375.

[5] Lihat dalam Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, jld. 28, hal. 297.

[6] Ibn Mandzur, Lisân al-‘Arab, hal. 26; al-Qalqasyandi, Mâtsir al-Inâfah fi Ma’âlim al-Khilâfah, jld. 1, hal. 16; az-Zamakhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, jld. 1, hal. 209; al-Baidhawi, Anwâr al-Tanzîl wa Asrâr al-Ta’wîl, hal. 206; ath-Thabari, Tarîkh al-Umam wa al-Mulk, jld. 3; hal. 277; Ibn Taimiyyah, Minhâj as-Sunnah an-Nabawiyyah, jld. 1, hal. 137-138; Ibn ‘Abd al-Barr, al-Isti’âb fi Ma’rifah ash-Ashhâb, jld. 3, hal. 1150, dan sebagainya.

 

Ketika Hukum Allah Diabaikan (I) October 29, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , ,
add a comment
Ketika Hukum Allah Diabaikan (I)

 

Posted: 27 Oct 2009 04:47 PM PDT

Pemilu Legislatif dan Pilpres telah usai. Kabinet pun telah selesai dibentuk. Berbagai target dan program kerja pemerintah mulai disusun dan dikerjakan. Anggota legislatif yang mayoritas mereka adalah muslim juga mulai membahas berbagai UU yang akan diimplementasikan di negeri Islam terbesar di dunia ini.

Meski sebagian besar wajah di pemerintahan dan legislatif adalah wajah baru namun disayangkan paradigma sekularisme masih dijadikan sebagai asas bernegara. Hukum-hukum Allah dipinggirkan sementara akal dan hawa nafsu manusia dijunjung tinggi. Padahal al-Quran sebagai pedoman umat Islam telah mengingatkan bahaya dan ancaman atas sikap demikian.

Al-Quran telah memaparkan bahwa orang-orang yang mengabaikan syariat Islam dan menerapkan hukum selain Allah swt akan mendapatkan berbagai bencana baik pada agama, dunia dan akhirat mereka.

A. Bencana Agama

Bencana pertama yang menimpa orang yang menerapkan hukum selain Allah swt adalah bencana pada agamanya. Orang yang berpaling dari agama Allah dengan berpaling dari hukum-Nya pada dasarnya telah menyerahkan agama mereka kepada aturan manusia yang serba lemah dan terbatas. Akibatnya mereka terjerembab pada kesesatan dan kemaksiatan; membuat mereka semakin jauh dari jalan Allah yang lurus serta mendapatkan berbagai bencana. Al-Quran telah mengisyaratkan beberapa bencana dalam aspek keagamaan yang akan menimpa mereka antara lain:

1. Dikeraskan Hatinya

Mengubah syariat atau berpaling dari syariat akan menjadikan hati seseorang menjadi keras. Allah telah memberikan pelajaran kepada kita bagaimana Ia memperlakukan orang-orang Yahudi telah berpaling dan mengubah firman-firman-Nya. Allah swt berfirman:

“Karena mereka telah melanggar janji mereka maka kami melaknat mereka dan menjadikan hati mereka keras. Mereka telah merubah kalimat-kalimat dari asalnya dan melupakan bagian-bagian yang telah diingatkan kepada mereka. Engkau (Muhammad) akan selalu melihat pengkhianatan ada diri mereka kecuali sedikit dari mereka. Maka maafkanlah mereka dan biarkanlah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS: Al-Maidah [5]: 13)

Demikianlah sikap Allah pada orang-orang Yahudi yang telah melanggar janji mereka untuk mendengar dan taat kepada-Nya. Mereka bahkan memperlakukan ayat-ayat Allah dengan tidak patut; menakwilkan ayat-ayat Allah yang berbeda dari apa yang telah diturunkan; mengartikan selain dari yang dimaksud; mengatakan apa yang tidak dinyatakan dan tidak mengamalkannya karena benci kepadanya.

Orang-orang yang berpaling dari syariat Allah dan hanya mengikuti akal dan hawa nafsunya juga ditutup hati, pendengaran dan penglihatannya dari petunjuk. Dengan demikian mereka hidup dalam kesesatan. Allah swt berfirman:

“Apakah engkau tidak melihat bagaimana orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhan dan Allah menyesatkan mereka atas dasar ilmu, menutup pendengaran mereka dan menjadikan penutup pada penglihatan mereka. Maka siapakah yang memberikan petunjuk kepada mereka selain Allah?. Maka tidakkah engkau mengambil pelajaran?” (QS. Al-Jatsiyah [45]: 2 3)

Di dalam al-Quran juga dijelaskan bahwa mengagungkan syiar dan syari’at-Nya merupakan sifat orang yang bertaqwa kepada Allah. Allah swt berfirman:

“Demikianlah barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketaqwaan hati.” (QS. Al-Hajj [22]: 32)

Sebaliknya seseorang yang menentang syariah Allah, sombong dan berlaku sewenang-wenang atasnya hatinya akan dikunci oleh Allah swt. Jika demikian maka ia akan sulit untuk menemukan kebenaran. Allah swt berfirman:

“(yaitu) Orang-orang yang mendebat ayat-ayat Allah tanpa argumentasi yang datang kepada mereka. Amat besar kemurkaan (kepada mereka) di sisi Allah dan orang-orang yang beriman. Demikianlah Allah menutup setiap hati orang-orang yang sombong.”(QS. Ghafir [40]: 35)

Allah swt juga telah memperingatkan ummat ini agar tidak merusak hati mereka akibat tidak memenuhi tuntutan syariah-Nya. Allah swt berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan Rasul-Nya jika ia menyeru kalian pada sesuatu yang menghidupkan kalian. Dan ketahuilah sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya. Dan kepada-Nya lah kalian dikumpulkan.”(QS. Al-Anfal [8]: 24)

Dari ayat tersebut difahamai bahwa Allah swt akan menghalangi seseorang pada kekufuran jika seseorang taat pada syariat-Nya. Sebaliknya Ia akan menjauhkan seseorang dari keimanan jika membangkan terhadap syariat-Nya. Ini karena hanya Allah-lah yang menguasai hatinya.

2. Disesatkan dari Kebenaran

Mengikuti hawa nafsu dan mendahulukannya ketimbang mengikuti hukum Allah swt juga akan membuat seseorang menjadi tersesat dan jauh dari jalan kebenaran. Allah swt berfirman:

“Wahai Daud sesungguhnya kami menjadikan engkau sebagai khalifah di bumi maka hukumilah manusia dengan kebenaran dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu sehinga ia menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah maka bagi mereka adalah azab yang pedih karena mereka telah melupakan hari Perhitungan.” (QS. Shad [38]: 26)

Allah swt telah memperingatkan Ahlu Kitab untuk tidak mengikuti hawa nafsu sebagian orang yang menyimpang dari kebenaran. Allah swt berfirman:

“Katakanlah wahai Ahlu Kitab janganlah kalian berlebih-lebihan pada agama kalian dengan jalan yang tidak benar. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu kaum sebelumnya yang telah sesat dan menyesatkan banyak manusia serta telah sesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah [5]: 77)

Sayangnya, Ahlu Kitab juga terjerembab dalam kesesatan akibat menjauhi syariat Allah yang diturunkan untuk mereka. Lebih dari itu setelah berada dalam kesesatan mereka pun tidak senang melihat ummat ini berada dalam petunjuk. Allah swt telah mengingatkan kaum muslim terhadap niat busuk mereka dengan firman-Nya:

“Sebagian dari Ahlu Kitab menginginkan untuk menyesatkan kalian. Namun mereka tidak menyesatkan kecuali diri mereka sendiri sementara mereka tidak menyadarinya.” (QS. Al-Maidah [3]: 69)

Ini merupakan peringatan bahwa sebagian Ahlu Kitab berupaya menyesatkan kaum muslim dengan menjauhkan mereka syariat-Nya. Oleh karena itu tidak ada jalan lain bagi ummat kecuali mengikuti ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam segala hal. Dengan demikian mereka tidak akan cenderung kepada kesesatan sebagaimana halnya Ahlu Kitab. Allah swt berfirman:

“Dan tidaklah patut bagi mukmin laki-laki dan perempuan jika Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu urusan akan ada lagi mereka pilihan yang lain pada urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat yang senyata-nyatanya.”(QS. Al-Ahzab [33]: 36)

3. Diungkap Kemunafikan dan Skandalnya

Orang yang menyembunyikan kebencian pada syariat Allah menujukkan penyakit pada hati mereka. Namun demikian mereka berupaya agar kemunafikan tersebut tidak tersingkap. Sayangnya upaya mereka sia-sia karena Allah swt mengungkap hal tersebut justru melalui lisan-lisan mereka sendiri. Allah swt berfirman:

“Apakah orang-orang yang ada penyakit dalam hati mereka mengira bahwa Allah tidak akan menampakkan kedengkian mereka? dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka dan Allah mengetahui perbuatan-perbuatan kamu.” (QS. Muhammad [47]: 29-30)

Sebagaian dari mereka ada yang mengejek syariat Islam dengan mengatakan: “jika yang dikatakan oleh Muhammad itu benar maka niscaya kami tentu lebih buruk dari keledai.” Sebagian lagi berkata: “saya tidak melihat al-Quran kecuali merupakan lisan yang paling buruk bagi kami dan ketakutan dalam pertemuan.” Bahkan mereka secara tidak langsung telah menampakkan kemunafikan dan pelecehan mereka pada syariat sehingga mereka berkata: “lebih baik bagi saya mati dengan dipukul oleh 100 orang dari kalian daripada diturunkan al-Quran.” Tatkala hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah saw, mereka pun datang untuk meminta keringanan dengan mengungkap berbagai alasan. Allah swt berfirman:

“Orang-orang yang munafiq itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surah yang menerangkan apa yang tersembunyi dalam hati mereka. Katakanlah kepada mereka: “teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan Rasul-Nya).” Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti itu.”(QS. at-Taubah[9]:64-66)

Orang-orang Munafik tak henti-hentinya menentang apa yang diturunkan Allah swt. Oleh karena itu Allah swt senantiasa menimpakan berbagai musibah dan kejadian yang mengungkap berbagai kemunafikan mereka. Allah swt berfirman:

“Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah tunduk pada apa yang telah diturunkan Allah dan Rasul,” maka engkau melihat orang-orang Munafiq menghalangi manusia dengan sekuat-kuatnya dari dari (mendekati) kamu. Maka bagaimanakah jika musibah menimpa mereka akibat apa yang mereka lakukan kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: “Demi Allah kami tidak menginginkan kecuali berbuat baik baik dan perdamaian.” (QS. An-Nisa [4]: 61-62)

Maksudnya adalah bagaimana keadaan mereka tatkala ditimpa berbagai musibah dengan mengungkap kemunafikan mereka atas apa yang mereka lakukan dalam masalah jinayat yakni berhukum kepada thagut dan berpaling untuk menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim. [bersambung] (Muhammad Ishak – Lajnah Tsaqafiyyah).

Ketika Hukum Allah Diabaikan (II)

Pro Kontra Klub Poligami, Untuk Apa ? October 28, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , ,
add a comment

Pro Kontra Klub Poligami, Untuk Apa ?

Posted: 26 Oct 2009 11:57 PM PDT

Oleh : Rina Komara
(Lajnah Tsaqafiyah Muslimah DPD I HTI Jawa Barat)

Isu seputar poligami kembali bergulir menyusul terbentuknya Klub Poligami Indonesia yang dilaunching di hotel Grand Aquila, Bandung belum lama ini. Berbagai tanggapan muncul dari berbagai pihak,mulai dari ulama hingga ormas. Dr. Qurais Syihab mengatakan bahwa Al-Qur’an memperbolehkan poligami bukan menganjurkan, karena hanya untuk kasus-kasus penting dan dibutuhkan , sedang menurut ketua Umum Ormas Persaudaraan Muslimah (SALIMAH) Jabar, Ani Rukmini, poligami memang tidak dilarang oleh Islam, namun (dengan berdirinya klub poligami) beliau mengkhawatirkan perbuatan poligami menjadi trend dan gaya hidup. Masyarakat yang hendak berpoligami melalaikan indicator atau syarat-syarat berpoligami versi Islam. . Respon keras dilontarkan oleh Masrucqoh (sekjen Koalisi Perempuan Indonesia-KPI). Dia mengatakan dengan dibentuknya klub poligami adalah untuk kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu. Bahkan KPI akan mengambil sikap sbb: 1. Mendesak pemerintah bahwa poligami dapat berakibat buruk pada keluarga; 2. Akan melakukan pembinaan pada masyarakat terkait dengan pemahaman poligami; 3. Mengusulkan pada pemerintahan baru untuk mengamandemen UU Perkawinan tentang pasal bolehnya poligami jika istri mandul (karena menurutnya, kemandulan bisa dialami juga oleh laki-laki).

Kontroversi poligami seakan tidak berhenti, berbagai pendapat terus disampaikan mulai dari pendapat bahwa poligami diperbolehkan tapi dengan syarat tertentu, poligami hanya untuk kasus-kasus yang dibutuhkan saja, pandangan bahwa poligami pada dasarnya dilarang karena berdampak buruk hingga kriminalisasi poligami (pelaku poligami harus ditindak karena termasuk tindakan pidana).

Melihat kontroversi tersebut, tentunya kita bertanya apakah benar poligami termasuk perbuatan yang dilarang, poligami dapat memunculkan masalah (seprti KDRT) sehingga pelakunya harus ditindak? Jika poligami diperbolehkan, benarkah poligami bersyarat dan hanya dibutuhkan pada kasus-kasus tertentu saja?

Poligami tidak dilarang oleh Allah

Poligami pada dasarnya dihalalkan oleh Allah SWT, berdasarkan:

Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian sukai, dua, tiga atau empat..” (QS An-Nisa/4: 3)

Rasulullah SAW pun tidak melarang tindakan poligami para sahabatnya. Bahkan ketika Ghoilan bin Salamah memiliki istri 10, Rasulullah memerintahkannya untuk memilih empat istri dan menceraikan selebihnya. Perintah yang sama juga beliau tujukan kepada Qois bin Tsabit (yang memiliki delapan istri) dan kepada Naufal bin Muawiyyah (yang memiliki lima istri). Rasulullahpun pernah melarang seorang istri untuk meminta suaminya menceraikan madunya (HR Ibnu Hibban dari Abu Hurairah). Hal ini menunjukkan bahwa poligami bukan perkara yang dilarang, selama jumlah istri tidak melebihi empat orang.

Ada yang berdalil bahwa Rasulullah SAW pernah marah besar ketika Fathimah akan dipoligami Ali bin Abi Thalib dengan anak Abu Jahal. Rasulullah bahkan berkata:

“..Apa yang menyakitinya (Fathimah,red.), menyakiti hatiku…”. Dalam hal ini tentu harus dipahami mengapa Rasulullah SAW marah besar, apakah karena beliau mengharamkan poligami atau karena hal lain? Mari kita lihat sabda Rasulullah SAW secara jernih terkait poligaminya Ali ra. :”..dan sungguh aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak pula menghalalkan yang haram, akan tetapi demi Allah, jangan sekali-kali putri utusan Allah bersatu dengan putrid musuh Allah” (HR. Bukhari)

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa Rasulullah marah besar bukan karena beliau mengharamkan poligami, akan tetapi terkait dengan latar belakang calon istri Ali adalah anak musuh Allah, yaitu Abu Jahal.

Jadi, poligami tidak dilarang bahkan tidak akan berdampak buruk pada manusia. Allah SWT telah menjamin bahwa Ia tidak akan berbuat dzalim terhadap manusia. Allahlah yang mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi manusia. Terhadap yang buruk pasti Allah haramkan sementara terhadap yang baik pasti Allah halalkan. Allah SWT berfirman:

“..Maka boleh jadi kalian benci sesuatu padahal ia baik bagi kalian, dan boleh jadi kalian sukai sesuatu padahal buruk bagi kalian. Allah Maha mengetahuti sedang kalian tidak mengetahui” (QS. Al-Baqarah:216)

Adapun anggapan bahwa poligami kerap memunculkan KDRT, maka butuh penelaahan lebih lanjut. Terlebih KDRT kerap juga terjadi pada pasangan yang monogami, lalu ketika dalam pernikahan monogamy terjadi juga KDRT, apakah monogamy pun harus turut dilarang bahkan diharamkan? Dari sini dapat dipahami bahwa ketika terjadi KDRT -baik pada pasangan monogami atau poligami-, maka yang salah bukan monogamy atau poligaminya, tetapi lebih pada praktek keduanya yang tidak sesuai tuntunan Islam.

Poligami boleh namun tidak bersyarat

Allah SWT telah menghalalkan poligami secara mutlak lewat firmannya:

Nikahilah oleh kalian wanita-wanita(lain) yang kalian sukai, dua, tiga atau empat Tetapi jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat dzalmi.” (QS. An-Nisa/4:3)

Al-Bukhari meriwayatkan dari Urwah bin zubair, sesungguhnya dia pernah bertanya kepada Aisayah ra. tentang firman Allah: “Dan jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim…” itu, lalu Aisyah berkata: Hai anak saudaraku, Si yatim ini berada di pangkuan walinya dan hartanya dicampur menjadi satu. Si wali tertarik akan harta dan kecantikan wajahnya. Lalu ia berkehendak untuk mengawininya, tetapi dengan cara tidak adil tentang pemberian harta maskawin. Dia tidak mau memberinya seperti yang diberikan kepada orang lain. Maka mereka dilarang berbuat demikian, kecuali berlaku adil terhadap istri-istrinya, padahal mereka sudah biasa memberi maskawin yang cukup tinggi.Begitulah, lalu mereka itu disuruh mengawini perempuan-perempuan yang cocok dengan mereka, selain anak-anak yatim.

Dari sababun nuzul surat An-Nisa ayat 3 ini menunjukkan kepada kita bahwa ayat poligami ini tidak berkaitan dengan perintah untuk menikahi anak-anak yatim, dua,tiga atau empat sebaimana yang dipahami beberapa kalangan. Mereka berpandangan bahwa poligami dibolehkan asal terhadap wanita-wanita yatim (dalam rangka menolong mereka). Padahal ayat ini justru bermakna sebaliknya, dimana laki-laki diperintahkan menikahi wanita-wanita yang non yatim. Namun berdasarkan pendapat Jumhur ulama, bahwa perintah nikah dalam ayat tersebut menunjukkan kemubahan, tak ubahnya dengan perintah makan dan minum (كلؤا و اشربؤا). Sekalipun bentuk kalimatnya adalah perintah, akan tetapi status hukumnya adalah mubah/boleh.

Keadilan bukan syarat dalam berpoligami. Kalimat:

 

Tidak menunjukkan syarat, karena kata tersebut tidak tergabung dengan-atau merupakan bagian dari-kalimat sebelumnya, tetapi sekedar kalam mustanif (kalimat lanjutan) dari kalimat sebelumnya. Jika adil menjadi syarat, maka kalimatnya harus tersambung, seperti:عدلت

Dari sini dapat dipahami bahwa adil adalah hukum lain yang wajib ditunaikan oleh laki-laki ketika ia berumah tangga.

Di samping itu, sesuatu perkara akan dikatagorikan syarat jika:1) perkara tersebut bukan bagian dari perbuatan yang dipersyaratkan. Dalam hal ini adil merupakan bagian dari perbuatan poligami (konsekuensi dari sebuah pernikahan, seperti memberi nafkah, mempergauli dengan baik, dll yang menjadi paket dari setiap pernikahan); 2)harus dipenuhi sebelum perbuatan yang dipersyaratkan itu dilaksanakan. Sebagai contoh, suci dari hadats dan najis adalah syarat sah sholat. Maka suci dari hadats dan najis harus ada sebelum sholat dilakukan.

Keadilan dalam poligami seperti apa?

Allah SWT telah memerintahkan lakilaki yang berpoligami agar berbuat adil terhadap istri-istrinya. Tentu saja keadilan di sini bukanlah keadilan yang mutlak (keadilan yang tidak biasa dilakukan oleh suami), tetapi sebatas yang masih berada dalam kemampuan manusia untuk merealisaikannya, karena Allah tidak akan membebani manusia kecuali dalam batas kesanggupannya. Firman Allah:

(Allah tidak akan membebani jiwa kecuali sesuai kemampuannya [QS. Al-Baqarah:286] )

Sekalipun kata adil dalam ayat ke 3 dari surat an-Nisa:

bersifat umum (mencakup semua bentuk keadilan), ayat ini ditakhsis (dikhususkan) sesuai dengan kemampuan manusia berdasar QS an-Nisa ayat 129:

Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cinta), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung..”

Ibnu Abbas di dalam tafsirnya terhadap kata-kata :

adalah dalam hal cinta (الحب ). Sehingga ayat ini mengkhususkan ayat ke tiga dari surat an-Nisa, dimana manusia hanya bisa berlaku adil dalam hal di luar cinta (termasuk jima).

Oleh karena itu adil yang dituntut adalah di luar cinta, seperti mendapatkan nafkah, giliran bermalam dsb. Sehingga hak-hak istri tidak terabaikan.

Hal ini senada dengan doa Rasulullah SAW:

”Ya Allah, sungguh pembagianku adalah pada apa yang aku sanggupi (miliki), maka janganlah Engkau masukkan diriku ke dalam perkara yang Engkau sanggupi (miliki) namun aku tidak memiliki kesanggupan”, yang dimaksud adalah hatinya/cintanya

Ayat ini (An-Nisa: 129), juga tidak membatalkan kebolehan poligami di ayat ke tiganya, akan tetapi justru memperkuat. Karena, jika seandainya membatalkan maka Allah akan mengatakan:

=Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, maka janganlah kamu menikah..,

Akan tetapi Allah justru menyatakan:

 

= Dan sekali-kali kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara istri-istrimu, maka janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cinta)…

Dari sini jelas, bahwa kebolehan poligami bersifat mutlak.

Sekalipun ayat tentang kebolehan poligami tidak mengandung syarat, namun ada hal-hal yang menjadi implikasi positif dari adanya poligami yaitu, pada masyarakat yang membolehkan poligami tidak akan ditemukan wanita simpanan, sedang pada masyarakat yang menghalangi poligami akan sangat mungkin banyak terdapat wanita simpanan. Di samping itu, poligami dapat memecahkan problematika dalam masyarakat, seperti:

1) ada tabiat laki-laki yang tidak puas dengan satu istri, sehingga jika poligami dihalangi maka zina, HIV/Aids dan aborsi akan merajalela

2) kondisi dimana wanita mandul, tapi suami masih mencintainya, sementara ia ingin memiliki anak dari darah dagingnya. Jika pintu poligami ditutup, ia tidak akan memiliki anak, bahkan nekad untuk menceraikan istri yang ia cintai. Oleh karenya butuh ada kesempatan untuk menikah lagi, dimana ia dapat tetap hidup bersama dengan istri tua yang dicintainya dan memiliki anak

3) dalam kondisi istri sakit sehingga tidak bisa melayani suami dan anak-anaknya, sementara mereka masih sayang dan tidak ingin bercerai

4) dalam kondisi terjadi peperangan, dimana banyak korban jatuh, sehingga banyak janda yang tidak bisa menecap lagi nikmatnya kehidupan rumah tangga

5) pertumbuhan laki-laki dan wanita yang tidak imbang, dimana jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki.

Kelima poin ini adalah fakta yang bisa dipecahkan lewat poligami. Dalam kondisi tidak ada fakta tersebut sekalipun, syariah Islam tetap mebolehkan laki-laki untuk berpoligami. Wallahu A’lam

Khotimah

Islam adalah agama yang sempurna yang diturunkan Allah utnuk kebaikan manusia. Allahlah yang mengetahui baik buruknya sesuatu bagi manusia. Ketika Allah menurunkan sebuah ketetapan, dijamin tidak akan menyengsarakan manusia apalagi mendzaliminya. Poligami adalah salah satu syariat yang ditetapkan Allah terkait dengan pernikahan. Ketika terjadi keburukan dalam pelaksanaannya, maka hokum poligami tidak harus dipersalahkan bahkan dipandang biangkerok segala keburukan. Justru pelaku poligamilah yang tidak mau terikat dengan hukum-hukum yang menjadi konsekuensi sebuah pernikahan. Keburukan bisa juga terjadi pada pernikahan monogamy. Sehingga bukan status monogamy atau poligami yang harus dipersalahkan. Karena jika hal ini terjadi maka pernikahan monogamy pun akan terancam untuk dipersalahkan dan pelakunya dikriminalkan. Akankah manusia dibiarkan hidup bebas bersama lawan jenisnya tanpa ikatan sah apapun? Jika ini terjadi, menjadi bukti bahwa penduduk di negeri ini telah terperangkap oleh jebakan liberalisasi yang kian menggila! Na’udzubillahi min dzlik! [http://hizbut-tahrir.or.id/]

Rujukan:

  1. Al-Qur’anul Karim
  2. Tafsir Ibnu Katsir versi Arab
  3. Tafsir Ayat Ahkam versi Arab hal 320 Bab Ta’addud az-zaujaat fil Islam
  4. Kitab An-nidzam al-ijtimai Bab ta’adud az-zaujaat
  5. Makalh-makalah lepas

Metro TV-Metro Siang, 21/10/2009

Republika, 23/10/2009

Metro TV-Metro Siang, 21/10/2009

Kitab Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni I hal 320

idem

Tafsir Ibnu Abbas

Pengaruh Keimanan dan Pendidikan dari Peran Masjid October 25, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , , , , , , , , ,
add a comment

Penyusun : SHALIH BIN GHANIM AS-SADLAN

Terjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara. SAg

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

Source: http://www.islamhouse.com/

1. Saling Mengenal dan Persaudaraan Islami

Sesungguhnya at-ta’aruf (saling mengenal) merupakan bagian dari prinsip-prinsip adab islami. Bahkan ia termasuk kebutuhan mendesak dalam berinteraksi di tengah-tengah manusia. Seorang tetangga membutuhkan tetangganya, dan tidak mungkin salah seorang dari mereka dapat bergaul dengan yang lainnya, kecuali jika keduanya saling berkenalan terlebih dahulu. Setiap orang pasti membutuhkan orang lain. Maka bagaimana orang lain dapat bergaul dengannya tanpa di dahului dengan ta’aruf (aktifitas saling berkenalan) terlebih dahulu di antara keduanya? Allah berfirman Ta’ala:


Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS.49:13).

Dan masjid dapat menjamin menghadirkan penjajakan pengenalan persaudaraan dan keimanan yang tiada terlupakan. Hal tersebut karena orang-orang yang shalat di masjid biasanya berada dalam satu komplek perumahan yang sama, dan kebanyakan mereka tidak bertemu di masjid, kecuali saat menunaikan shalat fardhu. Dan jika majelis taklim di masjid menjadi faktor yang merekatkan mereka di adakan, maka sesungguhnya pertemuan di antara mereka itu, terbilang lebih banyak lagi intensitasnya. Belum lagi pada moment shalat dua hari raya, dan shalat jum’at serta lain sebagainya. Sesungguhnya penduduk warga yang berdomisili di kompleks perumahan yang sama itu, mereka dalam jangka waktu yang singkat, sudah dapat saling mengenal disebabkan intensitas tatap muka dan jabatan tangan sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya, serta pertemuan mereka pada majelis-mejelis ilmu bersama dengan ulama-ulama mereka, dan demikianlah keadaannya.

Namun ta’aruf di antara kaum muslimin, bukanlah sekedar mengetahui nama personal, nama ayah, gelar, dan profesinya semata. Sesungguhnya yang dikehendaki adalah lebih daripada itu, yaitu menguatkan unsur-unsur ukhuwah imaniyah (persaudaran keimanan) yang memuat seluruh aktifitas yang dapat menguatkannya, seperti rasa cinta, saling berkunjung, saling berhubungan, menjengut yang sakit, menghadiri undangan, membantu orang yang lemah dan membutuhkan, menyebarkan salam, muka yang berseri dan perkataan yang baik, rendah hati, menerima kebenaran, pemaaf, dermawan, menolak keburukan dengan yang lebih baik, mengutamakan orang lain, berbaik sangka, menolong orang yang terzhalimi, menutupi aib saudaranya yang muslim, mendidik orang yang bodoh, berbuat baik kepada tetangga, menghormati tamu, menunuaikan hak-hak kepada yang berhak, memberikan nasehat kepada setiap muslim, dan kesemuanya ini titik tolaknya adalah baitullah (masjid).

Juga dengan menjauhkan diri dari setiap hal yang melemahkan ikatan persaudaraan keimanan (ukhuwah imaniyah), dari sikap kesewenang-wenangan, hasad, menyepelekan, mengejek, ghibah, adu domba, memboikot, memutuskan silaturahmi, dan sikap-sikap yang dapat menimbulkan keraguan dan kerisauan terhadap saudaranya yang muslim. Bersaing yang tidak sehat di beberapa urusan duniawi yang disyariatkan, seperti membeli barang yang telah dibeli, berpidato saat ada ceramah, berbohong dan berdusta.

Sungguh pemaknaan-pemaknaan yang agung ini dari ukhuwah imaniyah dan mengambil segala unsur yang dapat memperkuatnya, serta menjauhkan segala faktor yang dapat melemahkannya, kesemuanya eksis dalam gambaran yang paling tertinggi saat kita melihat masjid dengan eksistensinya yang paling tinggi dalam bentuk peranannya di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan di zaman para kepemimpinan khulafa’ur rasyidin. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kala itu mengikat tali persaudaraan pertama, yaitu mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshar yang dinaungi oleh masjid mereka yang mulia. Persaudaraan mereka diikat dengan dua kalimat persaksian (syahadatain), mereka dipersatukan debawah panji jihad di jalan Allah, sampai-samapai salah seorang dari anshar bertekad untuk menurunkan sebagian harta yang dimilikinya dan salah seorang istrinya yang ditalak untuk diserahkan kepada saudaranya dari kalangan muhajirin. Sehingga tiadalah dari kalangan Muhajirin melainkan mengatakan kepada orang-orang Anshar :


“Semoga Allah menganugerahi keberkahan atasmu, keluargamu dan hartamu.” HR. Al-Bukhari.

Demikian keadaan ahlul masjid (para pemakmur masjid). Maka dimana tingkat pengenalan kaum muslimin saat ini? Realitanya, ada seorang tetangga yang tinggal berdampingan dengan tetangganya yang lain, atau di depannya. Keduanya keluar pada waktu yang bersamaan untuk keperluan aktifitas keduanya, dan keduanya pulang ke rumahnya masing-masing pada waktu yang bersamaan pula, terkadang mereka bertemu di lift yang sama, keduanya turun dan naik. Terkadang seorang dari keduanya tidak memberikan salam kepada yang lainnya. Terkadang salah seorang dari mereka memberikan salam, namun yang lainnya tidak menjawabnya. Terkadang dijawab, namun ia membelakanginya, tidak melihat senyum saudaranya. Terkadang ada yang meninggal dunia hingga sudah dikafani, sementara ia tidak mengetahuinya. Terkadang ada yang keduanya berada dalam satu institusi yang sama, namun salah seorang dari keduanya tidak mengenal yang lainnya. Maka dimana ta’aruf al-masjid (nilai perkenalan masjid)mu, wahai Umat Islam ??!!

2. Mendalami Pengetahuan Agama dan Mengadili kasus-kasus pertikaian [1]

Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang duduk di dalam sebuah masjid dan para sahabatnya Radhiyallahu ‘Anhum bertanya kepadanya, kemudian beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka. Fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan hukum beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam masjid sudah umum diketahui dan masyhur. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya secara mu’allaq (Bab. Orang yang menetapkan dan memutuskan hukum di masjid)[2], kemudian berkata : “Umar menetapkan keputusan hukum saat di Mimbar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Demikian pula dengan Syuraih, asy-Sya’bi dan Yahya bin Ya’mar yang menetapkan keputusan hukum di dalam masjid. Juga Marwan menetapkan hukum atas Zaid bin Tsabit di Yaman saat di atas mimbar. Pernah al-Hasan dan Zurarah bin Aufa yang keduanya menetapkan keputusan hukum saat di Rahbah, di luar masjid.

Kemudian kembali ia berkata, “Bab Orang yang memtuskan hukum di dalam masjid.” Dan menyampaikan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata :


“Seorang lelaki mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sementara beliau sedang berada di dalam masjid. Maka ia memanggilnya lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sesungguhnya aku telah melakukan zina’, lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpaling darinya. Maka ketika ada yang memberikan saksi atas diri orang tersebut sebanyak 4 (empat) orang saksi, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Apakah anda menderita sakit jiwa?!.’ Lelaki itu menjawab, ‘Tidak.’ Beliau menginstruksikan, ‘Bawalah ia, lalu rajamlah dia’.”[3]

Para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum setelah masa kenabian, diantaranya para khulafa’ur rasyidin berfatwa dan memutuskan hukum di masjid-masjid, dengan demikian bahwa masjid merupakan balai fatwa dan mahkamah pengadilan.

Demikian juga sebagai tempat untuk mendamaikan orang yang sedang bertikai. Ka’ab bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu meriwayatkan :


“Bahwa ia memperkarakan hutang Ibnu Abi Hadrad di Masjid, lalu suara keduanya meninggi hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendengarnya, sementara beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat itu sedang di rumahnya. Lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke arah keduanya, sampai-sampai beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membuka tirai kamarnya, kemudian berkata, ‘Hai Ka’ab.’ Ka’ab menjawab, “Aku mendengar panggilanmu, ya Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘Taruhlah ini pada hutangmu’, sambil menunjuk ke arahnya, yaitu (bantuan) separuhnya. Ka’ab berkata, ‘Sudah kulaksanakan, wahai Rasulullah.’ Belaiau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Berdirilah, lalu putuskanlah.”[4]

3. Menggagalkan Perbuatan Keji Dan Akibat Buruknya Bagi Masyarakat Muslim [5]

Ketika masjid memiliki tempat di hati masyarakat muslim, dimana orang-orang Islam sudah tidak lagi menunda-nunda kehadirannya untuk melaksanakan shalat berjama’ah, mulailah terkristalisasi keimanan di dalam hati-hati mereka, sehingga mereka cinta kepada keimanan, dan mencintai Allah dan Rasul-Nya, berbuat amal shalih. Mereka membenci kekufuran dan kefasikan, serta kemaksiatan. Shalat mereka mampu mencegah diri-diri mereka dari perbuatan keji dan mungkar serta kesewenang-wenangan. Mereka tidak melakukan kecuali yang disenangi Allah, mereka berhenti pada batasan-Nya dan mendukung kebenaran yang sejatinya.

Allah berfirman :


Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. 29:45).

Diantara sifat orang-orang beriman, adalah menegakkan shalat, memerintahkan yang makruf dan mencegah yang mungkar. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma`ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat.” (QS. 9:71).

Diantara sifat orang-orang mukmin yang mengeakkan shalat, bahwa mereka tidak menginginkan menjalarnya perbuatan keji (al-fahisyah) dan menyebarnya kemungkaran. Allah Ta’ala berfirman :

Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” (QS.24:19).

Imam al-Qurthubi –semoga dirahmati Allah Ta’ala- mengomentari firman Allah Ta’ala :

Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.” (QS.29:45).

Dimaksudkan bahwa shalat fardhu yang lima waktu merupakan penggugur dosa-dosa yang terjadi di sela-sela waktu tersebut. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :


“Apa pendapat kalian kalau ada sebuah sungai (mengalir) melalui pintu salah seorang kalian, dimana ia mandi dari air tersebut setiap hari sebanyak 5 (lima) kali. Apakah (masih) ada sesuatu yang tersisa dari kotoran (tubuh)nya?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada sedikitpun yang tersisa dari kotorannya.” Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Maka demikianlah permisalan shalat fardhu lima waktu, Allah menghapus segala kesalahan-kesalahan dengan shalat fardhu yang lima itu.”[6]

Selanjutnya mengabarkan bahwa shalat dapat mencegah pelakunya dan pelaksananya dari perbuatan keji dan mungkar. Dari bacaan al-Qur`an yang dibaca di dalamnya mengandung petuah, sedang shalat menjadikan fisik orang yang shalat menjadi beraktifitas. Saat pelaku shalat masuk ke dalam mihrabnya, lalu hatinya khusyu’ dan merendahkan diri kepada Rabbnya, dan ia sadar bahwa ia sedang berdiri di hadapan-Nya, dan bahwa Dia Maha Mengetahui dan Melihatnya, dengan itu jiwanya dibaikan dan ditundukkan, serta masuk ke dalam pengawasan Allah Ta’ala, rasa takutnya terhadap-Nya tampak pada raganya, dan hampir-hampir ia tidak pernah merasakan lelah dari aktifitas shalatnya tersebut, hingga datang naungan shalat lainnya yang denganya ia kembali memasuki sebaik-baiknya keadaan (afdhal halatin), yaitu berdiri menghadap Rabbnya.[7]


[1] Manahij at-Ta’lim fi al-Masajid wa Uslub at-Tadris fiha (hal.10)

[2] Shahih al-Bukhari, XIII/156, beserta ulasannya di Fathul Qadir.

[3] HR. Bukhari (Hukum-hukum, no.6747)&Shahih al-Bukhari (no.7167); HR. Muslim (Hudud, no.1691); HR. At-Tirmidzi (Hudud, no.1428); HR. An-Nasa’i (Jenazah, no.1956); HR. Abu Daud (Hudud, no.4428); HR. Ahmad, II/453.

[4] HR. Bukhari (Shalat, no.445) & dalam Shahih al-Bukhari (no.457); HR. Muslim (Irigasi, no.1558); HR. An-Nasa’i (Etika Hakim, no.5408); HR. Abu Daud (Hukum Peradilan, no.3595); HR. Ibnu Majah (Hukum-hukum, no.3595); HR. Ad-Darimi (Jual Beli, 2587).

[5] Daur al-Masjid fi at-Tarbiyah wa al-A’dad (hal.117-119)

[6] HR. Bukhari (Waktu-waktu Shalat, no.505); HR. Muslim (Masjid-masjid dan tempat-tempat shalat, no.667), HR. At-Tirmidzi (Permisalan-permisalan, no.2868) & (no.2516), HR. An-Nasa’i (Shalat, No.462), HR. Ahmad, II/379, HR. Ad-Darimi (Shalat, no.1183).

[7] Al-Jami’ Li Ahkam al-Qur`an (XIII/347-348).

Pelajaran-Pelajaran di Masjid, perpustakaan Masjid & Peranannya dalam Pembudayaan, Penyuluhan dan Penanaman Pembinaan Iman October 25, 2009

Posted by informationmedia in syariah.
Tags: , , , , , , , , , , , , , ,
add a comment

Pelajaran-Pelajaran di Masjid, perpustakaan Masjid & Peranannya

dalam Pembudayaan, Penyuluhan dan Penanaman Pembinaan Iman [1]

Penyusun : SHALIH BIN GHANIM AS-SADLAN

Terjemah : Muhammad Khairuddin Rendusara. SAg

Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

Source: http://www.islamhouse.com/

Sesungguhnya kehadiran masjid dengan model eksistensinya yang dikehendaki Allah Ta’ala, sebagaimana dahulu di zaman Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para khalifah ar-rasyidin, bahwa pengaruh yang paling signifikan dari eksistensi masjid adalah penyebaran ilmu di antara para penegak shalat dan selain mereka. Karena orang yang shalat yang terbiasa datang ke masjid-masjid untuk memakmurkannya dengan aktifitas ibadah, taklim, dzikir, membaca al-Qur`an, maka tiada waktu yang berlalu dari usianya melainkan diisi dengan berbagai aktifitas belajar, baik yang berkenaan dengan urusan-urusan agama maupun dunia, diantaranya mengenai pelajaran al-Qur`an, as-sunnah, tafsir, fikih, dan lain sebagainya.

Ini yang diperoleh oleh orang yang hanya sekedar mendengar di dalam majelis-mejelis ilmu yang diselenggarakan di masjid. Apalagi jika ia seorang penuntut ilmu yang komit dalam mengikuti halaqah-halaqah ilmu. Di tanganya kitab, pena, kertas. Ia membaca dan mendengar penjelasan syaikhnya sebagai pengajar baginya dan bagi santri-santri lainnya, sambil duduk melingkar di seputarnya. Maka terbentuklah satu halaqah (majelis ilmu) saja, setelah pada tahun-tahun yang sebelumnya terdapat banyak halaqah di dalam satu masjid. Karena setiap halaqah memiliki syaikh-syaikhnya sendiri. Inilah rahasia munculnya banyak ulama yang luas keilmuannya di abad-abad pertama yang menjadi imam-imam di seluruh bidang pengetahuan.

Sesungguhnya orang yang shalat dapat mengambil manfaat dari halaqah-halaqah masjid dan dapat menularkannya kepada yang lainnya. Sehingga seorang pengasuh keluarga dapat mengajarkan keluarganya dengan apa yang dipelajarinya, demikian pula dengan seorang sahabat yang mengajarkan rekannya, seorang musafir (pelancong) ke luar negeri untuk tujuan bisnis atau tujuan lainnya, dapat belajar diantara penduduk pribumi negara yang dikunjunginya. Seorang penuntut ilmu lulusan dari almamater masjid tersebut, jika ia berpindah ke negeri lain, maka ia menyebarkan ilmunya di negeri tersebut melalui masjidnya, ini kalau ada masjidnya. Jika belum ada, maka ia akan mendorong warga muslim sekitarnya untuk membangun masjid, dan menyelenggarakan halaqah di dalamnya untuk proses belajar dan mengajar. Demikianlah anda mendapati ilmu tersebar di setiap keluarga dan di setiap kampung, bahkan di setiap negeri tanpa hambatan apapun.

Kelebihan lainnya, bahwa para peserta didik di masjid-masjid dapat mencapai peringkat istimewa di bandingkan dengan selain mereka, di sebabkan adanya beberapa faktor yang mendorong mereka untuk belajar lebih banyak daripada selain mereka.

Kelihatannya hal inilah menjadi jalan –yaitu investasi masjid- dalam penyebaran Islam di banyak negara di kawasan Internasional saat itu, di antaranya ke Indonesia, Filipina, Jepang, di Timur hingga Afrika, sampai Samudera Atlantik bagian Barat, dan di tengah-tengah Eropa, begitu pula di bagian barat dan utaranya. Di masa-masa yang saat itu belum ada perguruan tinggi, dan tidak pula sekolah-sekolah –kecuali dalam jumlah uang terbilang langka- selain hanya masjid, dengan lemahnya sarana transportasi dan sedikitnya kemampuan materi saat itu. Sementara orang-orang sedang menaruh perhatian yang serius terhadap pertanyaan-pertanyaan mengenai urusan-urusan agama mereka.

Adapun sekarang, telah banyak berdiri perguruan-perguruan tinggi, mahasiswanya beribu-ribu, dan tiap masyarakat negeri-negeri islami memiliki duta-dutanya, sebagian mereka mengirim da’i-da’inya. Namun hal demikian itu, kita dapati efek pengaruh yang tidak sampai pada tingkat perintis, dan tidak pula pada tingkat yang mengharuskan mereka untuk berkorban dengan harta dan kesungguhan mereka.

Peranan Perpustakaan Masjid

dalam Pembudayaan dan Penyebaran Ilmu Pengetahuan [2]

Dahulu masjid sebagai taman pengetahuan pertama di dalam kehidupan kaum muslimin, benar-benar menjadi madrasah yang menyenangkan dan perguruan tinggi pendalaman ilmu, namun disamping itu sebagai taman pengetahuan dimana umumnya kaum muslimin mendapatkan pelajaran pertama mereka di sana, lalu pemahaman mereka bertambah luas dan berlimpah pengetahuan mereka, sehingga mereka menjadi kaum yang memiliki pondamen, popularitas, pemahaman, kesadaran, pengetahuan di tingkat puncak keilmiahan dan spesialisasi di berbagai disiplin ilmu agama dan dunia.

Masjid merupakan liga pertemuan kaum muslimin yang mempersiapkan setiap orang dari mereka untuk mendapatkan pengetahuan islam secara umum. Sebagaimana diselenggarakannya halaqah-halaqah pengajaran (majelis ilmu) untuk para penuntut ilmu di tingkat dasar dan tingkat tinggi sekalipun. Mencangkup seluruh kelompok, seperti dua sayap untuk pembelajaran. Sayap satunya bagi pria dan sayap lainnya bagi perempuan. Maka berdirilah institusi-institusi pendidikan dan kegiatan penelitian ilmiah dalam berbagai disiplin ilmu di dalam pelataran masjid. Setelah agama ini mampu meningkatkan sumber daya manusia dan kapabilitas intelektualnya, keimanan juga turut berperan menumbuhkannya, mensucikannya, dan mengarahkannya. Di dalam kemegaan fisik masjid-masjid jami’ terdapat perpustakaan, dimana para ulama mewakafkan buku-buku karya mereka di dalamnya. Sebagaimana para khalifah kaum muslimin dan para hakimnya saling berlomba mengumpulkan berbagai buku-buku untuk ditempatkan di dalamnya.

Para ahli sejarah yang meriwayatkan bahwa perpustakaan-perpustakaan barbagai masjid, balai, sekolah, tempat-tempat konsultasi dan ilmu, menjadi sumber literatur bagi para penuntut ilmu dan ulama serta penulis. Dan ini merupakan sebaik-baik bukti mengenai apresiasi kaum muslimin terhadap buku, dan perhatian mereka kepada perpustakaan, serta tingkat tingkat penerimaan dan antusias mereka yang responsif terhadap usaha pembentukannya. Bahkan para khalifah dan amir saling berlomba-lomba dalam membeli buku-buku dan mewakafkannya kepada para penuntut ilmu. Seperti yang dilakukan oleh Qadhi Ibnu Haiyan yang mendirikan “rumah ilmu” -tepatnya di samping sebuah masjid di negeri Nisabur- beserta lemari buku-buku dan dilengkapi dengan asrama-asrama penginapan untuk para pendatang asing dari kalangan para penuntut ilmu, sekaligus menyediakan anggaran perbekalan, serta membantu semua kebutuhan mereka.

Transfer periwayatan menjadi animo kaum muslimin yang kuat saat itu, khususnya para penuntut ilmu. Di masjid-masjid dimana mereka duduk dalam halaqah-halaqah yang sebagiannya dihadiri ribuan para penuntut ilmu, diantaranya adalah Abu Darda’ Radhiyallahu ‘Anhu dari kalangan generasi pertama yang mengadakan halaqah-halaqah ini di negeri Syam, dimana jumlah murid-murid beliau mencapai 1600an lebih.

Berdasarkan hal tersebut, mungkin kita dapat berilustrasi dan membayangkan bentuk perpustakaan masjid-masjid yang rak-raknya telah dipenuhi dengan berbagai buku, manuskrip, dan informasi bergambar dari berbagai bahasa, warna dan negara. Sebagaimana kita juga dapat membayangkan keadaan masjid-masjid, betapa diramaikan dengan beribu-ribu kaum muslimin dari kalangan penuntut ilmu. Dimana diantaranya ada yang sedang duduk menyimak ustadznya di sebuah halaqah, atau ada bahkan ada yang bertanya. Atau ada yang sedang bersandar sambil membaca buku, atau ada yang sedang melakukan penelitian dengan menyelidiki manuskrip yang berusaha dipahaminya. Bukankah ini merupakan suatu gambaran yang langka dan indah, untuk masyarakat yang gaung perkembangannya sampai pada tingkatan kebangkitan ilmiah, dengan keutamaan bunga api agama yang disulut oleh pohon keberkahan ini? Maka bersinarlah pijar-pijar ilmu beserta cabang-cabangnya secara berkilauan dan gemerlap nan elok.


[1] Daur al-Masjid fi at-Tarbiyah (hal.109-110); Min Qadhaya al-Fikr al-Islami al-Mu’ashir (hal. 222-223);

[2] Manahij at-Ta’lim fi al-Masajid wa Uslub at-Tadris fiha (hal.7); Al-Islam wa al-Hadharah wa Daur asy-Syabab al-Muslim (hal.14).

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.